Inspiring

Imam Hanafi: Sang Pendiri Mazhab Hanafi

4 Mins read

Imam Hanafi atau dikenal dengan nama asli Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit Al-Kufi. Ia dilahirkan di Irak pada tahun 80 Hijriah atau sekitar 699 Masehi. Merupakan keturunan Persia dan lahir pada masa Khalifah Abdul Malik Bin Marwan dari Bani Umayyah. Ia lebih dikenal dengan nama Imam Hanafi.

Kemudian Ali bin Abi Thalib mendoakan agar keturunan Tsabit kelak akan menjadi orang-orang yang utama di zamannya. Doa itu terkabul dengan dengan lahirnya Abu Hanafi, lalu tak lama pun Tsabit meninggal dunia.

Imam Hanafi juga merupakan seorang tabi’in, generasi setelah sahabat Nabi. Ia juga pernah bertemu dengan sahabat Rasulullah, bernama Anas bin Malik. Juga para sahabat lain yang ikut serta dalam perang Badar.

Imam Hanafi merupaka tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqih dengan cara dikelompokan. Diawali dengan cara bersuci (thaharah), shalat, dan seterusnya. Cara ini kemudian diikuti oleh ulama-ulama setelahnya.

Perjalanan Menuntut Ilmu

Imam Hanafi besar di tengah keluarga yang berkecukupan. Sejak kecil, Imam Hanafi sudah memperlihatkan kesungguhannya dalam beribadah, mempunyai akhlak yang mulia, dan menjauhi dosa-dosa keji. Ia juga sudah menghafal Al-Qur’an sejak kecil.

Sembari memperdalam ilmu agama Islam, Imam Hanafi juga mengikuti ayahnya dalam berbisnis kain batik dan pakaian. Namun, tidak seperti pedagang yang lainnya, Imam Hanafi mempunyai kebiasaan pergi ke masjid Kufah.

Ia mendapatkan banyak keuntungan dari profesi ini. Di sisi lain beliau memiliki wawasan yang sangat luas, kecerdasan yang luar biasa, serta hafalan yang kuat. Sehingga beberapa ulama menganjurkan kepada beliau untuk berguru kepada ulama seperti beliau pergi ke pasar setiap hari.

Pada masa Imam Hanafi menuntut ilmu, irak termasuk Kufah yang disibukkan dengan tiga khalaqah keilmuan. Pertama, khalaqah yang membahas pokok-poko aqidah. Kedua, khalaqah yang membahas tentang Hadits Rasulullah metode dan proses pengumpulannya dari berbagai negara, serta pembahasan dari masing-masing perawi dan kemungkinan di terima atau tidaknya hadits riwayat mereka. Ketiga, khalaqah yang membahas masalah fikih dari Al-qur’an dan hadits, termasuk fatwa yang masih urgent menjadi pembahasan di masa itu, yang belum ada di masa sebelumnya.

Baca Juga  Pemikiran Kontroversial Friedrich Schwally tentang Sejarah Al-Qur'an

Imam Hanafi melibatkan diri dalam berbagai dialog tentang ilmu kalam, tauhid, dan metafisika. Menghadiri kajian hadits dan periwayatannya, sehingga beliau mempunyai andil besar dalam bidang ini. setelah itu Imam Hanafi menjelajahi bidang-bidang keilmuan secara mendalam, beliau memilih bidang fikih sebagai konsentrasi kajian. Beliau mulai mengkaji berbagai permasalahan fikih dengan berguru kepada salah satu syekh ternama di Kufah, Beliau terus menimbah ilmu dari gurunya hingga selesai.

Menjadi Ulama

Imam Hanafi sangat antusias dalam menghadiri dan menyertai guru beliau, hanya saja beliau terkenal sebagai murid yang banyak bertanya dan berdebat, serta bersikeras mempertahankan pendapatnya, terkadang menjafikan syekh kesal kepadanya, namun karena kecintaan kepada muridnya.

Syekh selalu mencari tentang kondisi perkembangan muridnya, akhirnya sang syekh mengetahui bahwa muridnya selalu bangun malam, menghidupkannya dengan shalat dan tilawah Al-qur’an. Dan akhirnya menamakannya dengan Al-Watad.

Selama hidupnya, beliau menunaikan ibadah haji sebanyak 55 kali. Hal ini dilakukan disamping ibadah kepada Allah namun juga digunakan untuk memperdalam ilmu agama kepada ulama-ulama di bidangnya masing-masing.

Disamping kesungguhannya dalam menuntut ilmu fiqih, beliau juga mendalami ilmu tafsir, hadits, bahasa arab, dan ilmu hikmah, yang telah mengantarkan beliau sebagai ahli fiqih, dan keahlian beliau itu diakui oleh ulama di zamannya.

Karena kepedulian beliau terhadap hukum islam, Imam Hanafi kemudian mendirikan sebuah lembaga yang di dalamnya berkecipung ahli fiqih untuk bermusyawarah tentang hukum-hukum islam serta menetapkan hukum-hukumnya dalam bentuk tulisan sebagai perundang-undangan dan beliau sendiri yang mejadi ketua di lembaga tersebut.

Kabar buruk terhembus dari basrah untuk syekh Hammad, seorang keluarga dekatnya telah wafat, sementara beliau menjadi salah satu dari ahli warisnya. Ketika beliau memutuskan untuk pergi ke basrah beliau meminta Abu Hanifah untuk menggantikan posisinya sebagai pengajar, pemberi fatwah dan pengarah dialog.

Baca Juga  Syeikh Hussein Deedat: Da'i Militan Inspirator Zakir Naik

Saat Imam Hanafi menggantikan posisi syekh Hammad, pertanyaan bertubi-tubi datang kepada beliau, maka sebagian beliau jawab dan sebagian beliau tangguhkan. Ketika syekh Hammad datang dari basrah beliau langsung mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut. Yang tidak kurang dari 60 soal dengan 40 jawaban yang sama dengan Abu Hanifah dan 20 jawaban yang berbeda.

Dari peristiwa itu banyak kekurangan yang beliau rasakan, maka beliau memutuskan menunggu sang guru di khalaqah ilmu, sehingga beliau mampu mengoreksi serta mempelajari ilmu yang belum sepenuhnya beliau paham.

Ketika beliau berumur 40 tahun, guru beliau syekh Hammad bin Sulaiman wafat, maka beliau segera menggantikan gurunya. Beliau diketahui telah menyelesaikan 600.000 perkara dalam ilmu fiqih dan dijuluki Imam Al-Ad’zhom oleh masyarakat karena keluasan ilmu beliau. Beliau juga menjadi rujukan para ulama masa itu dan merupakan guru besar ulama yang akan datang di masa selanjutnya.

Metode Imam Hanafi

Metode yang digunakan oleh Imam Hanafi dalam menetukan hukum islam berdasarkan tujuh hal pokok.

  1. Al-Qur’an sebagai sumber dari segala sumber hukum,
  2. Sunnah Rasul sebagai penjelasan terhadap hal hal yang global yang ada dalam Al-qur’an,
  3. Fatwah Sahabat (Akwah Sahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya dan mengetahui Asbab Nuzul dan asbabul khurujnya hadits dan para perawinya. Sedangkan fatwa para tabi’in tidak memiliki kedudukan sama dengan fatwah sahabat
  4. Qiyas (analogi) yang digunakan apabila tidak ada nash yang sharih dalam Al-qur’an, Hadits maupun Aqwal Asshabah,
  5. Istihsan yaitu keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahinya karena tidak tepatnya qiyas atau qiyas tersebut berlawanan dengan nash,
  6. Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu,
  7. Urf yaitu adalah kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak    ada nashnya dalam Al-qur’an, Sunnah dan belum ada prakteknya oleh sahabat.

Metode inilah yang akhirnya memunculkan sebuah Mazhab yang bernama Mazhab Hanafi. Dan di samping itu muncullah karya besar yang ditinggalkan oleh Imam Hanafi yaitu Fiqh Akhbar, Al Alim Walmutam dan Musnad Fiqh Akhbar.

Baca Juga  M. Natsir: Perjalanan Seorang Negarawan

Wafatnya Imam Hanafi

Imam Hanafi Wafat pada usia 68 tahun di kota Baghdad pada tahun 250H/767M. Sepeninggalnya, Mazhab Fiqh beliau terus digunakan oleh kaum muslimin kala itu. Mazhab Hanafi bahkan secara resmi menjadi Mazhab yang digunakan kekhalifaan Abbassiyah, Turki Utsmani, dan kerajaan Mughal.

Itulah sejarah singkat Abu Hanifah (Imam Hanafi) yang merupakan pendiri Mazhab Hanafi, yang sampai saat ini masih digunakan oleh beberapa negara yang ada di dunia. Semoga kita bisa mengambil nilai dari sejarah beliau, Wallahu A’lam Bissawab

Editor: Dhima Wahyu Sejati

Related posts
Inspiring

Imam Al-Laits bin Saad, Ulama Besar Mesir Pencetus Mazhab Laitsy

3 Mins read
Di zaman sekarang, umat Islam Sunni mengenal bahwa ada 4 mazhab besar fiqh, yang dinisbahkan kepada 4 imam besar. Tetapi dalam sejarahnya,…
Inspiring

Ibnu Tumart, Sang Pendiri Al-Muwahhidun

4 Mins read
Wilayah Maghreb merupakan salah satu bagian Dar al-Islam (Dunia Islam) sejak era Kekhalifahan Umayyah. Kebanyakan orang mengenal nama-nama seperti Ibnu Rusyd, Ibnu…
Inspiring

Kenal Dekat dengan Abdul Mu'ti: Begawan Pendidikan Indonesia yang Jadi Menteri Dikdasmen Prabowo

3 Mins read
Abdul Mu’ti merupakan tokoh penting dalam dunia pendidikan dan organisasi Islam di Indonesia. Ia dikenal sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds