Fikih

Hukum Bertransaksi atau Berinvestasi dengan Kripto

4 Mins read

Pada dasarnya dalam persoalan ekonomi (mu’amalah maliyah), seluruh transaksi hukumnya mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Hal ini berdasarkan kaidah yang sangat populer di kalangan praktisi maupun ekonom syariah yang berbunyi: ashlu fil mu’amalati al ibaahah illaa maa dalla daliil ‘alaa tahriimihaa. Asal dari transaksi muamalah adalah mubah (boleh), sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Apa saja hal yang diharamkan dalam transaksi ekonomi menurut hukum Islam?

Pertama adalah riba. Riba adalah tambahan yang dijanjikan dalam pinjam meminjam atau jual beli yang bersifat eksploitatif.
Kedua adalah gharar, yakni ketidakjelasan dalam suatu barang atau transaksi yang bisa berakibat kerugian pada salah satu pihak.

Ketiga adalah maysir yang dalam bahasa Indonesia disebut judi. Berjudi haram dalam hukum Islam, selain karena diharamkan oleh Al Qur’an, juga karena mengandung spekulasi yang tinggi dan bisa merugikan pihak yang kalah.

Mata Uang Kripto

Tak dapat dimungkiri, kemajuan teknologi berperan dalam perkembangan transaksi ekonomi. Perkembangan terbaru adalah penemuan teknologi blockchain yang menjadi landasan dari mata uang kripto. Mata uang kripto pertama adalah bitcoin yang dibuat oleh Satoshi Nakamoto. Sosok Satoshi Nakamoto sendiri sampai hari ini masih misterius. Apakah dia merupakan individu atau kelompok.

Setelah kemunculan bitcoin, muncul koin lainnya seperti Ethereum dan Binance. Muncul pula banyak token yakni mata uang kripto yang menumpang pada satu jaringan blockchain induknya. Contohnya token Matic, Solana dll.

Latar belakang kemunculan bitcoin adalah perlawanan terhadap otoritas. Di mana mata uang hanya boleh diterbitkan oleh otoritas resmi. Bitcoin memungkinkan alat tukar dibuat terdesentralisasi oleh penggunanya. Underlying asset dari bitcoin adalah kepercayaan antar penggunanya.

Seiring berjalannya waktu, mata uang kripto berkembang menjadi alat investasi bahkan spekulasi. Pada mulanya, harga bitcoin jika dihitung dengan dollar masih sangat murah. Bitcoin juga belum populer seperti sekarang. Bahkan pernah menjadi alat tukar untuk beberapa jenis game online.

Seiring dengan popularitas bitcoin yang menanjak, sementara jumlah stok bitcoin yang terbatas, harga bitcoin melesat ribuan persen. Bisa dibayangkan, harga bitcoin yang pada awalnya tak lebih dari 1 dollar Amerika, kini berharga puluhan ribu dollar Amerika. Hal ini membuat para investor dan spekulan tergiur untuk berinvestasi di mata uang kripto.

Baca Juga  Pernikahan Sekufu' dalam Perspektif Habaib dan Ulama'

Muncul istilah Paus, sebutan bagi orang atau kelompok yang mempunyai dana yang sangat besar sehingga bisa mempengaruhi pergerakan harga kripto. Dalam pasar saham biasa disebut dengan bandar. Hal ini menyebabkan naik turunnya harga mata uang kripto sangat dipengaruhi oleh para paus.

Tahun 2021 bitcoin pernah mencapai harga tertinggi hingga 900 juta rupiah. Namun saat ini harga bitcoin turun kembali ke 400 juta rupiah. Naik turun harga bitcoin diikuti oleh token dan koin lainnya. Bitcoin masih menjadi kiblat mata uang kripto.

Seiring dengan booming mata uang kripto di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang mewadahi berbagai kelompok umat Islam di Indonesia membahas mata uang kripto dalam kaca mata hukum fikih.

Fatwa MUI tentang Hukum Kripto

Ada tiga poin fatwa MUI tentang mata uang kripto:

  1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
  2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
  3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.Berbeda dengan MUI, hasil bahtsul masail Islamic Law Firm yang digagas Yenny Wahid mengatakan bahwa uang kripto dinilai halal karena sistem mata uang kripto sebagai alat tukar justru lebih terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional. Ini karena sistem blockchain menjalankan transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara. Sementara uang fiat hanya berjalan berkat ditopang bank sentral yang bersistem bunga.
Baca Juga  Ketentuan Pembagian Daging Qurban Sesuai Syariat

Perdagangan kripto pun menurut Yenny sah selama dimaknai sebagai perdagangan komoditas, bukan tukar menukar mata uang. Namun Yenny tidak menampik alasan keharaman kripto dinilai dari tingkat volatilitas harga yang sangat tinggi. Hal ini menyebabkan adanya unsur gharar yang dilarang oleh agama.

Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang Hukum Kripto

Tak ketinggalan, Majelis Tarjih Muhammadiyah pun telah keluarkan fatwa keharaman mata uang kripto karena unsur gharar atau ketidakpastian harganya. Namun menurut Majelis Tarjih, fatwa bersifat dinamis sesuai perkembangan zaman. Sehingga ada kemungkinan di masa depan keharaman kripto bisa berubah seiring dengan perkembangan yang terjadi.

Berdasarkan uraian di atas, hemat penulis hukum asal kripto tetaplah mubah. Namun tingkat ketidakpastian yang masih tinggi dalam kripto lah yang membuat mayoritas ulama mengharamkan. Artinya keharaman kripto adalah lighairihi (karena sebab di luar zatnya), yakni risiko yang besar saat kita bermain kripto.

Salah satu spirit dari hukum syariah (maqashid syariah) adalah menjaga harta (hifzul maal). Islam menghendaki seorang manusia bisa menjaga hartanya agar tidak direbut secara zalim oleh orang lain. Islam juga menghendaki agar kita tidak semena-mena mengambil harta orang lain.

Oleh karena itu, keharaman kripto jangan dimaknai sebagai pengekangan atau belenggu agar kita tidak mengikuti perkembangan teknologi. Lebih tepat jika keharaman kripto dimaknai agar kita benar-benar berhati-hati dan tidak sekadar ikut-ikutan bermain kripto tanpa tahu ilmunya. Istilah yang populer pada masa kini adalah FOMO (Fear of Missing Out).

Kita bisa mengambil pelajaran dari token Terra Luna, yang pernah berhasil mencapai harga satu juta rupiah. Sampai dalam waktu beberapa jam saja bisa turun menjadi di bawah 1 rupiah. Terlepas dari memang ada skenario yang ingin menjatuhkan token ini, namun ini menjadi bukti bahwa kripto masih sangat riskan.

Baca Juga  Dengan Berbagai Kemudahan Transportasi yang Ada, Masihkah Safar Menjadi Uzur untuk Tidak Berpuasa?
***

Di media sosial, kita dapat dengan mudah menemukan kisah sedih akibat jatuhnya harga Terra Luna. Ada yang uangnya miliaran rupiah tinggal jutaan rupiah. Ada yang uangnya puluhan juta rupiah tinggal beberapa ribu rupiah. Bahkan dilaporkan 8 orang bunuh diri karena tragedi ini.

Seorang youtuber bernama Angga Andinata yang sering membahas soal kripto sendiri pun mengakui bahwa 90 s.d. 95 persen token kripto adalah scam atau penipuan dengan menggunakan teknologi. Hanya 5 s.d. 10 persen token kripto yang aman untuk transaksi atau investasi. Salah satunya bitcoin.

Sekali lagi, di luar soal halal dan haram, yang harus kita perhatikan adalah jangan latah atau ikut-ikutan dengan perkembangan teknologi. Apalagi menyangkut uang. Pelajari dulu dengan baik, kenali risikonya, dan bijaklah dalam bertindak. Agar harta kita tidak hilang dengan sia-sia.

Editor: Yahya FR

Robby Karman
26 posts

About author
Dewan Redaksi IBTimes.ID
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds