Sebelumnya telah dijelaskan bahwa ibu hamil rentan terpapar Covid-19 dan berisiko meninggal dunia. Namun topik ini perlu dibahas lebih lanjut lagi agar mengingatkan akan hal-hal yang perlu perhatian dari kita.
Penelitian Ibu Hamil dan Covid-19
Beberapa penelitian juga belum ada yang menunjukkan jika ibu hamil dengan positif Covid-19 akan menularkan virus tersebut pada bayi. Seorang perempuan positif virus Corona baru atau Covid-19 telah melahirkan di All India Institute of Medical Sciences (AIIMS). Bayi tersebut tetap mendapatkan ASI dari ibunya meskipun ibu terbukti positif Covid-19.
Dilansir dari Indiatimes.com (6 April 2020), Dr Neerja Bhatla, Profesor di Department of Obstetrics dan Gynaecology di AIIMS mengungkapkan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap kondisi bayi tersebut dan mencari gejala-gejala terkait dengan Covid-19. Bayi tersebut merupakan bayi pertama yang dilahirkan oleh seorang perempuan terinfeksi virus Corona baru di Delhi.
Ibu bayi sedang hamil 9 bulan ketika dinyatakan positif Covid-19 setelah suaminya yang seorang dokter residen senior terinfeksi virus tersebut. Bayi tersebut akan tetap bersama dengan perempuan tersebut karena perlu mendapatkan ASI dan Ibu tersebut tetap dapat menyusui bayinya lantaran sejauh ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa virus dapat menular melalui ASI. Sekali lagi temuan ini tetap perlu dilakukan penelitian dan pembuktian lebih lanjut.
Sementara itu kejadian di Indonesia, ibu hamil dengan status positif ataupun PDP juga belum ada penelitian tentang jumlah yang terbaru. Hanya saja belajar dari meninggalnya tiga ibu hamil seperti tersebut diatas seolah mengindikasikan perlu adanya pencegahan dan pemahaman untuk ibu hamil tersebut. Begitu pula keluarga dan masyarakat agar memberikan perhatian yang lebih.
Pada saat Karin Nielsen-Saines (2020) mengembangkan algoritma (Februari, 2020), tidak ada data mengenai potensi penularan vertikal dari ibu yang terinfeksi dan hasil pada bayi baru lahir. Sampai saat ini, belum ada bukti penularan vertikal penyakit Covid-19 berdasarkan dua seri klinis kecil.
Menurut WHO, keterlambatan penjepitan tali pusat sangat kecil kemungkinannya untuk meningkatkan risiko penularan patogen dari ibu ke janin bahkan dalam kasus infeksi ibu.
Prosedur Ibu Hamil dengan Covid-19
Tentunya kejadian yang menimpa Ibu hamil di Sumatera Utara jangan sampai terulang kembali. Di mana Ibu tersebut sempat mengeluhkan pelayanan kesehatan yang dialami di Rumah Sakit melalui medsos yang dimiliki dirinya. Memperhatikan ibu hamil dengan status ODP, PDP, ataupun positif Covid-19 sekalipun harus menjadi priorotas pelayanan dan juga perhatian baik dari masyarakat dan tentunya keluarga.
Maka memberikan perlindungan diri dari ibu hamil sendiri perlu dilakukan. Mulai dari memperhatikan physical distancing hingga perlindungan untuk selalu membersihkan diri serta memakai hand sanitizer. Yang tidak kalah penting adalah selalu memeriksakan kehamilan agar tumbuh kembang janin dan kesehatan ibu hamil dapat selalu dipantau oleh dokter atau bidan.
Satu jaringan berita di China melaporkan bahwa seorang perempuan hamil dengan Covid-19 pada 28 minggu kehamilan telah disembuhkan dan dipulangkan dari rumah sakit di Wuhan China (Hong Liu, dkk, 2020). Intervensi tepat waktu dengan pendekatan individual harus diberikan kepada perempuan-perempuan ini sesuai dengan tingkat keparahan penyakit dan kemajuan kehamilan (trimester kehamilan).
Secara khusus, lebih banyak perhatian harus diberikan kepada perempuan hamil dengan Covid-19 pada trimester pertama dan kedua. Meskipun tidak ada bukti yang dapat diandalkan untuk mendukung kemungkinan penularan vertikal Covid-19 dari ibu ke bayi, penelitian ulang yang ada menunjukkan bahwa meskipun virus tidak mencapai janin, infeksi ibu dan peradangan yang terjadi sebagai respons terhadap infeksi virus dapat mempengaruhi perkembangan janin (Hong Liu dkk., 2017).
Deteksi Dini
Deteksi dini dan intervensi Covid-19 dapat mengurangi potensi komplikasi obstetri seperti kehilangan kehamilan, pembatasan pertumbuhan intrauterin, dan kelahiran prematur, dan mungkin bermanfaat untuk meningkatkan hasil kehamilan. Terapi anti-virus untuk Covid-19, harus ditentukan dengan menimbang risiko dan manfaatnya.
Perawatan dapat dimulai ketika potensi manfaat melebihi potensi risiko pada janin. Bahkan setelah infeksi virus dikontrol, perkembangan janin dalam rahim harus dipantau dengan cermat karena data usia kehamilan awal kurang, dan inflamasi plasenta dapat bertahan untuk waktu yang lama.
Ibu hamil dengan Covid-19 harus dimonitor dengan hati-hati selama kehamilan dan periode postpartum karena mereka memiliki terapi obat anti-virus (Hong Liu, dkk., 2020). Sementara sanggahan mengenai deteksi dini ini juga disampaikan bahwa temuan klinis perempuan hamil dengan pneumonia Covid-19 adalah atipikal, menyebabkan kesulitan dalam deteksi dini (Huanhuan Liu, dkk., 2020).
Hal yang Perlu Perhatian dari Kita
Perlu menjadi perhatian bersama terutama di Indonesia dengan 3 kasus meninggalnya ibu hamil di atas. Pesan yang tersampaikan adalah terkait hal-hal yang perlu perhatian dari kita, dari berbagai pihak untuk ibu hamil terutama dalam kondisi pandemi Covid-19.
Pertama, dari Ibu hamil sendiri yang selalu melakukan usaha preventif dan selalu menjalankan prosedur keamanan diri dalam menghadapi Covid-19 serta selalu melakukan pemeriksaan kepada dokter atau bidan.
Kedua, keluarga. Terdiri dari suami, keluarga inti serta keluarga besar juga hendaknya selalu aware dan mendampingi ibu hamil agar tidak terpapar virus ini. Jika pun terpapar maka perlindungan utama dari ibu hamil ini adalah keluarga yang harus menguatkan dan menjaga.
Ketiga, masyarakat. Perlu adanya edukasi dan pemahaman pula kepada masyarakat untuk memberikan perhatian bagi ibu hamil. Paling tidak dengan mendukung ibu hamil untuk preventif dan memfokuskan pada kesehatan kehamilannya adalah bentuk dukungan yang luar biasa. Dalam kondisi pandemi ini ketidakterlibatan ibu hamil dalam kegiatan sosial pun harus bisa dimaklumi bersama.
Keempat, pemerintah yang dalam hal ini adalah penyedia layanan kesehatan dan pembuat kebijakan. Buatlah kebijakan yang berpihak pada ibu hamil, terutama ketika yang bersangkutan dalam posisi pegawai pemerintah atau swasta.
Pada kondisi seperti saat ini harusnya ibu hamil diberikan pemakluman jika melakukan work from home atau melakukan pekerjaan yang tidak berisiko terpapar Covid-19. Begitu juga dalam dunia kesehatan juga harus memperhatikan layanan kepada ibu hamil, dengan pertimbangan kerentanan seperti yang sudah dipaparkan di atas.
Besar harapan bahwa tulisan ini bisa mengingatkan kita semua akan kerentanan dan potensi resiko yang terjadi pada ibu hamil. Sehingga kejadian meninggal 3 ibu hamil di Indonesia tidak terulang lagi. (Habis)
Editor: Nabhan