Fatwa

Hukum Mengkonsumsi Kopi Luwak dan Binatang Luwak

3 Mins read

Para ulama sepakat bahwa mengkonsumsi dan memperjualbelikan kopi itu hukum asalnya adalah halal. Argumentasinya, tidak ada dalil yang melarangnya sehingga kembali kepada hukum asal sesuatu yaitu halal, sebagaimana kaidah yang berbunyi:

اَلْأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلَافِهِ.

Artinya: Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh/halal kecuali yang ditunjukkan dalil sebaliknya.”

Kaidah ini berdasarkan firman Allah yang artinya: “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” [QS. al-Baqarah (2): 29]

Dan firman Allah yang artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” [QS. al-Baqarah (2): 168]

Kopi luwak adalah minuman kopi yang dihasilkan dari buah kopi yang dimakan oleh binatang luwak, lalu keluar dari binatang tersebut bersama kotorannya. Setelah itu, biji kopi dibersihkan dan diproduk menjadi serbuk kopi yang siap dijual dan dikonsumsi. Jadi kopi tersebut pada mulanya memang mutanajjis (barang yang terkena najis) karena bercampur dengan kotoran luwak. Jika kopi tersebut langsung dikonsumsi begitu saja tentu tidak boleh karena terkena najis.

Tapi jika buah kopi yang dimakan oleh luwak itu diperhatikan secara cermat, ternyata diketahui bahwa yang dimanfaatkan oleh binatang luwak itu hanyalah kulit bagian luar dari buah kopi. Ketika keluar bersama kotorannya, buah kopi tidak hancur semuanya. Yang dicerna oleh luwak hanyalah kulit bagian luar dan ia masih mempunyai kulit satu lagi yang tidak hancur.

Lalu dalam proses pembuatan serbuk kopi, buah kopi yang keluar bersama kotoran luwak tersebut dibersihkan, kemudian dikupas lagi satu kulitnya yang masih tersisa yang terkena najis itu sehingga dikeluarkanlah biji kopi. Dari biji kopi inilah serbuk kopi luwak itu dihasilkan. Dengan demikian, kopi luwak itu bersih dan tidak bercampur dengan najis, sehingga hukumnya halal dan boleh dikonsumsi dan diperjualbelikan.

Baca Juga  Batas-Batas Kesenian dalam Islam

Hanya saja, seorang muslim hendaknya bersikap sederhana dan tidak perlu fanatik kepada suatu makanan atau minuman atau apapun. Kopi luwak hanyalah salah satu alternatif minuman yang halal. Dan kopi lainnya tentu lebih terjamin kebersihannya, rasanya juga tidak kalah dan harganya pun lebih murah dan terjangkau. Sikap fanatik dan berlebih-lebihan terhadap kopi luwak inilah yang membuat seakan-akan ia mempunyai sensasi dan cita rasa yang berbeda dan membuat harganya melangit.

Memakan binatang luwak itu hukumnya adalah halal, sesuai dengan kaidah yang berbunyi: “Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh/halal kecuali yang ditunjukkan dalil sebaliknya”. Hal ini karena binatang luwak bukan termasuk binatang yang dilarang memakannya.

Adapun binatang yang dilarang untuk memakannya antara lain adalah: Binatang yang dihukumi haram dalam al-Qur’an dan atau hadis, yaitu seperti bangkai binatang darat, darah binatang yang mengalir, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah, binatang yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, yang disembelih untuk berhala dan seperti keledai peliharaan. Dalilnya dari al-Qur’an adalah firman Allah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala  … . [QS. al-Maidah (5): 3]

Baca Juga  Hukum Mencukur Jenggot Sampai Habis

Dalil dari riwayat hadis:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata: “Nabi saw. melarang memakan daging keledai peliharaan.” [HR. al-Bukhari]

Binatang yang mempunyai taring yang dengannya ia membunuh mangsanya, seperti harimau, singa, serigala, beruang, anjing, kucing dan lain-lain. Dalilnya:

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِن السِّبَاعِ. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Tsa’labah ra. bahwa Rasulullah saw. melarang memakan setiap binatang yang mempunyai taring dari kalangan binatang buas.” [HR. al-Bukhari]

Burung yang mempunyai cakar yang dengannya ia mencengkeram mangsanya, seperti burung rajawali, burung elang, burung hantu dan lainnya. Dalilnya:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah saw. Melarang (makan) setiap binatang yang mempunyai taring dari kalangan binatang buas dan setiap yang mempunyai cakar dari kalangan burung.” [HR. Muslim]

Binatang atau burung yang makanannya adalah bangkai, seperti burung pemakan bangkai. Allah berfirman yang artinya: “ … dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” [QS. al-A’raf (7): 157]

Binatang yang mustkhbatsah (buruk/menjijikkan), seperti kalajengking, serangga (lalat, nyamuk, kumbang, rayap, kutu), cicak dan yang sejenisnya. Dalilnya:  

ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلْأُمِّىَّ ٱلَّذِى يَجِدُونَهُۥ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِى ٱلتَّوْرَىٰةِ وَٱلْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَىٰهُمْ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَٱلْأَغْلَٰلَ ٱلَّتِى كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلنُّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

Baca Juga  Siapa Saja yang Termasuk Mahram?

Artinya: “ … dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” [QS. al-A’raf (7): 157]

Binatang yang kita diperintahkan untuk membunuhnya, seperti ular, tikus dan burung gagak. Dalilnya:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra. dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: “Lima binatang fasik yang (sunat) dibunuh di daerah halal dan suci: ular, burung gagak yang abqa’ (di punggung dan perutnya ada warna putih), tikus, anjing ‘aqur (yaitu yang buas dan memangsa) dan burung elang.” [HR. Muslim]

Binatang yang kita dilarang untuk membunuhnya, seperti burung layang-layang, katak, semut, burung hud-hud dan lebah. Dalilnya;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ. [رواه ابن ماجه]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah saw. melarang membunuh burung layang-layang, katak, semut dan burung hudhud.” [HR. Ibnu Majah]

Semua binatang yang membahayakan kesehatan atau membuat sakit, berdasarkan hadis:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ. [رواه ابن ماجه]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ubadah bin as-Somit bahwa “Rasulullah saw. menghukumi bahwa tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain.” [HR. Ibnu Majah]

Demikian jawaban ringkas dari kami, semoga dapat memberikan manfaat dalam kehidupan sehari-hari. WalLahu a’lam bish-shawab.

Editor: Yusuf R Y

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *