News

Hukum Bitcoin: Halal Sepanjang Tidak Ada Gharar

2 Mins read

IBTimes.ID – Menyadari pentingnya memberi pedoman bagi umat Islam Indonesia dalam menghadapi tantangan terkini, Yenny Wahid berinisiatif mengajak para kiai untuk membahas status hukum fikih transaksi kripto seperti bitcoin, Sabtu (19/6).

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, meski meski baru diakui sebagai komoditas dan bukan alat tukar, transaksi mata uang kripto atau cryptocurrency di Indonesia semakin diterima masyarakat sebagai peluang bisnis dan investasi. Namun, umat Islam di Indonesia masih menghadapi pro-kontra dari segi kehalalan dan keharamannya.

“Mereka yang mengatakan halal berargumen sistem mata uang kripto sebagai alat tukar justru lebih terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional. Ini karena sistem blockchain menjalankan transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara. Sementara uang fiat hanya berjalan berkat ditopang bank sentral yang bersistem bunga. Atau mereka berargumen kalau cryptocurrency atau cryptoasset halal sejauh tidak dilarang negara atau pemerintah,” kata Yenny Wahid dalam sesi diskusi, Sabtu (19/6).

Yenny juga menyampaikan bahwa banyak juga yang mengharamkan dengan dasar tingkat volatilitas mata uang kripto tinggi serupa judi. Dan tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset.

“Mereka yang mengatakan ini haram setidaknya berpendapat bahwa mata uang kripto memiliki tingkat volatilitas harga yang tinggi dianggap menyerupai judi. Selain itu dinilai tidak ada underlying asset-nya sehingga tidak dapat diperdagangkan,” ungkap putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.

Sebelum membahtsul masailkan masalah. Yenny Wahid mengajak para ulama dan kiai mendengarkan pemaparan dan penjelasan secara lengkap tentang transaksi mata uang kripto dari narasumber Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Indrasari Wisnu Wardhana, Bursa Efek Indonesia Pandu Patra Sjahrir, Founder dan CEO PT. Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, dan Co-Founder dan CEO Indodax Oscar Darmawan.

Baca Juga  Muhammadiyah Kembali Berduka, Kehilangan Sosok Ulama

Setelah mendengarkan dan menerima penjelasan dari narasumber bahwa mata uang kripto banyak jenisnya yang secara umum (1) ada jenis mata uang kripto yang dilandasi pada aset riil seperti emas, perak, dan aset lainnya (2) ada jenis mata uang kripto yang tidak dilandasi aset riil.

Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto yang dilaksanakan Wahid Foundation kemudian hanya membahas mata uang kripto jenis ke dua yakni mata uang kripto yang tidak dilandasi aset riil. Tidak dibahasnya kriptokurensi yang dilandasi pada aset riil dalam forum Bahtsul Masail karena para ulama dan kiai melihat jenis mata uang kripto ini tidak ada masalah.

Adapun kesimpulan dari Bahtsul Masail Hukum Transaksi Bitcoin atau Kripto adalah sebagai berikut:

  • Aset kripto adalah kekayaan (mal) menurut fikih. Jadi aset kripto yang sedang kita bicarakan itu harta dalam tinjauan fikih. Pengertiannya adalah kalau harta ini dicuri, maka harus disanksi pencurian, kalau dirusak, maka harus diganti.
  • Karena dia kekayaan, maka sah dipertukarkan sepanjang tidak terjadi gharar (ketidakpastian). Kenapa diputuskan demikian? Karena, terjadi perbedaan pandang antara musyawirin (ulama perumus) apakah transaksi cryptocurrency itu terjadi gharar atau tidak. Sebagian mengatakan cryptocurrency terjadi gharar, sebagian yang lain mengatakan cryptocurrency tidak terjadi gharar. Sifat dari gharar ini debatable, ini karena orang melihat dari sudut pandang masing-masing. Meski demikian, para ulama bahtsul masail sepakat bahwa transaksi kripto harus tidak ada gharar. Hanya saja terkait hal ini para ulama berbeda pendapat. Sehingga, jika yang mengatakan di dalam cryptocurrency ada gharar, maka itu tidak diperkenankan. Bagi yang mengatakan itu tidak ada gharar, sebagaimana juga didukung ulama bahtsul masail, maka cryptocurrency boleh dipertukarkan.
  • Menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan transaksi ini, jika tidak memiliki pengetahuan tentang cryptocurrency.
  • Mendorong pemerintah agar membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi kripto.
Baca Juga  Sastra dalam Fikih Islam, Halal atau Haram?

Kegiatan ini dimulai dari pukul 09.00 dan berakhir pukul 17.30 WIB. Dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama pemaparan narasumber kepada kiai dan ulama tentang cryptocurrency. Sesi kedua pembahasan bahtsul masail hukum transaksi bitcoin. Perumusan hasil dilakukan setelah Maghrib pukul 20.30 WIB, sementara pembacaan kesimpulan rumusan pukul 21.00 WIB.

Editor : Yusuf

Avatar
1458 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
News

Perubahan Iklim Segera Diintegrasikan ke Kurikulum Sekolah Muhammadiyah

2 Mins read
IBTimes.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI), melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Dikdasmen, Muhammadiyah Climate Centre (MCC), Majelis…
News

28.536 Guru PAI di Sekolah Ikuti PPG 2024 untuk Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan

1 Mins read
IBTimes.ID, Jakarta (20/12/24) – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah sukses melaksanakan Pendidikan Profesi…
News

Adaptif Terhadap Zaman, Dosen Ilmu Komunikasi UNY Adakan Pelatihan Pelayanan Prima di PCM Depok Sleman

2 Mins read
IBTimes.ID – Menghadapi perubahan era yang berjalan sangat cepat dan dinamis, serta membutuhkan adaptasi yang juga cepat, diperlukan keahlian khusus untuk menghadapi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds