AfkarunaFikih

Islam Enteng-entengan (5): Bolehkan Berdo’a Menggunakan Bahasa Daerah?

1 Mins read

Oleh: Pak AR

Seorang hamba Allah (tidak bersedia disebut namanya) dari Kecamatan Gondomanan bertanya kepada Pak AR tentang bolehkan berdoa menggunakan bahasa daerah. Pertanyaan tersebut disampaikan dalam Kuliah Subuh yang disiarkan RRI Nusantara II Yogyakarta.

Pertanyaannya sebagai berikut: “Apakah kalau dalam shalat tidak boleh berdo’a dengan bahasa daerah? Apakah harus dengan bahasa Arab?”

Pak AR menjawab: “Sampai saat ini saya belum berani menentukan, berdo’a di dalam shalat dengan bahasa daerah atau bahasa Indonesia. Saya berpendapat bahwa shalat itu suatu ibadah khusus, yang cara-caranya, juga bahasanya harus mengikuti contoh yang dituntunkan oleh Rasulullah. Demikian itu bukan karena saya fanatik kepada bahasa Arab, tetapi semata-mata mencontoh perbuatan Rasulullah SAW.”

Itulah jawaban ringan dari pertanyaan seputar praktik kehidupan beragama sehari-hari yang diasuh oleh Pak AR. Soal jawab yang ringan ini oleh Pak AR disebut dengan istilah “Islam enteng-entengan.” Berisi materi pengajian yang pernah Pak AR sampaikan dalam Kuliah Subuh RRI Nusantara II Yogyakarta. Disampaikan secara singkat, padat, dan juga lugas.

Meskipun demikian, bukan berarti jawaban dari Pak AR tidak dapat dikritik. Dengan menyadari model jawaban yang singkat, padat, dan lugas, Pak AR mempersilahkan kepada para jamaah yang bertanya agar bersikap kritis. Pak AR menegaskan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para jamaah merujuk pada kitab-kitab seperti: Bulughul Marom, Fiqhus Sunnah, Madyur-Rasul, Zadul Ma’ad, Riyadlush Sholihin, dan lain-lain. Apabila terdapat jawaban yang masih samar atau meragukan, Pak AR menyarankan agar penanya bisa merujuk secara langsung ke kitab-kitab tersebut.    

Sumber: buku Tanya Jawab Enteng-entengan karya Pak AR. Pemuatan kembali di www.ibtimes.id lewat penyuntingan

Editor: Arif

Baca Juga  Mengapa Doa dan Dzikir Dianjurkan dalam Islam?
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds