News

Islam Berkemajuan: Perspektif Tafsir dan Fikih

4 Mins read

Halaqah Kebangsaan, Reinvensi Islam Berkemajuan: Konsepsi, Interpretasi, dan Aksi, pada sesi kedua (pukul 19.30-22.30) menghadirkan dua pembicara utama, yaitu Dr. Hamim Ilyas (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah) dan Prof. Dr. Al Yasa’ Abubakar (mantan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Nangroe Aceh Darussalam).

Perbincangan kali ini lebih pada apa dan bagaimana Islam Berkemajuan dalam al-Quran dan perbicangan Ushul Fikih dan Fikihnya. Dr. Hamim Ilyas berbicara pada aspek makna dan tafsir al-Quran tentang Islam berkemajuan. Sedangkan Prof Al Yasa’ berbicara masalah Ushul Fikih dan Fikihnya. Berikut laporannya.

Hidup Berkemajuan

Dalam pandangan Hamim Ilyas, Islam mendorong umat untuk berada pada taraf hidup baik (hayah thoyibah). Hidup baik adalah hidup yang dirasakan enak oleh indera dan jiwa pribadi serta orang lain. Syarat pokok untuk mewujudkan hidup baik adalah iman dan amal saleh dalam semua bentuknya.  Adapun indikator hayah thoyibah adalah hidup sejahtera (sesejahtera-sejahteranya), damai (sedamai-damainya), dan sebahagia-bahagiannya (as-sa’adatu kulluha).

Dengan kata lain, tujuan mewujudkan kesejaheraan, kedamaian, dan kebahagiaan adalah untuk semua, tidak hanya bagi manusia saja, apalagi bagi muslim saja. Tujuan risalah Nabi (Islam) demikian meniscayakan Islam sebagai agama peradaban. Dengan pengertian agama yang dihayati dan diamalkan untuk mewujudkan penyelenggaraan hidup yang baik. Penyenggaraan hidup baik itu hanya dapat terlaksana dengan suatu kebudayaan yang mempunyai sistem ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan sistem sosial yang maju dan kompleks. Peradaban telah diwacanakan dalam al-Quran secara sistematis.

Peradaban yang baik adalah gabungan antara peradaban material dan spiritual. Inilah yang dalam bahasa Hamim Ilyas sebagai Islam Kaffah. Islam kaffah adalah perpaduan yang apik antara material dan spiritual yang memungkinkan semua manusia dapat mengembangkan peradaban produksi. Peradaban produksi (inovasi) kini menjadi tantangan umat Islam. Umat Islam bisa berinfaq, namun, uang infaq masih seringkali habis pakai, belum digunakan untuk kepentingan jangka panjang.

Baca Juga  Muhadjir Effendy, Menko PMK RI yang Inovatif dan Taktis Menghadapi Persoalan

Islam Kaffah

Menurut Dr. Hamim Ilyas, doktrin Islam Kaffah didasarkan pada QS. Al-Baqarah ayat 208. Jika dilihat dari munasabah, ayat ini berkaitan dengan ayat sebelumnya yaitu 204-207 yang membicarakan orientasi peradaban yang berkembang ketika Al-Qur’an turun.

Pertama, peradaban materialisme. Peradaban ini dikemukakan dalam ayat 204-206 dan para pendukungnya digambarkan memiliki kecakapan retorika yang mengagumkan, merusak lingkungan alam dan keturunan, serta tidak peduli dengan agama. Mereka dikatakan mendapatkan balasan Jahanam (seburuk-buruk tempat singgah di akhirat).

Kedua,peradaban spiritualisme. Peradaban ini disinggung dalam ayat 207 dan para pendukungnya yang hanya berorientasi pada spiritualitas diberi komentar sangat dikasihani Tuhan.

Berdasarkan muhasabah ini, maka berarti bahawa QS. Al-Baqarah 208 melarang umat Islam mengikuti dua orientasi peradaban ini. Sebaliknya memerintahkan mereka untuk mengembangkan peradaban ketiga sebagai alternative, yaitu spiritual-materiil.

Jadi doktrin Islam Kaffah sebenarnya memiliki makna peradaban ini, bukan makna formalitas dan ideologi Islam sering dinyatakan berbagai kalangan, sehingga makna berislam secara totalitas cenderung ekslusif.

Dengan membangun paradaban yang seimbang antara materi dan spiritual, umat islam akan menjadi umat tengahan (ummatan wasathan), itulah Islam berkemajuan.

Pemimpin Peradaban

Umat Islam perlu menjadi pemimpin dalam hal peradaban produksi barang dan jasa. Umat Islam tidak boleh terus menjadi konsumen. Karena al-Quran mendorong umat untuk fastabiqul khoirat. Fastabiqul khairat berarti jadilah kamu berada di depan dalam semua kebaikan. Peradaban produksi barang dan jasa memungkin umat Islam berada dalam garis terdepan dalam mengembangkan kebajikan. Melalui kreatifitas dan inovasi itulah umat Islam akan kembali memimpin peradaban. Peraban yang mendorong umat Islam hidup baik, yang menjadikan dirinya sebagai sekumpulan umat terpilih yang membawa risalah rahmatan lil alamin.

Namun, semua itu membutuhkan piranti. Hamim Ilyas menambahkan, salah satu piranti yang dalam mendorong umat berperadaban adalah rekonstruksi fikih Islam. Fikih Islam perlu direkonstruksi agar ia tidak tertinggal (kuno).

Baca Juga  Cendekiawan Muda Muhammadiyah UMM Serukan Persatuan Bangsa

Rekonstruksi Fikih

Rekonstruksi fikih itu tentu membutuhkan metode/cara. Dalam catatan Al Yasa’ Abubakar, dalam proses rekonstruksi fikih, sebenarnya sudah dimulai sejak zaman sahabat. “Sahabat harus beristinbath, berdasarkan pengalaman hidup bersama-sama Rasullulah, keihklasan dan kecintaan, itulah metode internalisasi, bukan fikih yang akademik dan ilmiah. Apa yang dilakukan oleh sahabat diteruskan oleh para penerusnya. Tetapi, karena mereka tidak bertemu dengan Nabi, maka fikih tersebut dianggap liar”.

Upaya memahami hukum Islam secara lebih luas dan fleksibel sejatinya sudah dilakukan oleh para sahabat. Para sahabat tidak saja memahami hukum Islam secara kaku. Namun, mereka melakukan “kreasi” atas hukum yang ada. Misalnya, masalah zakat. Sahabat punya keberanian untuk memberi makna pada instrumen zakat.

Al Yasa’ Abubakar menambahkan” sahabat mengeluarkan metode itu saya belum tahu apakah ini sudah merevolusi sunah Nabi. Namun hal ini tertutupi oleh para ulama yang menjadikannya seolah-olah inilah sunah Nabi. Padahal jika kita telisik lebih jauh lagi, sebenarnya sudah banyak sekali para sahabat itu melakukan revolusi dari ajaran Nabi”.

Revolusi ajaran Nabi seakan telah menjadi tradisi umat di masa awal. Namun, akhir-akhir ini kita melihat bagaimana Saudi melarang seorang perempuan mengendarai kendaraan bermotor (menyetir mobil). Ini jelas tidak ada logikanya.

Oleh karena itu kita harus mempunyai metode untuk memahami hukum-hukum itu. Proses memahami hukum itu seringkali tertuang dalam ushul fikih. Al Yasa’ Abubakar menyebut bahwa ushul fikih itu baru terstruktur pada masa Imam Ghazali. Beliau mengibaratkan sebuah pohon, batang sebagai dalil, buah sebagai hukum, mujtahid sebagai orang yang memetik.

Namun, Al Yasa’ Abubakar menambahkan bahwa ushul fikih tidak akan lahir bila hanya dibicarakan. Perlu keseriusan dan keberanian untuk mendorong munculnya metode-metode dalam menemukan hukum Islam.

Baca Juga  Jelang KUII, MUI Bahas Pengarusutamaan Konten Produktif di Media Sosial

Misalnya, dalam hal perkawinan. Perkawinan itu melibatkan tiga pihak, yaitu calon suami, calon istri, dan wali. Ketiganya mempunyai tanggung jawab dalam proses perkawinan dan setelahnya. Namun, ini belum banyak dikaji. Demikian pula dalam hal perceraian (talaq). Talaq seakan menjadi hak mutlak laki-laki. Seorang laki-laki yang hendak menceraikan istrinya boleh saja langsung menceraikan tanpa ada persetujuan sebelumnya. Ini memunculkan pertanyaan mengapa dalam hal perkawinan ada tiga pihak yang berperan, sedangkan dalam perceraian hanya satu pihak yang berperan.

Di sinilah pentingnya pemahaman terhadap teks, ushul fikih, dan fikih dalam mencari terobosan memecahkan masalah umat. Konsepsi Islam Berkemajuan perlu sampai pada keberanian untuk melahirkan sebuah metode baru yang memungkinkan umat hidup baik dan berperadaban.

Reporter: Benni Setiawan

Editor: Azaki Khoirudin

1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
News

Isu Kepemimpinan Perempuan dalam Politik Kini Menurun

2 Mins read
IBTimes.ID – Direktur Amnesty International dan aktivis Usman Hamid menilai, isu kepemimpinan perempuan dalam politik Islam belakangan menurun. Bahkan, kata dia, jika…
News

Teladan Sumpah Pemuda Masih Relevan Hingga Kini

2 Mins read
IBTimes.ID, Jakarta (26/10/24) – Tantangan di era digital semakin besar karena informasi sangat mudah disebarluaskan dan diterima sebagai sebuah kebenaran. Itulah sebabnya,…
News

Hari Santri Nasional 2024, Santri Pondok Pesantren Afkaaruna Yogyakarta Diharapkan Jadi Ahlul Ilmi dan Ahlul Khidmah

1 Mins read
IBTimes.ID – Pondok Pesantren Afkaaruna Yogyakarta gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024 pada Selasa, 22 Oktober di lapangan Afkaaruna Secondary, Harjobinangun,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds