Fikih

Hukum Salat Arba’in bagi Orang Sakit

2 Mins read

Jemaah haji Indonesia gelombang I seluruhnya diberangkatkan ke Madinah. Mereka berada di Madinah selama 8-9 hari untuk menjalankan salat arba’in.

Salat arba’in adalah salat fardhu bersama imam rawatib selama 40 waktu secara berturut-turut. Salat arba’in dilakukan selama delapan hari selama jemaah haji berada di Madinah dan biasanya dilakukan di Masjid Nabawi.

Disebut dalam buku Moderasi Manasik Haji, secara historis salat arba’in dilaksanakan oleh jemaah haji asal Indonesia saat dahulu mereka berangkat dari tanah air ke Saudi Arabia menggunakan kapal laut. Mereka menunggu di Madinah untuk melaksanakan ibadah haji di Makkah dalam waktu yang cukup lama. Sehingga dianjurkan untuk melaksanakan salat arba’in. Sementara saat ini salat arba’in seperti menjadi sebuah keharusan.

Keutamaan Salat Arba’in

Beberapa riwayat menyebutkan tentang keutamaan melaksanakan salat arba’in. Hadis Nabi riwayat Imam Ahmad menyebut keutamaan shalat arba’in di antaranya dijauhkan dari api neraka, selamat dari azab, dan terbebas dari kemunafikan.

Rasulullah bersabda yang artinya, “Barang siapa yang salat di masjidku (Nabawi) empat puluh kali salat, tidak tertinggal satu salatpun maka baginya pembebasan dari api neraka dan selamat dari adzab, serta terbebas dari kemunafikan.” (HR. Ahmad).

Imam Al-Ghazali dalam buku Himpunan Fatwa Ulama dan Keputusan Mudzakarah Tentang Perhajian juga menegaskan jemaah haji saat berada di Madinah hendaknya tidak meninggalkan satu salat fardhu pun secara berjamaah di Masjid Nabawi.

Dari keterangan hadits Nabi Muhammad dan keterangan Imam Al-Ghazali di atas jelas bahwa salat arba’in di Masjid Nabawi hukumnya adalah sunah, bukan wajib. Artinya, jika ditinggalkan pun seseorang tidak akan mendapatkan dosa.

Status Haji Orang Sakit yang tidak Melaksanakan Arba’in

Sahnya ibadah haji adalah jika seseorang memenuhi rukun-rukun haji, yaitu ihram, wuquf di Arafah, thawaf ifadhah, sa’i, tahallul, dan tertib. Jika jemaah meninggalkan salah satunya, maka ibadah hajinya tidak sah.

Baca Juga  Kenapa Zuhur Tak Selalu Tepat Jam 12 Siang?

Orang yang sakit diberikan keringanan untuk melaksanakan ibadah, baik itu wajib, apalagi sunah. Allah SWT dalam salah satu ayat Al-Quran memerintah umat manusia untuk beribadah sesuai kemampuan.

Disebut dalam kitab suci Al-Quran,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semaksimal kemampuanmu” (QS. At Taghabun: 16).

Suatu hari Nabi Muhammad SAW sedang mengalami rasa sakit. Beliau yang kesehariannya salat secara berjamaah di Masjid Nabawi saat sakit memerintahkan sahabatnya untuk menggantikannya menjadi imam salat.

‘Aisyah berkata; “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang.” (HR. Bukhari).

Bagi jemaah yang sedang sakit (termasuk lansia) dan tidak menjalankan shalat arba’in maka ibadah hajinya tetap sah. Hal itu karena shalat arba’in bukan termasuk salah satu dari rukun-rukun haji, tetapi hanya sunah. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat arba’in bagi orang yang sedang sakit bisa dilakukan di hotel tempat tinggalnya, karena masih termasuk tanah haram.

Wallahu A’lam.

Editor: Azaki/Yusuf

Avatar
1446 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds