News

Heboh Haram Wisata ke Borobudur, Muhammadiyah: Wisata Itu Mubah

2 Mins read

IBTimes.ID – Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyesalkan pendapat Ustaz Sofyan Chalid yang menganggap bahwa haram hukumnya wisata ke Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. Muhammadiyah melihat Sofyan Chalid kurang referensi dalam beragama.

“Sama sekali tidak ada larangan dalam Al-Qur’an. Berwisata itu mubah atau diperbolehkan,” kata Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Prof Syamsul Anwar, sebagaimana dilansir dari detikcom, Selasa (14/9).

Syamsul mengimbau masyarakat untuk tidak memahami Al-Qur’an sepotong-potong. Tapi harus komprehensif dari berbagai sudut pandang. Menurutnya, Borobudur sebagai peninggalan agama tertentu adalah sebuah sejarah yang tidak perlu dikaitkan dengan akidah.

“Soal itu peninggalan agama lain ya kita anggap saja itu sebuah history (sejarah). Muamalah ya muamalah, tidak perlu dikait-kaitkan dengan akidah,” katanya.

Sementara itu, akademisi UIN Sunan Kalijaga yang juga anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, menyarankan Ustaz Sofyan Chalid untuk melihat sejarah Nabi Muhammad SAW. Saat itu, Nabi mengunjungi Ka’bah dengan banyak arca dari kabilah-kabilah.

“Rasul tidak pernah merusak arca. Malah melarang sahabatnya (merusak),” jelas Wawan.

Tak hanya sejarah, Wawan mengatakan berwisata bagi manusia bisa mengambil hikmah di baliknya.

“Jika berwisata di Candi Borobudur kemudian kita bisa bertadabur Allah SWT bisa menggerakkan manusia membuat candi seperti itu, tentu malah menjadi ibadah,” katanya.

Dilansir dari detikcom, Wawan berharap, Sofyan Chalid bisa belajar dari berbagai peninggalan sejarah di negara Islam lain di dunia. Seperti di Turki dan Piramida di Mesir. “Misalnya kalau saya berwisata kemudian masuk waktu asar, saya boleh menunaikan ibadah shalat di situ,” imbuhnya.

Untuk diketahui, video Ustaz Sofyan Chalid yang menganggap haram hukumnya wisata ke Candi Borobudur itu ramai beredar. video itu tayang pada 3 September 2018 lalu, salah satu pengunggahnya akun YouTube Bismmillah Every***.

Baca Juga  Yang Tetap dan Yang Berubah dari Buya Syafii

Dalam video itu Sofyan tampak membaca secarik kertas yang berisi pertanyaan, ‘Apa hukumnya wisata ke tempat ibadah orang kafir contohnya Candi Borobudur?’.

“Hukumnya haram, karena itu termasuk persetujuan terhadap peribadahan mereka makanya kita tidak boleh duduk-duduk bersama orang yang menghina agama. Allah mengatakan kalau kamu duduk bersama mereka, maka kamu seperti mereka,” jawab Sofyan.

“Hadirnya kita di situ artinya persetujuan terhadap dia, kalau kita hadir di tempat peribadahan orang kafir sama saja berarti setuju dengan mereka walaupun hati kita nggak setuju tapi kehadiran kita adalah persetujuan itu sendiri. Kita nggak boleh hadir ke situ kecuali untuk satu tujuan, mau membubarkan orang yang beribadah selain kepada Allah,” imbuhnya.

Video pendek ini menuai beragam reaksi dari netizen. Di antaranya komentar tersebut banyak juga yang tidak setuju dengan pernyataan Sofyan.

Reporter: Yusuf

Avatar
1459 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
News

Kemendikdasmen RI Luncurkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

2 Mins read
IBTimes.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti luncurkan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat pada 27 Desember 2024 bertempat di…
News

Perubahan Iklim Segera Diintegrasikan ke Kurikulum Sekolah Muhammadiyah

2 Mins read
IBTimes.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI), melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Dikdasmen, Muhammadiyah Climate Centre (MCC), Majelis…
News

28.536 Guru PAI di Sekolah Ikuti PPG 2024 untuk Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan

1 Mins read
IBTimes.ID, Jakarta (20/12/24) – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah sukses melaksanakan Pendidikan Profesi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds