Fikih

Hukum Salat Arba’in bagi Orang Sakit

2 Mins read

Jemaah haji Indonesia gelombang I seluruhnya diberangkatkan ke Madinah. Mereka berada di Madinah selama 8-9 hari untuk menjalankan salat arba’in.

Salat arba’in adalah salat fardhu bersama imam rawatib selama 40 waktu secara berturut-turut. Salat arba’in dilakukan selama delapan hari selama jemaah haji berada di Madinah dan biasanya dilakukan di Masjid Nabawi.

Disebut dalam buku Moderasi Manasik Haji, secara historis salat arba’in dilaksanakan oleh jemaah haji asal Indonesia saat dahulu mereka berangkat dari tanah air ke Saudi Arabia menggunakan kapal laut. Mereka menunggu di Madinah untuk melaksanakan ibadah haji di Makkah dalam waktu yang cukup lama. Sehingga dianjurkan untuk melaksanakan salat arba’in. Sementara saat ini salat arba’in seperti menjadi sebuah keharusan.

Keutamaan Salat Arba’in

Beberapa riwayat menyebutkan tentang keutamaan melaksanakan salat arba’in. Hadis Nabi riwayat Imam Ahmad menyebut keutamaan shalat arba’in di antaranya dijauhkan dari api neraka, selamat dari azab, dan terbebas dari kemunafikan.

Rasulullah bersabda yang artinya, “Barang siapa yang salat di masjidku (Nabawi) empat puluh kali salat, tidak tertinggal satu salatpun maka baginya pembebasan dari api neraka dan selamat dari adzab, serta terbebas dari kemunafikan.” (HR. Ahmad).

Imam Al-Ghazali dalam buku Himpunan Fatwa Ulama dan Keputusan Mudzakarah Tentang Perhajian juga menegaskan jemaah haji saat berada di Madinah hendaknya tidak meninggalkan satu salat fardhu pun secara berjamaah di Masjid Nabawi.

Dari keterangan hadits Nabi Muhammad dan keterangan Imam Al-Ghazali di atas jelas bahwa salat arba’in di Masjid Nabawi hukumnya adalah sunah, bukan wajib. Artinya, jika ditinggalkan pun seseorang tidak akan mendapatkan dosa.

Status Haji Orang Sakit yang tidak Melaksanakan Arba’in

Sahnya ibadah haji adalah jika seseorang memenuhi rukun-rukun haji, yaitu ihram, wuquf di Arafah, thawaf ifadhah, sa’i, tahallul, dan tertib. Jika jemaah meninggalkan salah satunya, maka ibadah hajinya tidak sah.

Baca Juga  Haji Tathawwu' & Fikih Prioritas: Haji Lagi atau Amal Sosial?

Orang yang sakit diberikan keringanan untuk melaksanakan ibadah, baik itu wajib, apalagi sunah. Allah SWT dalam salah satu ayat Al-Quran memerintah umat manusia untuk beribadah sesuai kemampuan.

Disebut dalam kitab suci Al-Quran,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16).

Suatu hari Nabi Muhammad SAW sedang mengalami rasa sakit. Beliau yang kesehariannya salat secara berjamaah di Masjid Nabawi saat sakit memerintahkan sahabatnya untuk menggantikannya menjadi imam salat.

‘Aisyah berkata; “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang.” (HR. Bukhari).

Bagi jemaah yang sedang sakit (termasuk lansia) dan tidak menjalankan shalat arba’in maka ibadah hajinya tetap sah. Hal itu karena shalat arba’in bukan termasuk salah satu dari rukun-rukun haji, tetapi hanya sunah. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat arba’in bagi orang yang sedang sakit bisa dilakukan di hotel tempat tinggalnya, karena masih termasuk tanah haram.

Wallahu A’lam.

Editor: Azaki/Yusuf

Related posts
Fikih

Bolehkah Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim?

3 Mins read
Konflik antar umat beragama yang terus bergelora di Indonesia masih merupakan ancaman serius terhadap kerukunan bangsa. Tragedi semacam ini seringkali meninggalkan luka…
Fikih

Apa Hukumnya Membaca Basmalah Saat Melakukan Maksiat?

2 Mins read
Bagi umat muslim membaca basmalah merupakan hal yang sangat penting dalam melakukan segala aktivitas. Mulai dari hal kecil hingga hal besar sangat…
Fikih

Bagaimana Hukum Mengqadha' Salat Wajib?

4 Mins read
Dalam menjalani hidup tak lepas dari lika liku kehidupan. Ekonomi surut, lapangan pekerjaan yang sulit, dan beberapa hal lainnya yang menyebabkan seseorang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *