Fatwa

Hukum Shalat Jumat Secara Bergelombang Atau Bergiliran

2 Mins read

Bagaimanakah hukum shalat Jumat secara bergelombang atau bergiliran? Pelaksanaan shalat Jumat, sebagaimana shalat wajib yang lain, sesungguhnya diutamakan untuk dikerjakan pada awal waktu.

Oleh karenanya apabila salat Jumat dilaksanakan dua kali atau lebih, maka yang demikian itu dapat menyebabkan rombongan kedua dan seterusnya tidak mendapatkan keutamaan salat pada awal waktu. Padahal Rasulullah saw sangat menekankan umatnya agar melaksanakan salat pada awal waktu, sebagaimana hadis berikut

Al-Walīd bin ‘Aizār berkata, dia (Syu’bah) telah mengabarkan kepadaku, ia berkata: Aku mendengar Abū ‘Amr asy-Syaibānī berkata, pemilik rumah ini telah mengabarkan kepada kami, dan dia menunjuk dengan tangannya ke arah rumah Abdullah (Ibnu Mas‘ūd). Ia (Abdullah Ibnu Mas‘ūd) berkata: Aku pernah bertanya kepada Nabi saw., amal apakah yang paling disukai Allah? Beliau menjawab: Salat pada waktunya. Ia (Abdullah Ibnu Mas‘ūd) berkata: Lalu apa? Beliau menjawab: Berbakti kepada kedua orang tua. Ia (Abdullah Ibnu Mas‘ūd) berkata: Lalu apa? Beliau menjawab: Berjihad di jalan Allah [HR. al-Bukhārī dan Muslim].

Hukum Shalat Jumat Secara Bergelombang Atau Bergiliran

Selain itu, pada salat Jumat juga terdapat keutamaan bagi orang yang datang lebih awal. Hal ini disebutkan dalam hadis berikut,

Barangsiapa yang mandi janabah pada hari Jumat kemudian berangkat (ke tempat salat Jumat) maka seakan-akan dia berkurban satu ekor unta, dan barangsiapa yang berangkat pada waktu kedua maka seakan-akan dia berkurban satu ekor sapi, dan barangsiapa yang berangkat pada waktu ketiga maka seakan-akan dia berkurban satu ekor domba yang bertanduk, dan barangsiapa yang berangkat pada waktu keempat maka seakan-akan dia berkurban satu ekor ayam dan barangsiapa yang berangkat pada waktu kelima maka seakan-akan dia berkurban satu butir telur. Apabila imam telah keluar (untuk berkhutbah), malaikat hadir mendengarkan khutbahnya [HR. al-Bukhārī].

Baca Juga  Hukum Berdoa dan Mengeluh di Media Sosial

Di saat pandemi Covid-19 ini melanda dunia, di mana kita diharuskan untuk melakukan apa yang disebut sebagai social distancing/physical distancing, maka bagi masjid yang hendak menyelenggarakan ibadah salat Jumat dapat dilaksanakan secara bergantian dalam dua sesi/sif atau lebih, yang penting masih dalam waktu salat Zuhur/Jumat.

Hal ini untuk memberi kepastian terlaksananya protokol kesehatan dengan baik dalam salat Jumat, yaitu menjaga jarak antar jemaah satu dengan yang lain dan jemaah tidak melebihi kapasitas ruangan tempat salat Jumat yang sudah dibatasi.

Adanya pandemi Covid-19 merupakan uzur syar’ī dibolehkannya melakukan ibadah-ibadah tertentu secara tidak normal, termasuk pelaksanaan salat Jumat secara bergantian dalam beberapa sesi atau bergelombang/shift ini. Jadi, hukum shalat Jumat secara bergiliran atau bergelombang.

Kebolehan Karena Rukhshah

Kebolehan pelaksanaan salat Jumat secara bergelombang juga dilandaskan kepada asas kemampuan dalam menjalankan agama, sebagaimana firman Allah dalam surah at-Tagābūn (64) ayat 16 dan hadis Nabi saw berikut:

Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu.

Dari Abū Hurairah, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: … dan jika aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakanlah sejauh kemampuanmu [Hadis muttafaq ‘alaih].

Juga hadis Nabi saw,

Dari Abū Hurairah r.a., dari Nabi saw [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda: Apabila panas sangat terik, tundalah salat hingga lebih teduh. Sesungguhnya teriknya panas itu adalah pancaran panasnya Jahanam [HR al-Bukhārī dan Muslim].

Dalam hadis ini diberi rukhsah untuk menunda seluruh jemaah salat karena adanya uzur syarʻī, yaitu teriknya panas matahari yang menimbulkan masyaqqah. Salat yang ditunda dalam hadis ini, berdasarkan qarinah teriknya panas, adalah salat di tengah hari, yaitu shalat Zuhur dan juga shalat Jumat yang waktunya sama.

Baca Juga  Bacaan Salat Malam, Sirr atau Jahr?

Apabila seluruh jamaah boleh ditunda salatnya karena masyaqqah, maka menunda sebagian jemaah tentu juga dibolehkan karena adanya masyaqqah. Artinya sebagian jemaah salat di awal waktu, sebagian lain ditunda lebih kemudian karena masyaqqah, tentu tetap sesuai waktunya dan mendapatkan pahala yang sama.

Sumber:  Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 05/Edr/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19

Editor: Nabhan

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds