Fikih

Hukum Mengkafirkan Orang Islam

4 Mins read

Di zaman sekarang banyak orang dengan mudahnya mengkafirkan orang Islam, entah ia adalah guyonan atau memang diniatkan demikian. Lalu sebenarnya apa hukum mengatakan hal seperti demikian pada sesama muslim? Tapi sebelum kita membahas tentang hukum tersebut, kita akan membahas definisi kafir dan definisi muslim.

Definisi Kufur Menurut As-Shabuni

Kafir secara bahasa artinya penutup, dan secara istilah ia adalah penutup sesuatu yang bersifat menyelimuti. Ini diartikan dalam konteks menyelimuti diri dari Islam. As-Shabuni di dalam kitabnya Tafsir Ahkam membagi kufur menjadi empat kategori, antara lain:

1. Kufur yang berarti al-ilhaad. Ingkar, yakni tidak mengerti Allah, tidak mengenal Allah sama sekali).

2. Kufur yang berarti al-juhdu, yakni meyakini dengan lisannya, sebagaimana kufurnya iblis dan kufurnya ahlul kitab.

3. Kufur yang berarti inaadun, yakni mengakui Allah secara lisan dan hatinya. Namun tidak mau beragama karena terdorong rasa benci, sebagaimana kufurnya Abu Jahal.

4. Kufur yang berarti nifaq, yakni mengakui Allah secara lisan tidak dengan hatinya. Namun tidak mempunyai keyakinan terhadap apa yang dikatakan. Maka yang dengannya ia mengerjakan perbuatan orang-orang munafik.

5. Kafuraa, orang musyrik yang terang-terangan dalam kekafiran kepada-Nya.

Dan kafir jika didefinisikan dari penjelasan di atas adalah siapa saja yang tidak beragama dengan agama Islam sama saja dari ahli kitab atau orang-orang musyrik. Seperti di dalam surat Al-Bayyinah ayat 1:

“…orang-orang yang kafir dari golongan ahli kitab dan orang-orang musyrik….” (QS. Al-Bayyinah: 1).

Memahami Perbedaan Definisi Muslim dan Islam

Kemudian mengenai definisi muslim, term ‘Islam’ sering diidentikkan dengan perilaku seorang muslim. Padahal sebagaimana perilaku penganut agama yang lainnya, perilaku seorang muslim belum tentu mencerminkan ajaran atau syari’at Islam.

Baca Juga  Mewarnai Rambut: Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

Jika diartikan secara bahasa, Islam adalah berserah diri, tunduk atau patuh. Adapun menurut syari’at, definisi Islam berada pada dua keadaan. Pertama, apabila Islam disebut sendiri tanpa diiringi dengan kata Iman, maka pengertian Islam mencakup keseluruhan agama, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang). Ia melingkupi seluruh masalah akidah, Ibadah, keyakinan, perkataan dan perbuatan.

Jadi pengertian ini menunjukkan bahwa Islam adalah pengakuan dengan lisan, mengakuinya dengan hati dan berserah diri kepada Allah atas semua yang telah ditentukan dan ditakdirkan.

Ada juga yang mendefinisikan Islam seperti berikut,

“Berserah diri kepada Allah dengan cara mentauhidkan-Nya, tunduk patuh kepada-Nya dengan melaksanakan ketaatan (atas segala perintah dan larangan-Nya) serta membebaskan diri dari perbuatan syirik dan orang-orang yang berbuat syirik.”

Kedua, apabila Islam disebut dengan kata iman, maka yang dimaksud dengan Islam adalah perkataan dan amal-amal tersebut, baik dia meyakini Islam ataupun tidak. Sedangkan iman berkaitan dengan amalan hati.

Islam itu dari kata arab ‘aslama’ dan pelaku atau maf’ulnya adalah muslim. Jadi definisi muslim adalah orang yang melakukan apa-apa yang ada pada definisi Islam.

Sebab-sebab Perbuatan Mengkafirkan Orang Islam

Kemudian yang dimaksud mengkafirkan orang Islam di sini bukanlah ketika seseorang membuat saudaranya menjadi kafir atau memurtadkan saudaranya. Tapi yang dimaksud mengkafirkan orang Islam ialah ketika seorang muslim mengklaim atau mengatakan saudara sesama muslimnya sebagai kafir atau memanggilnya ‘wahai kafir’ karena adanya perbedaan pemahaman tentang sesuatu yang menyangkutkan akidah, sementara yang diklaim atau yang dikatakan masih tetap beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.

Sebelum kita mengkaji lebih jauh tentang mengkafirkan orang Islam, kita harus terlebih dahulu mengetahui sebabnya. Banyak sekali fenomena-fenomena yang menyebabkan hal tersebut, yang di antaranya:

Baca Juga  Wayang Disebut Haram, Abdul Mu'ti: Media Dakwah yang Efektif

1. Tersebarnya kekufuran dan kemurtadan di masyarakat Islam serta bergemilangnya mereka dalam kebatilan. Mereka dengan leluasa menggunakan berbagai media informasi untuk menyiarkan dan menyebarkan takfir mereka pada kaum muslimin tanpa ada yang mencegah dan menghalangi atau mencegah upaya-upaya penyesatan mereka.

2. Toleransi sebagian ulama terhadap sepak terjang orang-orang yang sebenarnya kafir itu terkadang berlebihan sehingga menganggap mereka sebagai golongan muslim. Padahal Islam sudah lepas pada diri mereka.

3. Adanya tekanan-tekanan terhadap pembawa pemikiran dan ide-ide islami yang sehat serata dakwah Islamiyah yang bertumpu pada Al-Qur’an dan sunah, dan dipersempitnya kehidupan serta dakwah mereka. Tekanan-tekanan ini secara tidak disadari akan menimbulkan penyimpangan-penyimpangan di muka bumi dalam udara yang tertutup, jauh dari cahaya dan keterbukaan.

4. Sedikitnya para pemuda Muslim yang mempunyai semangat tinggi untuk mengkaji bidang fikih maupun usul fikih. Serta kurang mendalamnya pengetahuan mereka tentang keislaman. Suatu hal yang menyebabkan mereka mengambil sebagian nas dan meninggalkan sebagian lainnya, atau mengambil ayat-ayat yang belum jelas dengan melupakan ayat-ayat yang sudah jelas ketetapan hukumnya. Atau bisa juga dengan mengambil dari yang sepotong-sepotong dan melupakan kaidah yang umum atau memahami nas syari’at secara sepintas saja. Dan terdapat berbagai faktor lain yang menyebabkan hal demikian, karena tidak lain mereka tidak memiliki kemampuan yang memadai.

Pandangan Hadis tentang Mengkafirkan Orang Islam

Tapi meskipun sudah menguasai ilmu agama, kita tidak boleh sampai sembarangan mengatakan orang yang berbuat kekufuran sebagai kafir. Sejatinya yang mengetahui isi hati seseorang hanyalah Allah semata.

Di dalam sebuah hadis tertulis bahwa:

“Barang siapa mengkafirkan seseorang atau ia panggil dia ‘Hai Musuh Allah!’ padahal tidak begitu, melainkan kembalilah (panggilannya) itu kepadanya sendiri.” (HR. Muslim).

Baca Juga  Puasa Tathawu' (1): Ragam Jenis dan Keutamaan

Menurut hadis yang tersebut di atas tadi, bahwa mengkafirkan orang itu satu larangan besar. Karena orang yang dikafirkan itu kalau tidak betul kafir pada pandangan Allah, maka kekufuran itu akan kembali atas orang yang dikafirkan itu. Kalau tidak betul kafir pada pandangan Allah, maka kekufuran itu akan kembali atas orang yang mengkafirkan itu.

Di hadis lain dijelaskan bahwa:

“Mencaci orang muslim adalah fasik dan memeranginya adalah kufur.”

Imam Al-Bukhori dalam kitab Shahih Bukhari menegaskan, sabda Nabi saw. di atas tidak otomatis menjadikan setiap muslim yang memerangi sesama muslim menjadi kafir. Sebab dalam Surat Al-Hujurat ayat 9, Allah Swt. masih menyebut mereka mukmin.

Seandainya hadis di atas mau diberlakukan seperti dipahami kaum khawarij, tentunya para sahabat yang pernah terlibat Perang Shiffin dan Jamal, semuanya menjadi kafir. Tentu ini mustahil, karena keIslaman mereka sudah dijamin oleh Al-Qur’an. Ayat Al-Hujurat yang dimaksud adalah:

“Jika ada dua kelompok dari kaum mukminin berperang, maka damaikanlah di antara mereka.” (QS. Al-Hujurat: 9).

Mengkafirkan orang Islam menurut pendapat-pendapat para ulama yang diungkapkan, semua berpendapat sama. Sama hukumnya, haram. Ia berdasarkan dalil,

“Apabila seorang muslim mengkafirkan saudaranya, maka kembalilah kekufuran itu kepada salah satu dari keduanya.”

Jadi kita harus berhati-hati dalam mengatakan sesuatu terhadap saudara kita sesama muslim, karena yang tahu isi hati manusia hanyalah Allah semata.

Editor: Shidqi Mukhtasor

Avatar
1 posts

About author
Mahasiswi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds