Fikih

Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri di Rumah

4 Mins read

Sejak dua bulan terakhir ini, mmat tunaikan seluruh kegiatannya di rumah. Sejak kegiatan kantor. Kegiatan berceramah. Bahkan kegiatan wajib keagamaan pun ditunaikan di rumah. Pelaksanaan shalat lima waktu yang semula masjid sebagai primadona tempat suci ummat, dalam situai kedaruratan seperti saat ini rumah menjadi pilihan utama.

Di bulan Ramadhan rumah ibarat pusat aktivitas ummat. Berbuka puasa yang dalam situasi normal bisa ditunaikan di masjid saat ini umumnya keluarga ummat Islam tunaikan ifthar dan bersahur di rumah. Bahkan sejak mulai menahan lapar, di tengah waktu lapar hingga menjelang ifthar itu pun seluruhnya dilakukan di rumah. Tidak ada lagi suara orang sampaikan kultum dan tadarusan di masjid.

Demikian halnya dengan shalat tarawih atau qiyamu ramadhan. Dalam keadaan sedmikian ummat pun mulai bertanya, mungkinkah shalat idul fitri yang mestinya dikerjakan di tanah lapang itu  dan dipindahkan di rumah? Artikel singkat itu menjawab pertanyaan tersebut secara segera dan sesingkat-singkatnya.

Beberapa Rangkaian Tuntunan Idul Fitri

Shalat idulfitri merupakan salah satu ibadah yang penting. Itu terbaca dari rangkaian tuntunan yang diamanatkan Rasulullah saw sebagai berikut:

  1. memperbanyak takbir sejak malam hari raya hingga menjelang imam naik ke mimbar;
  2. dianjurkan, sebelum pergi ke tanah lapang untuk sarapan pagi sebelum untuk tegaskan bahwa pada hari itu bukan lagi hari berpuasa;
  3. menggunakan pakaian terbaik dan memakai parfum terbaik;
  4. memilih jalan berbeda untuk pergi dan Kembali;
  5. mayoritas ummat diundang untuk hadir di tanah lapang termasuk para gadis yang sedang dipingit dan perempuan yang sedang menstruasi. Perempuan yang tidak ada jilbab pada hari itu wajib dipinjami oleh temannya.

Seluruh keterangan di atas merupakan panduan yang dituntunkan dalam keadaan normal. Dalam kondisi darurat Covid-19 Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 02/EDR/I.0/E /2020, menyatakan bahwa  “Shalat idul fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting.

Namun apabila pada awal syawal 1441 H. tersebarnya covid-19 belum mereda, shalat idulfitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan”.

Baca Juga  Fikih Haji Lansia: Shalat di Hotel Tetap Utama dari Masjid

Rumah sebagai Tempat Pelaksanaan Shalat Idul Fitri

Hemat penulis, pelaksanaan shalat idulfitri tetap dapat dilaksanakan dengan menjadikan rumah sebagai tempat shalat. Urutan argumentasinya adalah sebagai berikut:

Pertama, Hadis dari Abu Said al-Khudri (Bukhari Nomor 956) Abdullah bin Umar (Bukhari Nomor 973) serta Ummu Athiyah (Bukhari Nomor 974) menegaskan bahwa Nabi saw pergi ke tanah lapang untuk menunaikan shalat hariraya.

Kedua, dalam keadaan hujan, pelaksanaan shalat hariraya boleh dipindahkan ke masjid. Bahkan dalam pandangan Mazhab Syafi’i masjid lebih utama daripada tanah lapang manakala seluruh jamaah dalam satu wilayah dapat disatukan di masjid;

Ketiga, karena perintah social distancing bahkan physical distancing, tanah lapang dan masjid tidak lagi menjadi pilihan tempat pelaksanaan shalat idul fitri. Memilih rumah sebagai tempat pelaksanaan shalat idul fitri tidak hanya dimaksudkan menjaga tradisi kebajikan. yaitu terpeliharanya kontinyuitas antara tuntasnya puasa ramadhan dengan pelaksanaan shalat hari raya;

Keempat, menjadikan rumah sebagai tempat pelaksanaan shalat idulfitri dapat dibenarkan karena mengikuti ajaran dari keumuman hadis yang menyatakan bahwa rumah adalah tempat terbaik dan paling disukai  Nabi saw. untuk melaksanakan shalat sunah. Hadis-hadis dimasud yaitu:

4.1. Hadis Riwayat Bukhari Nomor 1033 dari Sahabat Zaid bin Tsabit:

عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتَّخَذَ حُجْرَةً … فَقَالَ: «قَدْ عَرَفْتُ الَّذِي رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ، فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ»

Dari Zaid bin Tsabit bahwa Rasulullah saw mengambil kamar untuk tempat shalatnya…lalu Rasulullah bersabda,”Sungguh saya tahu perbuatan kalian, wahai kawan-kawan, shalatlah kalian di rumah kalian, sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib”.

4.2. Hadis Riwayat Ibnu Majah II: 210 dari sahabat Abdullah bin Sa’ad:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلَاةِ فِي بَيْتِي، وَالصَّلَاةِ فِي الْمَسْجِدِ، فَقَالَ: «قَدْ تَرَى، مَا أَقْرَبَ بَيْتِي مِنَ الْمَسْجِدِ، وَلَأَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي أَحَبُّ مِنْ أَنْ أُصَلِّيَ فِي الْمَسْجِدِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ» 

Baca Juga  Manfaat Kesehatan di Balik Sunnah Berbuka dengan Kurma

Dari Abdullah bin bin Saad, katanya, “saya bertanya kepada Rasulullah saw tentang shalat di rumah saya dan shalat di masjid. Rasulullah saw menjawab, “Betapa dekatnya rumahku dari masjid. Saya tunaikan shalat di rumah lebih saya sukai daripada di masjid kecuali shalat wajib”.

Tata Cara Pelaksanaan Shalat dan Khuthbah Idul Fihtri

Shalat Idul fitri ditunaikan sebagaimana shalat sunat dua raka’at pada umumnya dengan ketentuan tambahan takbir zawaid tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua. Imam dipercayakan kepada kepala keluarga atau kepada anggota keluarga yang dipandang paling fasih dan paling banyak hapalannya. Jika dalam satu keluarga tidak ada pria yang memenuhi syarat imam maka perempuan yang memenuhi syarat imam dapat menjadi imam shalat idul fitri di rumah. Ini didasarkan pada hadis Ummu Waraqah yang menjadi imam untuk jamaah yang ada di rumahnya yang diikuti seorang yang menjadi muazinnya. Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (III:89) dari Abdurrahman bin Khalad adalah:

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ خَلَّادٍ، عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ، أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ: «انْطَلِقُوا بِنَا نَزُورُ الشَّهِيدَةَ» ، وَأَذِنَ لَهَا أَنْ تُؤَذِّنَ لَهَا، وَأَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا فِي الْفَرِيضَةِ، وَكَانَتْ قَدْ جَمَعَتِ الْقُرْآن

“Dari Abdurrahman bin Khalad dari Ummu Waraqah , sesungguhnya Nabi Saw pernah berkata, “Mari kita kunjungi perempuan Syahidah itu. Nabi saw izinkan Ummu Waraqah selenggarakan azan dan izinkan ia menjadi imam shalat wajib untuk jamaah di rumahnya. (Sebabnya), ia menghapal al-Quran”.

Karna dilaksanakan di rumah maka banyaknya jamaah bergantung pada jumlah anggota keluarga yang ada di rumah. Jika di rumah hanya ada sepasang suami isteri maka shalat idulfitri dinilai sah karena telah memenuhi ketentuan shalat berjamaah sebagaimana dinyatakan dalam hadis Nabi saw yang riwayat al-Hakim dalam al-Mustadraknya (Nomor Hadis 3561) yang diriwayatkan Sahabat Abu Said al-Khudri dan Abu Hurairah. Hadis tersebut adalah:

Baca Juga  Hukum Menjual Daging Qurban, Bolehkah?

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ، فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ جَمِيعًا كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ» هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ، وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ “

“Dari Abu Said al-Khudri dan Abu Hurairah, mereka berdua berkata, Rasulullah saw bersabda: siapa yang bangun malam dan membangunkan isterinya kamudian mereka berdua tunaikan shalat secara berjamaah. Mereka berdua dicatat sebagai laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allah

Juga hadis Riwayat Bukhari (Nomor 630) yang diriwayatkan Sahabat Malik bin al-Huwairis sebagai berikut:

عَنْ مَالِكِ بْنِ الحُوَيْرِثِ، قَالَ: أَتَى رَجُلاَنِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرِيدَانِ السَّفَرَ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا، فَأَذِّنَا، ثُمَّ أَقِيمَا، ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا»

Dari Malik bin al-Huwairis dia bercerita: dua orang sahabat menemui Rasulullah saw. Mereka berdua akan lakukan perjalanan. Berpesanlah Nabi saw. Jika kalian lakukan perjalanan (dan tiba waktu shalat) kumandangkanlah azan kemudian lakukanlah iqamat. Hendaklah yang lebih berusia dari kalian berdua tampil menjadi imam”

Khuthbah hariraya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari shalat idulfitri. Itu ditegaskan dengan anjuran Nabi saw untuk mengundang kehadiran massal kaum Muslimin dan Muslimat di tanah lapang. itu tidak saja dimaksudkan sebagai syiar ummat Islam tetapi utamanya dimaksudkan dalam rangka penyampaian pesan-pesan agama atau khuthbah idulfitri.

Berikut tununan sederhana pelaksanaan khuthbah di rumah:

  1. Khuthbah dimulai dengan menyampaikan assalamu’alaim warahmatullahi wabaraktuh;
  2. Dilanjutkan dengan mukadimah khuthbah yang diawali dengan membacakan hamdalah, dilanjutkan syahadat, shalawat dan washiyat taqwa;
  3. Baca isti’azah dan bacakan kutipan dari ayat dalam al-Quran yang menjadi fokus tema khuthbah. Misalnya syat yang terkait dengan tema menghadapi bencana. Bacakan terjemahnya. Jika memungkinkan memberikan uraian sekedarnya;
  4. Khuthbah ditutup dengan shalawat dan doa serta hamdalah. 
Tata Cara Melaksanakan Shalat Idul Fitri di Rumah
Editor: Azaki dan Yahya FR
Desainer: Galih QM
Avatar
15 posts

About author
Alumni Angkatan Pertama Ponpes Darul Arqam Muhammadiyah Garut (1978-1984)
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds