Opini

Inovasi Program Revitalisasi Sekolah

3 Mins read

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada tahun ini meluncurkan program revitalisasi sekolah. Program ini dilaksanakan dalam bentuk perbaikan fasilitas sekolah meliputi ruang kelas, ruang guru, ruang administrasi, perpustakaan, toilet, laboratorium, dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Pada 2025 ini sebanyak 10.440 satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA/SMK ditetapkan sebagai sasaran program revitalisasi sekolah.

Dana yang dialokasikan untuk program revitalisasi sekolah sebesar Rp 17,1 trilyun. Alokasi anggaran untuk kegiatan revitalisasi sekolah ini sebelumnya dikelola Kementerian Pekerjaan Umum. Selanjutnya pada 2025, Kemendikdasmen diberikan mandat untuk mengelola dana revitalisasi sekolah. Yang menarik, mekanisme penerimaan bantuan program revitalisasi dilakukan melalui transfer langsung ke rekening sekolah. Terobosan ini memberikan pembelajaran bahwa birokrasi tidak seharusnya dimaknai serba birokratis.

Sebagai abdi negara, seorang birokrat memang seharusnya mengedepankan prinsip melayani. Bahkan dikatakan bahwa dalam perspektif agama, melayani itu bernilai ibadah. Karena itulah seorang birokrat tidak boleh terjebak dalam sistem birokrasi yang kaku, berbelit-belit, lambat, “lelet”, dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pada konteks ini, seorang birokrat tidak boleh berpikiran: “Jika bisa diperlambat, mengapa harus dipercepat.” Ungkapan ini harus diubah dengan prinsip melayani: “Jika bisa dipercepat, mengapa mesti diperlambat.”

Transfer Langsung ke Sekolah

Pergeseran paradigma berorientasi pada pelayanan itulah yang melandasi komitmen pemerintah untuk memperpendek birokrasi penyaluran bantuan revitalisasi sekolah. Pemerintah melalui Kemendikdasmen menetapkan mekanisme penyaluran bantuan dana revitalisasi melalui transfer langsung (direct transfer) ke rekening sekolah.

Mekanisme transfer langsung ke rekening sekolah ini merupakan inovasi yang sangat penting. Hal itu karena selama ini penyaluran bantuan ke sekolah dilakukan melalui pemerintah daerah. Dengan kebijakan transfer langsung ke rekening satuan pendidikan berarti pemerintah pusat memberikan kepercayaan pengelolaan dana bantuan revitalisasi pada sekolah.

Baca Juga  Richard Bell, Orientalis yang Pandai Bahasa Arab

Kepercayaan yang diberikan pemerintah pada sekolah untuk mengelola bantuan revitalisasi jelas menjadi tantangan tersendiri. Pertanyaannya, mampukah sekolah mengelola bantuan revitalisasi secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel? Jawabnya, kepercayaan ini memang sebuah pertaruhan bagi sekolah. Tetapi, Kemendikdasmen berpandangan bahwa pengalaman panjang sekolah dalam mengimplementasikan kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dapat menjadi modal berharga.

Untuk diketahui, secara historis implementasi MBS di dunia pendidikan mulai diterapkan pada 1970an. Hal itu dapat dicermati melalui praktik MBS di negara-negara maju seperti Inggris, Selandia Baru, Australia, dan Amerika Serikat. Pada 1990an, MBS mulai diadopsi oleh negara-negara Asia. Di Indonesia, penerapan MBS mulai berkembang seiring perubahan paradigma dari sentralisasi ke desentralisasi pendidikan.

Pergeseran paradigma tersebut mulai terjadi pada awal 2000an. Tepatnya, sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. UU Otonomi Daerah mengamanahkan pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah mendorong sekolah untuk lebih mandiri dalam pengelolaan pendidikan sesuai konsep MBS. 

Terobosan kebijakan politik dari sistem sentralisasi ke desentralisasi memberikan ruang bagi sekolah untuk mengelola sumber daya yang dimiliki secara mandiri. Melalui MBS sekolah dapat meningkatkan mutu pendidikan dengan prinsip kemandirian, fleksibilitas, dan partisipasi aktif masyarakat. Praktik baik MBS merupakan modal berharga untuk memberikan kepercayaan pada sekolah.

Pada konteks itulah pemerintah melalui Kemendikdasmen memberikan kepercayaan pada sekolah untuk mengelola dana bantuan revitalisasi. Kemendikdasmen juga mengatur mekanisme rehab dan renovasi sarana prasarana sekolah dengan skema swakelola. Dengan mekanisme swakelola berarti dana revitalisasi disalurkan langsung ke rekening sekolah. Selanjutnya, dana dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan masyarakat.

Hal itu berarti satuan pendidikan bersama komite sekolah dan masyarakat setempat penting mengawal pemanfaatan dana alokasi bantuan program revitalisasi agar tepat sasaran. Agar prinsip MBS dapat diimplementasikan dengan baik, sekolah diminta untuk membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Dalam mekanisme yang sudah ditentukan, kepanitian yang dibentuk sekolah harus melibatkan tim perencana, tim teknis pembangunan, pengawas, dan unsur masyarakat.

Baca Juga  Sab’ah Ahruf: Konsep Al-Qur'an Merawat Perbedaan

Kemendikdasmen juga menyiapkan pendampingan dari perguruan tinggi untuk memastikan kualitas pembangunan. Pelibatan banyak pihak untuk mengawal program revitalisasi sekolah sangat penting agar pembangunan sarana prasarana sekolah tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.  

Mekanisme Swakelola

Mekanisme swakelola memberikan kelonggaran dan fleksibilitas bagi sekolah untuk mengelola dana program revitalisasi. Dengan mengimplementasikan prinsip MBS, sekolah belajar untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan secara optimal. Sekolah juga harus melakukan efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran sehingga kualitas pembangunan sarana prasarana terjaga dengan baik.

Untuk memastikan semua pekerjaan dalam program revitalisasi sekolah berjalan dengan baik, Kemendikdasmen telah melakukan bimbingan teknis. Satuan pendidikan penerima dana revitalisasi bersama tim perencana, bagian pembangunan, bendaraha, pengawas, dan kepala sekolah terlebih dulu diberikan bimbingan teknis. Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan di daerah, dan masyarakat setempat juga terlibat dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan.

Yang menarik, mekanisme swakelola program revitalisasi sekolah ternyata turut menggerakkan perekonomian masyarakat. Sejauh ini panitia pembangunan telah berbelanja berbagai bahan bangunan ke toko-toko yang dimiliki warga sekitar. Secara otomatis terjadi perputaran uang yang cukup besar. Bahkan, panitia pembangunan juga telah membuka peluang kerja bagi masyarakat. Warga yang kehilangan pekerjaan berkesempatan untuk memperoleh penghasilan dari program revitalisasi sekolah.

Mekanisme swakelola juga berdampak pada efisiensi dana bantuan program revitalisasi sekolah. Dapat dihitung berapa tambahan biaya yang harus dibayarkan jika pembangunan sarana prasarana sekolah dilaksanakan kontraktor. Rasanya minimal 15 persen dari total anggaran menjadi keuntungan kontraktor. Melalui mekanisme swakelola seluruh bantuan dimaksimalkan untuk membangun sekolah.

Karena itu tidak mengherankan jika kebijakan swakelola berdampak pada jumlah penerima bantuan revitalisasi sekolah. Penerima program revitalisasi yang semula hanya 10.440 satuan pendidikan, akhirnya bertambah menjadi lebih dari 16 ribu sekolah. Itu berarti kebijakan “direct transfer” bantuan ke rekening sekolah dan mekanisme swakelola merupakan terobosan inovatif sekaligus bentuk kepercayaan pemerintah pada satuan pendidikan.

Baca Juga  Ikhtiar di Balik Indonesia Terserah

Editor : Ikrima

Avatar
1 posts

About author
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Articles
Related posts
Opini

Empat Tipologi Pemberdayaan Muhammadiyah

2 Mins read
Muhammadiyah sering hanya dilihat sebagai gerakan pemurnian akidah. Padahal, melalui lensa Capability Approach Amartya Sen, K.H. Ahmad Dahlan sejak awal abad ke-20…
Opini

Mitigasi yang Senyap di Negeri Paling Ramai Saat Duka

3 Mins read
Suatu pagi di akhir tahun 2025, di sebuah desa di Tapanuli Selatan, warga terbangun oleh suara gemuruh tanah. Hujan deras semalaman sudah…
Opini

Wahabisme Ekologis vs Predator Anugerah

4 Mins read
Di tengah krisis lingkungan global, diskursus keagamaan seringkali menjadi arena pertarungan wacana yang tidak hanya teologis, tetapi juga politis dan ekologis. Sebuah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *