Fatwa

Hukum Suap, Menyikapi Serangan Fajar Menjelang Pilkada Serentak

2 Mins read

Pada 9 Desember 2020 nanti, Indonesia melaksanakan Pilkada serentak yang diikuti oleh beberapa Kabupaten/Kota. Banyak cara yang akan dilaksanakan oleh paslon untuk memenangkan dirinya, salah satunya adalah dengan apa yang kita kenal sebagai “serangan fajar”. Serangan fajar adalah adanya pembagian amplop berisi uang agar pemilih memilih pemberi amplop dalam pencoblosan.

Serangan fajar terjadi di berbagai daerah secara hampir merata. Bagaimana pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid menyikapi hal ini? Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid, Nama lain suap dalam bahasa Arab adalah risywah. Kata risywah berasal dari rasya-yarsyu yang memiliki beberapa makna yang saling berdekatan sebagaimana dikompilasi dalam kamus Lisan al-Arab (IV : 322-323).

Satu pendapat mengatakan bahwa kata risywah berasal dari kata risyaaun yang bermakna hablun, yaitu tali, dan rasyaaun dikatakan sebagai alladzii yutawassalu bihi ilal-maai (sesuatu/tali yang dapat mengantarkan/ ember pada air). Risywah juga dimaknai sebagai ju’lun artinya hadiah, ada juga yang memaknai sebagai al-wushlah ila haajah bil-mushaana’ah, cara sampai pada satu keperluan dengan berbagai rekayasa.

Dari definisi tersebut, diperoleh pengertian bahwa ar-risywah adalah sesuatu berupa hadiah, komisi, pemberian, konsesi dan lain sebagainya yang diberikan oleh penyuap (ar-raasyii) yang mempertalikan antara dirinya dengan orang yang menerima suap (al-murtasyi) dengan bantuan perantara (ar-raaisy) untuk merekayasa sesuatu dalam rangka memperoleh sesuatu yang disepakati antar mereka yang terlibat.

Perbuatan risywah hukumnya haram berdasarkan beberapa dalil berikut:

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Artinya: “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” [QS. al-Maidah (5): 42]

Menurut tafsir dari Majelis Tarjih dan Tajdid, kalimat akkaaluuna lissuhti secara umum sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya adalah memakan harta dari perbuatan risywah. Penafsiran ini sesuai dengan penjelasan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis dari riwayat Ibnu Jarir sebagai berikut:

Baca Juga  Nyanyian Dalam Islam

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عنْهُعَنِ النَبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ بِالسُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا السُّحْتُ ؟ قَالَ الرِّشْوَةُ فِى الْحُكْمِ

Artinya: “Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda: Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht), nerakalah yang paling layak untuknya. Mereka bertanya: Hai Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud? Beliau menjawab: Suap dalam perkara hukum.” [HR. Ibnu Jarir]

Dijelaskan pula dalam hadis lain dari riwayat Ahmad sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهَ الرَّاشِي وَ الْمُرْتَشِي

Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allah Melaknat penyuap dan yang disuap. [HR. Ahmad]

Selain dalil-dalil nash syar’i telah mengharamkan, Indonesia sebagai negara hukum juga telah menetapkan Undang-undang terkait larangan suap, baik bagi penyuap dan penerima suap.

Undang-undang No. 11 tahun 1980 pasal 2 menyatakan bahwa: Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Undang-undang No. 11 tahun 1980 ayat 3 menyatakan bahwa barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).

Baca Juga  Hukum Memakan Laron, Belalang, dan Gangsir

Risywah memiliki dampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Di antaranya adalah dapat menciptakan moral masyarakat yang munafik, menyuburkan budaya menjilat, serta mendidik masyarakat menjadi penipu.

Adapun sikap yang harus dilakukan adalah menolak uang serangan fajar tersebut adalah dengan tidak menghiraukan ejekan atau perkataan dari orang lain yang menganggap sebagai orang yang sok suci. Jika setiap masyarakat sadar untuk menolak uang suap, maka kebenaran di antara manusia pun dapat ditegakkan.

Sumber: Fatwa Tarjih & Majalah Suara Muhammadiyah No 1, 2014

Editor: Yusuf

Avatar
1420 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds