Peristiwa

Jokowi Buka Investasi Miras, MUI: Kita Kehilangan Arah

1 Mins read

IBTimes.ID – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengizinkan investasi industri minuman keras (miras) di empat provinsi. Keempat provinsi tersebut, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip, Kamis (25/2).

Dilansir dari CNN, lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi tertuang dalam tiga lampiran. Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut.

Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Lebih lanjut, dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol.

Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur. Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga  Hukum Trading Menurut MUI

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menganggap kebijakan investasi miras tersebut lebih mengedepankan kepentingan pengusaha dibandingkan dengan kepentingan rakyat. Menurutnya, bangsa Indonesia diposisikan oleh pemerintah sebagai objek yang bisa dieksploitasi untuk keuntungan pengusaha.

“Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah. Karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” ujar Anwar.

Reporter: Yusuf

Related posts
Peristiwa

Garuda Indonesia Siapkan 40 Ribu Kursi Penerbangan Umrah dengan Harga Mulai dari 14 Juta

2 Mins read
IBTimes.ID – Dalam rangka memperingati 77 tahun perjalanan pengabdian melayani Indonesia, Garuda Indonesia menghadirkan nilai tambah spesial bagi masyarakat muslim Tanah Air…
Peristiwa

Black Box Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Gunung Bulusaraung Berhasil Ditemukan

1 Mins read
IBTimes.ID – Tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan black box (kotak hitam) pesawat ATR 42-500 yang jatuh di lereng Gunung Bulusaraung, Kabupaten…
Peristiwa

Marc Marquez Isyaratkan Pensiun dalam Waktu Dekat

1 Mins read
IBTimes.ID – Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez mengisyaratkan akan pensiun dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut diungkapkan Marc Marquez dalam wawancara dengan media…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *