IBTimes.ID – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita rumah milik tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang diduga merupakan hasil atau sarana tindak pidana atas nama MRC.
“Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga terkait kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Anang dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (18/10).
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian keterlibatan Riza Chalid dalam perkara TPPU dan dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah.
Adapun rumah yang disita berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.
Menurut Anang, penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana guna melengkapi berkas pemeriksaan.
Diketahui, Riza Chalid—selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak—merupakan satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Dalam kasus tersebut, Riza diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan PT Pertamina dengan mendorong kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, meski perusahaan belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan bahan bakar.
Selain perkara korupsi, Riza juga dijerat kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Saat ini, Kejaksaan Agung masih melacak keberadaan pengusaha minyak tersebut yang diketahui tidak berada di Indonesia.
(MS)

