Fatwa

Hukum Suap Menjadi PNS dan Hukum Menerima Gajinya

4 Mins read

Pada umumnya, orang yang memberikan sejumlah uang atau harta dengan cara tidak resmi dan dengan tujuan supaya berhasil menjadi PNS disebut penyuap dan ia berdosa karena melakukan hal yang diharamkan oleh syariat Islam. Dalilnya, firman Allah berikut:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 188]

Dan hadis Nabi Muhammad saw seperti berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَعَنَ اللهُ الرَّاشِي وَاْلمُرْتَشِي. [رواه ابن حبان]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru katanya: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap’.” [HR. Ibn Hibban]

Selain itu, para ulama telah berijma’ bahwa suap-menyuap itu hukumnya haram. Di antara yang meriwayatkan adanya ijma’ atas pengharaman suap-menyuap adalah As-Syaukani dan As-San’ani.

Hukum Suap untuk Menjadi PNS

Namun pemberi sejumlah uang atau benda lain dalam hal menjadi PNS ini, dapat dirinci menjadi dua kelompok. Pertama, orang yang tidak berhak atas pekerjaan yang dikehendakinya karena dia tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Misalnya, seorang lulusan S-1 memberikan sejumlah uang atau benda lain untuk diterima menjadi PNS, padahal syaratnya adalah lulusan S-2.

Kedua, orang yang berhak atas pekerjaan tersebut karena telah memenuhi syarat-syaratnya, dan kemudian akan diseleksi untuk menentukan siapa yang diterima. Misalnya, dalam suatu pendaftaran CPNS dibutuhkan 20 orang, namun pendaftar yang memenuhi syarat berjumlah 150 orang. Di antara mereka, ada yang memberikan sejumlah uang atau benda lain agar masuk dalam 20 orang yang diterima.

Kelompok pertama jelas melakukan sesuatu yang diharamkan karena melakukan suap atas sesuatu yang bukan haknya dan ini berarti merampas hak orang lain (mendzalimi orang lain). Sementara kelompok kedua yang berhak atas pekerjaan tersebut dapat dirinci lagi menjadi dua bentuk.

Baca Juga  Apakah Salat Jamak dan Qasar Selalu Satu Paket?

(1) Jika memberikan sejumlah uang atau benda lain itu dilakukan supaya bisa mengalahkan pesaing-pesaingnya sebelum pengumuman penerimaan. Maka orang ini telah melakukan sesuatu yang haram, sama dengan kelompok pertama. (2) Jika memberikan sejumlah uang atau benda lain itu karena kalau tidak melakukannya dia tidak akan mendapatkan haknya. Padahal dia termasuk dalam 20 orang yang diterima. Maka orang ini sebenarnya tidak berniat dan tidak suka melakukan itu. Tapi karena ada oknum yang menghalangi haknya menjadi PNS maka terpaksa dia melakukannya.

***

Menurut sebagian ulama, orang yang melakukan bentuk kedua ini tidak berdosa. Karena melakukannya dengan terpaksa, jika tidak melakukan dia tidak akan mendapatkan haknya. Orang tersebut justru menjadi korban pemerasan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tapi, menurut sebagian ulama yang lain memberikan sejumlah uang atau benda lain seperti disebutkan di atas, dalam bentuk dan keadaan apapun, termasuk suap dan tetap diharamkan karena dalil pengharaman suap itu umum. Tidak ada yang mengkhususkannya. (Lihat Nailul Author, 9/172).

Dalam hal ini, kami menasehatkan agar suap-menyuap itu dijauhi sedapat mungkin karena ia banyak menimbulkan kerusakan pada akhlak masyarakat dan sistem pemerintahan.

Hukum Menerima Gaji PNS yang Masuknya Dengan Unsur Suap

Berdasarkan rincian di atas, hukum menerima gaji PNS yang cara masuknya ada unsur suap dapat dibedakan seperti berikut. Pertama, orang yang tidak berhak atas pekerjaan yang dikehendakinya karena dia tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tetapi mendapatkannya juga karena suap, maka orang ini haram menerima gajinya.

Kedua, orang yang berhak atas pekerjaan tersebut karena telah memenuhi syarat-syaratnya kemudian memberikan sejumlah uang atau benda lain supaya bisa mengalahkan pesaing-pesaingnya sebelum pengumuman penerimaan, orang ini berhak atas gajinya karena dia telah bekerja sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, tetapi tetap berdosa karena cara masuknya menzalimi orang lain dengan menyuap.

Ketiga, orang yang berhak atas pekerjaannya sebagai PNS dan dia menjadi PNS dengan memberikan sejumlah uang atau benda lain karena terpaksa. Kalau tidak memberikannya dia tidak akan mendapatkan haknya padahal sudah jelas ia diterima menjadi PNS. Orang ini berhak atas gajinya dan gajinya itu halal.

Baca Juga  Hukum Menjadi PNS di Bea Cukai dan Perpajakan

Cara bertobat bagi PNS yang sudah terlanjur bekerja dan menerima gaji sedangkan dia masuk dengan cara suap yang diharamkan adalah dengan menyesali perbuatannya itu. Berjanji tidak akan mengulanginya, memohon ampun kepada Allah. Lalu melepaskan jabatannya itu dan mencari pekerjaan lain yang memberinya upah atau gaji yang halal. Dan bagi orang yang berhak atas pekerjaan tersebut tapi dia mendapatkannya dengan cara suap, cara bertaubatnya adalah dengan menyesali perbuatannya itu, berjanji tidak akan mengulanginya, memohon ampun kepada Allah dan bekerja dengan sebaik-baiknya disertai dengan banyak berinfak di jalan Allah.

Adapun memberikan sejumlah uang atau benda lain kepada seseorang yang membuat kita masuk menjadi PNS setelah SK turun tanpa ada perjanjian/pemaksaan sebelumnya itu dibolehkan. Bahkan hal itu dianjurkan karena itu adalah sebagai tanda terima kasih kita atas kebaikannya kepada kita. Allah mengajari kita untuk membalas kebaikan dengan kebaikan dalam firmanNya:

هَلْ جَزَآءُ ٱلْإِحْسَٰنِ إِلَّا ٱلْإِحْسَٰنُ

Artinya: “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” [QS. ar-Rahman (55): 60]

Memberi Hadiah Pejabat Agar Lolos

Dan Nabi saw juga mengajarkan hal yang sama, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ لاَ يَشْكُرُ اللهَ. [رواه الترمذي]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa tidak berterima kasih kepada orang lain berarti tidak bersyukur kepada Allah’.” [HR. at-Tirmidzi]

Namun perlu ditekankan di sini, bahwa memberi hadiah kepada pejabat atau pegawai yang membuat kita bisa lolos menjadi PNS itu sebaiknya dihindari. Karena di samping termasuk salah satu bentuk tindak pidana korupsi juga dikhawatirkan termasuk dalam larangan Nabi saw dalam hadis berikut:

عَنِ الزُّهْرِي أَنَّهُ سَمِعَ عُرْوَةَ أَخْبَرَنَا أَبُو حُمَيْدِ السَّاعِدِي قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً مِنَ بَنَي أَسَدٍ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اْلأُتْبِيَّةِ عَلَى صَدَقَةٍ فَلَمَّا قَدَمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سُفْيَانُ أَيْضًا فَصَعَدَ اْلمِنْبَرَ فَحَمِدَ اللهُ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي فهلا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرَ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ؟ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْتِي بِشَيْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتِي إِبْطِيهِ أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلاَثًا. [رواه البخاري]

Baca Juga  Hukum Perkemahan Putri Kepanduan Hizbul Wathan

***

Artinya: “Diriwayatkan dari Zuhri bahwa dia mendengar Urwah berkata: Abu Humaid as-Saidi berkata: Nabi saw menjadikan seorang laki-laki dari Bani Asad yang disebut Ibn al-Utbiyah sebagai pegawai (pemungut) zakat. Ketika kembali dia berkata: “Ini untukmu, dan ini dihadiahkan kepadaku”. Maka Nabi Saw. segera berdiri di atas mimbar. Sufyan juga berkata: Maka beliau segera naik mimbar lalu memuji dan memuja Allah lalu bersabda: “Bagaimana perilaku pegawai yang kami utus lalu kembali dengan mengatakan: “Ini untukmu dan ini untukku.

Tidakkah ia duduk saja di rumah ayah atau ibunya lalu melihat apakah ia diberi hadiah atau tidak? Demi Zat yang jiwaku ada di tanganNya, pegawai itu tidak mengambil sesuatu (yang bukan haknya) melainkan pada hari kiamat akan dikalungkannya di lehernya: Jika yang diambilnya itu onta maka ia akan mempunyai suara onta. Jika yang diambilnya sapi betina maka ia akan mempunyai suara sapi betina. Dan jika yang diambilnya itu kambing maka ia akan mempunyai suara kambing”. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat bulu kedua ketiaknya. “Sungguh aku telah menyampaikan.” Beliau mengucapkannya tiga kali”.” [HR. al-Bukhari]

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih no. 4 tahun 2009. Disidangkan pada Jum’at, 13 Ferbuari 2009 M /18 Safar 1430 H

Editor: Yusuf

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds