Ekonomi Syariah
Kajian ekonomi syariah sedang trending. Minat orang untuk mengkajinya cukup banyak. Di beberapa perguruan tinggi, program studi yang berkaitan dengan ekonomi syariah banyak diminati.
Sebut saja misalnya Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Hukum Ekonomi Syariah, dan Akuntansi Syariah.
Sepertinya, bukan hanya karena semangat untuk implementasi syariah dalam ekonomi, tapi juga bidang pekerjaan yang sangat dibutuhkan. Tapi di sini perlu juga didorong oleh semangat keilmuan yang dilandasi epistemologi Islam.
Dalam wacana keilmuan, kajian ini tidak bisa terlepas dari sisi ajaran keislaman. Salah satunya adalah hadis ekonomi.
Seperti halnya hadis tematik pada disiplin illmu lainnya, hadis ekonomi selain menjadi materi wajib untuk dipahami, juga dijadikan landasan dalam aturan dan etika transaksi ekonomi.
Ketika menelusuri referensi hadis ekonomi, ada satu kitab yang menarik dikaji, yaitu Mausu’ah Ahadits Ahkam al-Mu’amalah al-Maliyah, karya dua pakar di bidangnya yaitu Dr. Hamam Abdurrahmi Sa’id dan Dr. Muhammad Hamam Abdurrahim.
Buku in diterbitkan oleh Darul Kautsar Jeddah tahun 1431 H. Buku ini menyajikan beragam hadis tentang muamalah dengan memberikan penjelasan yang komprehensif dalam pembahasan satu matan dengan ragam syarah yang dikembangkan, termasuk pada sisi takhrij al-hadits.
Latar Belakang Penulisan
Kedua pakar ini memandang bahwa hadis ekonomi sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Terutama kenyataan dalam transaksi keuangan dan perbankan. Begitu pun dibutuhkan oleh orang yang fokus pada kajian ini.
Sebelumnya, belum ada kitab yang komprehensif membahas hal ini. Sehingga, penyusunannya menjadi sebuah kewajiban untuk meletakkan kembali kajian ekonomi sesuai sumber keislaman sesuai nash, pemahamannya, dan rujukan dalam upaya penggalian hukum yang berkenaan dengannya.
Karya sebelumnya, tidak dapat dimungkiri, telah mengisi kajian khusus tentang muamalah.
Kitab-kitab tentang hal ini pun sudah banyak beredar, misalnya ‘Umdah al-Ahkam (al-Maqdisi), Bulugh al-Maram (al-‘Asqalani), dan al-Imam dan al-Ilmam (Ibn Daqiq al-‘Id), juga kitab lainnya.
Pemikiran para ulama sebelumnya ditarik konsep pokoknya sebagai bahan dasar teoritik dan melirik kembali cara penyusunannya.
Namun, oleh kedua pakar ini, kebanyakan kitab hadis seperti ini belum menyajikan penyusunan dan kajian yang komprehensif. Khususnya dalam runtut pembahasan muamalah setiap bab.
Hal ini tentu belum memberikan penjelasan yang sesuai dengan kebutuhan untuk menguatkan kembali hukum muamalah dan ijtihad berdasarkan hadis tersebut.
Tidak hanya itu, rujukan sebelumnya belum menjelaskan metodologi hukum sesuai dasar hadis. Sehingga, kitab ini menawarkan gagasan penting dalam sistematisasi kajian pokok muamalah berikut metodologi hukumnya.
Karya kedua ulama kontemporer ini berisi 450 pasal yang dibagi menjadi empat bab. Hadis yang dikumpulkan berjumlah kurang lebih 2100 dengan penjelasan mengenai matan dan sanadnya yang dapat dijadikan rujukan bagi para pembaca untuk meneliti ulang hadis dalam dimensi periwayatan.
Corak Pembahasan
Ada sesuatu yang beda ketika membaca buku ini. Kedua penulis ini mencoba mensistematisasi kajian secara metodologis sehingga runtut konsepnya sangat terasa dalam corak pembahasan yang ilmiah. Khususnya dalam periwayatan, penjelasan, dan penggalian hukum.
Pembaca seolah akan diberikan petunjuk secara runtut untuk mengkaji satu bagian ke bagian lainnya. Apa yang menjadi pembeda buku ini dengan karya sebelumnya? Kita bisa melihat pemaparannya pada bagian kata pengantar buku ini.
Metode penyusunannya diawali dengan kajian terhadap produk ulama sebelumnya. Dibaca, dikumpulkan, dan disusun ulang dengan corak baru sesuai dengan kebutuhan.
Tak hanya itu, hadis yang sejenis dikumpulkan pada satu tema. Hadis yang sama dengan penekanan konten yang berbeda dipaparkan pula untuk diperluas maksudnya sesuai dengan tema yang dikaji.
Kitab ini menyajikan takhrij al-hadits yang cukup rinci. Yang dijadikan rujukan adalah al-Kutub al-Sittah, Muwaththa’, Musnad Ahmad, al-Mustadrak, Sunan al-Baihaqi, juga kitab lainnya.
Pada kajian ini, hadis ahad dikumpulkan, periwayatannya disepakati, sesuai dengan alur kisah yang sama pada hadis tersebut.
Apabila lafalnya disepakati sementara perawinya berbeda, maka asal periwayatan dituangkan beragam.
Namun apabila perawinya sama, maka asal periwayatannya disatukan pada satu pembahasan khusus. Dari sisi kajian hadis, buku ini menyajikan ketelitian dalam memilih dan menyeleksi hadis. Selain takhrij, penulis punya ketelitian dalam athraf, yaitu menuliskan nomor hadis sesuai dengan kitab yang dijadikan rujukan.
Karena berhubungan dengan penentuan hadis untuk dijadikan rujukan valid, buku ini menawarkan gagasan mengenai sajian penetapan hukum.
Syarah hadis dijelaskan lebih komprehensif terutama pada rujukan ulama yang sesuai dengan tema yang dikaji. Penjelasan ini membantu pembaca untuk memahami kata yang asing, maksud hadis, dan implikasinya pada teori hukum ekonomi syariah.
Penetapan hukum berdasarkan hadis yang dikodifikasikan juga dijelaskan dengan rinci. Kita mengenal ada hadis shahih, hasan, dha’if, dan maudhu’, semuanya diteliti untuk penetapan hukum mengenai transaksi ekonomi syariah merujuk kepada kualitas hadis.
***
Penulisnya, seperti halnya para ulama sebelumnya, tetap berpegang teguh, bahwa hadis yang dijadikan dasar ketetapan hukum berada pada kualitas shahih dan hasan.
Ketika buku ini dibaca, seolah kita sedang menyelami samudera keilmuan dengan beragam pembahasan yang padat.
Buku ini sarat dengan teori. Ini bisa menjadi bahan pokok bagi peminat kajian ekonomi syariah terutama yang merujuk pada hadis.
Untuk membacanya tentu memerlukan fokus, piranti bahasa Arab, juga pemahaman mendasar dalam istilah ekonomi syariah.
Buku ini sangat layak dibaca untuk mengaitkan teori ekonomi syariah dengan implementasinya di masa sekarang.
Bukan hanya berkaitan dengan hukum, juga diwarnai dengan etika pelaku ekonomi.
Wallahu A’lam.
Editor: Yahya FR