Fatwa

Hukum Menggunakan Software Bajakan

3 Mins read

Software merupakan program komputer yang memiliki fungsi tertentu. Untuk mendapatkan software,  biasanya menggunakan dua cara. Pertama, dengan cara membeli. Software ini terdapat dalam kepingan CD/DVD, kemudian dipasang (install) ke komputer/laptop.

Lalu dalam proses pemasangan, pengguna diharuskan memasukkan kode tertentu (serial number) yang terdapat di kemasan CD/DVD software tersebut. Sehingga, mendapatkan lisensi atau izin resmi untuk menggunakannya. Software seperti ini dijual dengan harga yang cukup mahal, bisa mencapai jutaan rupiah.

Kedua, dengan tanpa membeli CD/DVD, yaitu mengunduh dari internet, atau meng-copy dari komputer lain. Dikarenakan merupakan sebuah program komputer, software dapat dengan mudah digandakan dan dipasang di banyak komputer.

Namun, software yang didapat dari mengunduh atau meng-copy adalah versi percobaan atau trial. Artinya, pengguna akan diberikan kesempatan menggunakan software tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Apabila sudah mencapai batas waktu, maka software ini tidak bisa digunakan lagi dan pengguna harus memasukkan kode (serial number) untuk dapat menggunakannya kembali. Kode ini harus dibeli dari perusahaan pembuat software. Jadi, bisa dikatakan perusahaan software mendapatkan pemasukan dari adanya kode tersebut.

Kasus Pembajakan Software

Pembajakan yang sering terjadi adalah memasang software yang didapat dari internet, atau hasil kopian. Lalu menggunakan suatu program khusus yang dapat membuat kode serial number dan merekayasa software sehingga tidak perlu membeli kode serial number untuk mendapatkan lisensi.

Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan pembuat software. Karena, perusahaan tidak mendapatkan keuntungan dari software yang diproduksi. Kerugian akibat pembajakan sangat besar, di antaranya karena:

  1. Biaya yang digunakan untuk meneliti, mengembangkan, dan membuat software sangat mahal
  2. Klaim untuk mendapatkan hak cipta atas suatu produk terbilang cukup mahal
Baca Juga  Mengapa Muhammadiyah Tidak Mengamalkan Tarekat?

Selain itu, sebagian besar perusahaan pembuat software adalah korporasi asing. Sehingga, saat produknya dijual di Indonesia, tentu akan menjadi mahal. Karena kurs rupiah yang lemah dibanding mata uang asing (dolar dan lainnya). Oleh karena itu, wajar jika softwaresoftware dijual dengan harga tinggi dikarenakan faktor di atas.

Masalah Pembajakan Software

Masalah pembajakan ini sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam fatwanya, namun berkenaan dengan masalah buku bajakan. Dalam syariat Islam, merugikan orang lain adalah hal yang haram dilakukan.

Seperti sudah dijelaskan di atas, bahwa pembajakan ini dapat merugikan pihak perusahaan pembuat software. Mengenai masalah ini, terdapat ayat-ayat yang menyebutkan tentang larangan merugikan atau berbuat dzalim pada orang lain sebagai berikut:

وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

[الشعرآء، 26: 183]

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. [QS. asy-Syu’ara (26): 183].

.[لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ [البقرة، 2: ٢٧٩

“ … kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” [QS. al-Baqarah (2): 279]

Selain itu terdapat hadis yang juga membicarakan tentang larangan merugikan orang lain, yaitu:

لَاضَرَرَوَلَاضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain.” [HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas]

Dari ayat-ayat dan hadis di atas, dapat dipahami bahwa pembajakan tidak dapat dibenarkan karena dapat merugikan perusahaan pembuat software.

Hukum Menggunakan Software Bajakan

Lalu bagaimana hukum menggunakan software bajakan? Membajak dan mencuri merupakan dua tindakan yang dapat merugikan orang lain. Dan pada saat yang sama, menguntungkan pelakunya. Tentu hal ini tidak dapat dibenarkan.

Kemudian bagaimana dengan pembajakan software, apakah sama dengan pencurian? Jika dilihat sekilas, pembajakan tampak agak berbeda dengan pencurian. Karena membajak tidak menghilangkan sesuatu dari pemiliknya, tetapi memperbanyak sesuatu tersebut.

Baca Juga  Oposisi Mati Gaya: Merindukan Amien Rais

Namun, Islam memandang bahwa segala sesuatu yang memiliki nilai kehartabendaan adalah harta, termasuk di dalamnya hak-hak atas sesuatu. Dalam hal ini, software adalah sesuatu yang memiliki nilai kehartabendaan dan memiliki harga, meskipun tidak memiliki wujud yang nyata.

Pembuat software pun memiliki hak untuk melakukan segala hal atas kepemilikannya, sehingga apabila ada pihak lain yang ingin menggunakan software tersebut, ia harus mendapatkan izin dari pemiliknya (pembuat software).

Selain itu, software merupakan karya hasil kerja keras pembuatnya, yang di dalamnya terkandung hak atas kekayaan intelektual. Penggunaannya harus seizin pemilik hak tersebut. Hak ini juga dilindungi oleh undang-undang, yaitu Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Oleh karena pembajakan adalah penggunaan manfaat suatu benda tanpa seizin pemiliknya, maka membajak sama dengan mencuri izin menggunakan software. Dikatakan mencuri izin karena sebagaimana sudah diterangkan di atas pembajak melakukan suatu rekayasa sehingga seakan-akan mendapatkan lisensi/izin resmi dari pembuat software. Oleh karena itu menggunakan software bajakan tidak dapat dibenarkan dan harus dihindari.

Software Bajakan Digunakan untuk Bekerja Mencari Uang, Boleh?

Bagaimana jika software bajakan ini digunakan untuk bekerja mencari uang, yang di dalamnya masih harus ada usaha dan kerja serta tidak sekedar mencari keuntungan saja dari software bajakan ini? Masalah penggunaan software bajakan sebagai alat untuk bekerja dan menghasilkan uang dapat dibagi dalam rincian sebagai berikut.

Pertama, orang yang mendapatkan keuntungan murni dari pembajakan. Artinya, ia membajak suatu software, kemudian mengomersialisasikannya atau menjualnya kepada pihak lain, maka hasil penjualannya adalah HARAM. Sebagaimana analogi (qiyas) dari hadis tentang jual beli barang yang haram:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَنَازِيرِ وَبَيْعَ الْمَيْتَةِ وَبَيْعَ الْخَمْرِ وَبَيْعَ الْأَصْنَامِ

“Allah Azza Wa Jalla dan rasul-Nya telah mengharamkan jual beli babi, bangkai, arak dan berhala” [HR. Ahmad dari Jabir bin ‘Abdullah].

Baca Juga  Lima Waktu yang Dilarang untuk Shalat!

Inti dari hadis di atas adalah Allah melarang manusia untuk menjual sesuatu yang haram. Hal ini juga dapat diterapkan pada penjualan software bajakan. Hukum keharaman jual beli babi, bangkai, arak, dan berhala dapat diaplikasikan pada penjualan software bajakan. Karena benda-benda tersebut memiliki hukum yang sama yaitu haram. Oleh karena itu, uang hasil penjualan software bajakan adalah HARAM.

Kedua, orang yang menggunakan software bajakan untuk bekerja. Ia menggunakannya sebagai alat untuk bekerja. Semisal dalam hal administrasi, desain, maupun sarana berkarya (menulis dan sebagainya), maka hasil yang didapat dari usahanya tersebut tetaplah HALAL. Larangannya hanya terdapat pada kegiatan pembajakannya, dan dosanya juga hanya ada saat membajak saja.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber. Tarjih.or.id

.

Editor: Yahya FR

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds