Konflik Timur Tengah belakangan ini sangat menjadi perhatian, tidak seperti di tahun 2025 konflik hanya berkutat pada isu genosida masyarakat Gaza di Palestina atas serangan Israel di wilayah tersebut, tetapi dalam konflik 2026 telah merambah ke dalam sustainabilitas ketahan ekonomi dunia akibat rantai pasok energi terhenti.
Iran mengambil kebijakan penutupan Selat Hormuz sebagai nadi perdagangan global, penutupan selat tersebut tidak hanya berdampak pada kawasan regional, Iran mengambil perannya sebagai penguasa choke point penting dunia untuk ketahan Iran dalam menjaga kedaulatannya, meskipun mengakibatkan ketidakpastian ekonomi khususnya dalam bidang energi di berbagai wilayah belahan dunia.
Seperti diketahui saat ini, Filipina sebagai negara tetangga Indonesia di Regional Asia Tenggara, telah pertama mengumumkan darurat energi dengan menerapkan pembatasan penggunaan energi berbasis fosil yang berdampak pengurangan penggunaan Gas dan Bensin dikalangan masyarakat.
Keputusan tersebut berdampak pada pengguna transportasi umum sebagai dampak jangka pendek yang dirasakan. Hal serupa juga dilakukan oleh negara-negara di kawasan dan belahan dunia lainnya sehingga memicu kekhawatiran yang mengganggu stabilitas ketahanan ekonomi.
Bagaimana Indonesia menghadpi realitas ini?
Melihat dampak konflik timur tengah yang begitu mempengaruhi keadaan ekonomi global tentunya telah diprediksi oleh para pakar. Sejatinya, arah ketahanan bangsa telah ditekankan dalam Kongres Kebudayaan 2008. Budi Susilo Supandji, yang kala itu menjabat Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Departemen Pertahanan, menegaskan pentingnya Kebijakan dan Strategi Kebudayaan Berbasis Kesadaran Bela Negara.
Dalam tulisannya dia merinci detail relasi kebudayaan dalam ketahanan melalui bela negara. Ketahanan budaya merupakan benteng yang mampu mengatasi ancaman yang dihadapi baik internal, maupun ancaman dari luar baik yang bersifat agresor ataupun kamuflase pengrusakan ketahan bangsa baik yang bersifat ideologis maupun pragmatis.
Mengakar pada pondasi bernegara, Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Upaya tersebut harus dilakukan dengan tekad, sikap dan perilaku warga negara Indonesia yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjamin keberlangsungan hidup bangsa dan negara.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan menggandeng kemampuan kesadaran pertahanan budaya. Mengingat, fleksibilitas budaya dalam beradaptasi terhadap perubahan dinamika global. Pertahanan budaya dipandang tidak hanya mempertahankan budaya sebagai tradisi dan identitas bangsa tetapi juga harus ditumbuhkan melalui kesadaran budaya dalam mengembangkan pengetahuan dalam penguasaan teknologi yang dibarengi pembinaan kesadaran bela negara.
Merujuk pada keberhasilan negara-negara asia timur seperti Korea, dalam membangun bangsa, integrasi yang komprehensif antara pengembangan pengetahuan melalui pendidikan yang tidak bersifat sektoral tetapi keterhubungan dalam menciptakan ketahanan negara dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Namun demikian dalam konteks Indonesia, salah satu tantangan dalam pelaksanaan ketahanan negara adalah membangkitkan nasionalisme di tengah menonjolnya nilai-nilai individual dan kecenderungan polarisasi kesukuan dan pemahaman keagamaan dalam satuan ormas yang sangat kentara dalam keseharian berbangsa saat ini.
Satuan ormas merupakan kristalisasi saluran individu yang perlu dikuatkan, karena objek ini diharapkan mampu mendekatkan idealitas kemampuan dalam memberdayakan dan efisiensi jangkauan pemberdayaan di tengah tantangan perpecahan yang ada. Dengan demikian setelah kesepahaman akan kesadaran pertahanan negara telah terbentuk diharapkan isu perpecahan internal dapat teredam dan terkonsolidasi dalam upaya pertahanan dari setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pertahanan semesta merupakan salah satu kunci keberhasilan pertahan negara dengan melalui pemberdayaan komponen bangsa melalui pelibatan seluruh warga negara dengan memanfaatkan seluruh sumberdaya nasional dan wilayahnya. Dalam catatan yang dituangkan strategi pertahanan dalam kongres kebudayaan juga merekomendasikan agar peran serta masyarakat secara maksimal dengan mensinergikan orientasi politik dan orientasi sosialnya dan strategi pengelolaan saluran melalui organisasi masyarakat.
Dalam hal ini partisipatoris sangat penting dalam menjalankan pendekatan ini, karena perlu adanya pimpinan yang mula-mula menggerakan masyarakat dalam kerangka sistem pertahanan. Yang dengan kemampuan dan wawasan kebangsaannya menjadi pokok utama yang dimiliki sebagai kondisi dasar untuk mengambangkan kemampuan masyarakat dalam sistem pertahanan.
Pendekatan partisipatoris harus membentuk back mind yang menjadi entry handling dalam menjaga ketahanan dalam sistem pertahanan negara yang tentunya dapat berjalan ketika kesadaran bela negara, rasa cinta tanah air, pantang menyerah dan rela berkorban telah tumbuh sehingga pergerakan individu dapat menjadi pressure group melalui organisasi masyarakat yang diikuti, yang juga berperan menjadi agent of change gerakan masyarakat sekaligus penyambung aspirasi keresahan dalam rangka menjaga stabilitas ketahanan negara.
Upaya pembinaan kesadaran bela negara dalam rangka penanaman pengetahuan dan penghayatan serta aktualisasi wawasan kebangsaan yang diwujudkan dalam unsur-unsur rasa, faham dan semangat bela negara yang diharapkan melahirkan tumbuhnya rasa cinta tanah air dan rela berkorban demi bangsa dan negara.
Dalam catatan makalah yang tersusun, tentunya merupakaan keadaan diharapkan terjadi sebagai konteks ideal yang perlu dilakukan semua elemen bangsa dalam menjaga ketahanan negara guna menghadapi situasi global yang berimplikasi pada ketahanan di internal dalam negeri maupun dalam menghadapi tantangan regional dan global.
Saluran melalui kolektifitas partisipasi masyarakat baik secara individu maupun institusi sangat diperlukan, agar sikap rela berkorban demi negara terwujud dalam pertahanan semesta atas kesadaran kolektif.
Untuk itu, kebudayaan bangsa yang begitu khas dan tersebar dan tidak homogen menjadi tantangan sendiri. Sebagai contoh, tantangan awal-awal kemerdekaan pertentangan tentang bagaimana unsur budaya menjadi dasar pergolakan politik di wilayah Maluku dan dan wilayah lainnya.
Pertentangan itu hampir saja meruntuhkan republik dalam menjaga persatuan bangsa, semangat persatuan dan kebebasan ekspresi kebudayaan dan jaminan yang dimiliki masyarakat di seluruh negeri telah berhasil memperkuat ketahanan bangsa Indonesia dalam masa-masa awal kemerdekaan. Tetapi demikian, hal ini tidak mungkin tidak berulang, jika kesepahaman dalam membangun budaya bangsa tidak diaktualisasi sebagaimana kontrak sosial yang tertuang didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada pasal 32 ayat 1 dan 2. Kontrak tersebut jelas menjadi patokan penyelenggaraan negara memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya dan memastikan perlindungan dan pelestarian bahasa lokal sebagai kekayaan budaya nasional.
Sehingga, instrumen penguatan ketahanan melalui unsur kebudayaan merupakan instrumen penting dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan bangsa. Untuk itu pengelola kebudayaan sebagai ekosistem yang merupakan unsur penting dalam ketahanan negara perlu mengingat peran pentingnya dalam menjaga pertahanan negara, agar ketahanan budaya terus menjadi rajutan persatuan yang meneguhkan ketahanan negara ditengah perkembangan isu global yang penuh ketidakpastian.
Editor: Ikrima


