IBTimes.ID – Kasus Lahan Pertambangan Wadas yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah menghidupkan kembali pertanyaan sejauh mana hak asasi manusia dalam proses pembangunan di Indonesia.
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyesalkan dan mengecam keras terhadap pendekatan kekerasan seperti yang terjadi pada masyarakat Desa Wadas. INFID sangat menghargai dan mendukung sikap aparat Polda dan Polres kepolisian yang mengendalikan diri dan mengedepankan persuasi dan dialog dengan warga.
Pertama, negara, di tingkat manapun, harus hadir menjadi penjamin pemenuhan hak asasi manusia (HAM) warga negara. Seluruh proses pembangunan harus dilaksanakan dengan memerhatikan prinsip luhur hak asasi manusia – partisipasi warga, dialog dengan warga, persetujuan bersama dan terpenuhinya hak ekosob warga. Kebutuhan membangun dan proses pelaksanaan pembangunan tidak boleh menjadi dalih pembenaran pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara.
Kedua, warga masyarakat merupakan subyek penerima manfaat bukan malah menjadi obyek penderita. Sebagai subyek dan penerima manfaat, maka masyarakat harus merasakan nilai manfaat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Pembangunan tidak boleh pula menguntungkan sebagian dan merugikan sebagian masyarakat yang lain.
Ketiga, Pembangunan Waduk Bener yang direncanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu menjamin hak hak warga dalam lagi pelaksanaannya. Misalnya, kebutuhan dari pembangunan ini untuk mengambil batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menuai konflik antara masyarakat dan pemangku kepentingan setempat. Tidak sesuai dengan tujuannya, pembangunan Waduk Bener malah menyebabkan kerugian warga atas konflik yang muncul.
Keempat, Pendekatan pembangunan harus pula menjamin perlakuan yang manusiawi terhadap masyarakat Desa Wadas. Sayangnya, saat ini, masyarakat Desa Wadas mendapat perlakuan yang tidak baik. Proses menjadikan Desa Wadas sebagai area penambangan batu andesit menggunakan pendekatan represif, menggunakan kekerasan dan penangkapan terhadap warga yang tidak setuju.
Oleh karena itu, untuk mencegah konflik dan kerugian di pihak warga pada kasus wadas, INFID menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah dan Polda Jawa Tengah: (i) Mengedepankan prinsip luhur hak asasi manusia dalam proses pembangunan Waduk Bener; (ii) Menggunakan pendekatan Negara hadir untuk mengayomi dan melayani, mengutamakan dialog bukan represi; (iii) Menggunakan pendekatan dialog yang intensif kepada warga Desa Wadas; (iv) Memerintahkan pembebasan seluruh warga Desa Wadas yang telah ditangkap oleh aparat keamanan
2. Kepolisian Republik Indonesia: (i) Menginstruksikan kepada Polda untuk mengendalikan diri dan menarik pasukan dari Desa Wadas; (2) Menginstruksikan Polda agar menggunakan pendekatan dialogik, memandang warga Desa Wadas sebagai warga negara yang harus dilayani bukan sebaliknya.
3. Komnas Ham. Kami menganjurkan agar Komnas Ham dan Organisasi Keagamaan, Tokoh Masyarakat, dapat menjadi pihak yang memediasi agar kepentingan warga dan kepentingan pembangunan dapat ditemukan titik temu. Komnas Ham juga perlu memastikan mereka mendapat bantuan hukum dan ruang dialog yang aman dan perlakuan yang baik dari pemerintah serta aparat keamanan.
Editor: Yusuf