IBTimes.ID – Pemerintah telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada tanggal 11–25 Januari 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Rabu (6/1/2021). Pelaksanaan kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut diberlakukan seiring dengan kondisi pandemi di Indonesia pada Januari 2021 yang terus menunjukkan peningkatan kasus positif. Pada kurun waktu 6–13 Januari 2021 dilaporkan bahwa terdapat penambahan kasus di atas 8.000 per hari. Bahkan pada tanggal 8, 9, 12, dan 13 Januari 2021 penambahan kasus terkonfirmasi positif harian lebih dari 10.000 dengan puncak kasus tertinggi pada tanggal 13 Januari 2021 sebanyak 11.278 kasus konfirmasi positif.
Ini merupakan periode dengan penambahan kasus positif harian tertinggi selama pandemi Covid-19 sejak 2 Maret 2020. Akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia pada tanggal 13 Januari 2021 mencapai 858.043 dan akumulasi angka kematian akibat Covid-19 mencapai 24.951 jiwa.
Kondisi pandemi yang masih membutuhkan kewaspadaan tinggi tersebut berpengaruh pada tingginya tingkat keterisian rumah sakit (bed occupation rate) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi yang sudah mencapai lebih dari 90%. Demikian juga angka kematian tenaga kesehatan di Indonesia yang memprihatinkan. Hingga akhir Desember 2020, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan bahwa ada 504 petugas medis dan kesehatan yang wafat dengan rincian 237 dokter, 15 dokter gigi, 171 perawat, 64 bidan, 7 apoteker, dan 10 tenaga laboratorium medik.
Secara formal Indonesia telah memasuki bulan ke-10 pandemi Covid-19 berdasarkan kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pada bulan April 2020 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menyatakan mobilisasi seluruh jaringan Muhammadiyah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini melalui Maklumat Nomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 14 Maret 2020.
Berkaitan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menginstruksikan beberapa hal sebagai berikut:
- Segenap warga, pimpinan, dan kader Muhammadiyah perlu memberikan keteladanan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
- Perlu ada pembatasan kegiatan di lingkungan Persyarikatan mulai dari kegiatan perkantoran di seluruh majelis dan lembaga sampai seluruh amal usaha Muhammadiyah/’Aisyiyah.
- Kegiatan perkantoran di lingkungan Persyarikatan (majelis, lembaga, ortom, amal usaha) dilaksanakan sebagai berikut:
a. Sedapat mungkin menyelenggarakan WFH (Work From Home), apabila tidak memungkinkan maksimal hanya 25% dari total pegawai.
b. Kegiatan perkantoran yang dapat dilaksanakan secara daring antara lain rapat, menerima tamu, dan lain-lain.
c. Khusus untuk amal usaha bidang kesehatan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan, dengan tetap menerapkan protokol kehatan yang telah berlaku. - Kegiatan Persyarikatan, majelis, lembaga, dan ortom selama PPKM dilaksanakan secara daring, seperti pengajian, pelantikan, pelatihan, seminar, dan lain-lain.
- Kegiatan Ibadah selama PPKM sedapat mungkin dilaksanakan di rumah masing-masing, apabila dilaksanakan di masjid perlu lebih memperketat penerapan protokol kesehatan.
- Untuk warga dan keluarga Persyarikatan diminta menahan diri agar tidak keluar rumah, tidak menerima tamu, dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Jika ada anggota keluarga yang keluar rumah, setiap keluarga harus ada upaya identifikasi terjadinya risiko penularan di keluarganya, terutama kegiatan keluar rumah yang membuat kerumunan.
- Menginstruksikan kepada Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC) di semua tingkatan untuk melakukan monitoring dan melaporkan kepada MCCC setingkat di atasnya.
Sumber: Edaran PP Muhammadiyah Tentang Pembatasan Kegiatan Persyarikatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Reporter: Yusuf