IBTimes.ID – Mohammad Nuruzzaman, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hubungan Antar Kementerian/Lembaga, TNI-Polri, Kerukunan, dan Toleransi, menyampaikan bahwa Kemenag telah mencoba melakukan afirmasi regulasi dan kebijakan sebagai upaya untuk menjaga toleransi di negara ini.
Misalnya, soal Ahmadiyah, Kemenag berusaha mendorong perubahan aturan SKB. Menurutnya, Ahmadiyah harus bisa menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa gangguan apapun.
“Negara ini kan posisinya in between. Negara tidak boleh masuk terlalu dalam untuk urusan keagamaan. Akan tetapi negara juga harus hadir dalam pelayanan keagamaan. Contohnya, negara tidak boleh ikut campur terkait ritual ibadah. Tapi negara harus hadir dalam pelayanan keagamaan, melalui rumah ibadah misalnya,” ujarnya.
Hal tersebut ia sampaikan pada Jumat, (11/2/2022). Ia menyampaikan dalam acara diskusi yang digelar oleh MAARIF Institute dengan tema Menakar Toleransi di Indonesia: Langkah dan Tantangan.
Kang Zaman, begitu ia biasa disapa, menyebut bahwa Kemenag juga sedang membahas tentang aliran dana asing terkait keagamaan.
“Soal pendanaan asing, pagi tadi kami membahas tentang aliran dana asing keagamaan yang biasanya dipakai untuk tempat ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, ormas keagamaan, dan lainnya. Negara harus hadir dan mengatur itu,” imbuhnya.
Secara etis, pengiriman uang ke organisasi yang ada di Indonesia harus dengan sepengetahuan negara. Kemenag bertugas memastikan dana itu dipakai untuk hal yang baik.
Selain Mohammad Nuruzzaman, diskusi ini juga menghadirkan Subiyantoro (Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek), Debbie Afianty (Universitas Muhammadiyah Jakarta), dan Andar Nubowo (Ecole Normale Superieure Prancis), yang dipandu oleh Moh. Shofan (Direktur Program MAARIF Institute). Diskusi ini terselenggara atas dukungan The Asia Foundation.
Reporter: Pipit/Yusuf