AfkarunaFikih

Islam Enteng-entengan (5): Bolehkan Berdo’a Menggunakan Bahasa Daerah?

1 Mins read

Oleh: Pak AR

Seorang hamba Allah (tidak bersedia disebut namanya) dari Kecamatan Gondomanan bertanya kepada Pak AR tentang bolehkan berdoa menggunakan bahasa daerah. Pertanyaan tersebut disampaikan dalam Kuliah Subuh yang disiarkan RRI Nusantara II Yogyakarta.

Pertanyaannya sebagai berikut: “Apakah kalau dalam shalat tidak boleh berdo’a dengan bahasa daerah? Apakah harus dengan bahasa Arab?”

Pak AR menjawab: “Sampai saat ini saya belum berani menentukan, berdo’a di dalam shalat dengan bahasa daerah atau bahasa Indonesia. Saya berpendapat bahwa shalat itu suatu ibadah khusus, yang cara-caranya, juga bahasanya harus mengikuti contoh yang dituntunkan oleh Rasulullah. Demikian itu bukan karena saya fanatik kepada bahasa Arab, tetapi semata-mata mencontoh perbuatan Rasulullah SAW.”

Itulah jawaban ringan dari pertanyaan seputar praktik kehidupan beragama sehari-hari yang diasuh oleh Pak AR. Soal jawab yang ringan ini oleh Pak AR disebut dengan istilah “Islam enteng-entengan.” Berisi materi pengajian yang pernah Pak AR sampaikan dalam Kuliah Subuh RRI Nusantara II Yogyakarta. Disampaikan secara singkat, padat, dan juga lugas.

Meskipun demikian, bukan berarti jawaban dari Pak AR tidak dapat dikritik. Dengan menyadari model jawaban yang singkat, padat, dan lugas, Pak AR mempersilahkan kepada para jamaah yang bertanya agar bersikap kritis. Pak AR menegaskan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para jamaah merujuk pada kitab-kitab seperti: Bulughul Marom, Fiqhus Sunnah, Madyur-Rasul, Zadul Ma’ad, Riyadlush Sholihin, dan lain-lain. Apabila terdapat jawaban yang masih samar atau meragukan, Pak AR menyarankan agar penanya bisa merujuk secara langsung ke kitab-kitab tersebut.    

Sumber: buku Tanya Jawab Enteng-entengan karya Pak AR. Pemuatan kembali di www.ibtimes.id lewat penyuntingan

Editor: Arif

Baca Juga  Jangan Remehkan Kekuatan Doa
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Fikih

Perpedaan Pendapat Ulama tentang Puasa Syawal

3 Mins read
Al-Imam Ibnu Rajab Al-Hambali dalam kitab Lathoiful Ma’arif menjelaskan bahwa bulan Syawal memiliki keutamaan yang istimewa, sebagaimana halnya bulan Sya’ban. Keutamaan Syawal…
Fikih

Hukum Cashback pada E-Commerce Menurut Islam

3 Mins read
Pertumbuhan teknologi data serta komunikasi sudah mengganti bermacam zona kehidupan, salah satunya dalam dunia perdagangan. Di kala ini, e-commerce ataupun perdagangan elektronik…
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *