Perdebatan mengenai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dan Rekomendasi Jakarta 1438/2017 (RJ 1438/2017) pada dasarnya tidak semata-mata berkaitan dengan perbedaan kriteria astronomis. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana sebuah gagasan kalender dibaca, dari perspektif epistemologis bagaimana ia dipahami, dan sejauh mana sebuah dokumen diberi ruang untuk menjelaskan konstruksinya secara utuh.
Dalam konteks tersebut, persoalan utama dalam memahami KHGT dan RJ 1438/2017 bukanlah mempertanyakan penting atau tidaknya perspektif rukyat. Rukyat memiliki posisi penting dalam sejarah pemikiran dan praktik penentuan awal bulan kamariah. Yang perlu diperhatikan adalah ketika perspektif rukyat ditempatkan sebagai satu-satunya kerangka untuk memahami konstruksi kalender global. Pembacaan demikian berpotensi mempersempit gagasan yang sesungguhnya juga berkaitan dengan persoalan unifikasi kalender, batas tanggal internasional, keberlakuan tanggal lintas wilayah, dan otoritas penetapan.
Perbedaan perspektif merupakan hal yang wajar dalam astronomi Islam (ilmu falak). Bahkan, perbedaan diperlukan agar suatu gagasan tidak diterima begitu saja tanpa pengujian. Namun, kritik akademik akan produktif apabila seluruh unsur yang hendak dikritik terlebih dahulu dibaca secara utuh. Ketika satu unsur dijadikan titik tolak utama, sementara unsur lain kurang diperhatikan, analisis berisiko kehilangan konteks yang diperlukan untuk memahami konstruksi kalender secara menyeluruh.
Rukyat Penting, tetapi Bukan Satu-satunya Perspektif
Dalam pembahasan KHGT maupun RJ 1438/2017, perspektif rukyat tentu mempunyai dasar. Kriteria visibilitas hilal, persoalan geografis, dan keberlakuan tanggal merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari diskursus kalender Islam. Akan tetapi, keberadaan unsur-unsur tersebut tidak dengan sendirinya berarti bahwa keseluruhan konstruksi kalender global hanya dapat ditempatkan dalam kerangka rukyat lokal atau regional.
Pada titik ini, penting membedakan antara informasi astronomis dan konstruksi kalender. Rukyat memberikan informasi mengenai kemungkinan terlihatnya hilal, sedangkan hisab memungkinkan posisi dan kondisi benda langit dihitung secara lebih presisi. Namun, kalender tidak berhenti pada pertanyaan kapan hilal mungkin terlihat. Kalender juga harus menjawab kapan suatu tanggal dimulai, bagaimana tanggal tersebut berlaku di berbagai wilayah, bagaimana perbedaan kondisi astronomis antarwilayah diatasi, dan siapa yang mempunyai kewenangan untuk menetapkannya.
Karena itu, pertanyaan akademik yang lebih mendasar bukanlah “apakah rukyat penting?”. Jawabannya jelas: rukyat penting. Pertanyaan yang lebih relevan adalah: apakah rukyat harus menjadi satu-satunya paradigma dalam membangun konstruksi kalender global?
Pertanyaan tersebut penting karena kalender global menghadapi persoalan yang lebih kompleks daripada penentuan awal bulan di satu wilayah. Ketika satu tanggal hendak diberlakukan secara luas, kondisi Bulan di berbagai tempat di permukaan Bumi harus diperhitungkan. Pada saat yang sama, persoalan fikih mengenai keberlakuan tanggal, persoalan geografis mengenai garis tanggal, dan persoalan kelembagaan mengenai otoritas juga masuk ke dalam konstruksi kalender.
Dengan demikian, membawa perspektif rukyat ke dalam pembahasan kalender global bukanlah persoalan. Yang perlu dihindari adalah menjadikan perspektif tersebut sebagai satu-satunya pintu untuk menentukan makna keseluruhan sistem. Rukyat dapat menjadi salah satu landasan penting, tetapi konstruksi kalender global membutuhkan pembahasan yang melampaui persoalan visibilitas hilal semata.
Membaca KHGT dan RJ 1438/2017 secara Utuh
KHGT dan RJ 1438/2017 mempunyai konstruksi yang tidak sepenuhnya sama. Karena itu, keduanya perlu dibaca berdasarkan kerangka masing-masing sebelum dibandingkan. KHGT dibangun dengan orientasi kalender global yang berupaya menghadirkan satu tanggal bagi umat Islam secara lebih luas, sedangkan RJ 1438/2017 mempunyai konstruksi dan mekanisme implementasi tersendiri dalam upaya mewujudkan kalender Islam global.
Salah satu persoalan dalam perdebatan mengenai RJ 1438/2017 adalah kecenderungan membaca gagasan tersebut terutama melalui rujukan kawasan atau markaz yang digunakan dalam konstruksi implementasinya. Apabila RJ 1438/2017 menggunakan rujukan kawasan Barat Asia Tenggara dalam konteks tertentu, fakta tersebut tentu penting untuk dianalisis. Namun, dari fakta tersebut tidak serta-merta dapat ditarik kesimpulan bahwa keseluruhan orientasinya berhenti pada kerangka regional.
Sebuah sistem kalender dapat menggunakan rujukan astronomis atau geografis tertentu sekaligus memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu membangun kesatuan tanggal. Karena itu, penggunaan referensi regional tidak dengan sendirinya menghilangkan dimensi global suatu gagasan. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana hubungan antara rujukan tersebut dan tujuan unifikasi yang hendak dicapai.
Demikian pula KHGT tidak cukup dipahami hanya dari kriterianya. Ia perlu dilihat sebagai sebuah konstruksi yang mencakup persoalan astronomis, geografis, fikih, kelembagaan, dan tujuan unifikasi. Kriteria visibilitas hilal merupakan salah satu unsur penting, tetapi bukan keseluruhan konstruksi.
Di sinilah pembacaan dokumen secara utuh menjadi penting. Apabila dalam RJ 1438/2017 terdapat pembahasan mengenai unifikasi kalender, garis tanggal internasional, serta kebutuhan akan otoritas yang mempunyai cakupan lebih luas, seluruh unsur tersebut perlu ditempatkan dalam analisis. Demikian pula ketika KHGT dibahas, prinsip, kriteria, mekanisme keberlakuan tanggal, dan konsekuensi geografisnya perlu dilihat secara keseluruhan.
Dengan pendekatan demikian, baik KHGT maupun RJ 1438/2017 dapat dipahami sebagai konstruksi yang memiliki beberapa lapisan: astronomis mengenai kriteria awal bulan, geografis mengenai perbedaan posisi Bulan di berbagai wilayah, fikih mengenai keberlakuan tanggal, dan kelembagaan mengenai mekanisme penetapan. Keempatnya saling berkaitan, tetapi tidak dapat begitu saja disamakan.
Perbedaan Konstruksi Tidak Sama dengan Kemustahilan
Perbedaan antara KHGT dan RJ 1438/2017 memang nyata dan tidak perlu dikaburkan. Jika RJ 1438/2017 menggunakan pendekatan yang bertumpu pada rujukan kawasan tertentu, sementara KHGT menggunakan prinsip visibilitas hilal yang dapat terjadi di mana saja dalam kerangka kalender global, keduanya mempunyai konstruksi implementasi yang berbeda.
Perbedaan tersebut justru merupakan bahan kajian yang menarik. Apa yang menjadi titik rujukan? Bagaimana tanggal ditetapkan? Bagaimana kondisi Bulan yang berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya diatasi? Bagaimana wilayah yang pada suatu waktu memenuhi kemungkinan visibilitas diperlakukan terhadap wilayah yang pada saat yang sama hilalnya masih berada di bawah ufuk? Bagaimana seluruh persoalan tersebut diterjemahkan menjadi satu tanggal yang berlaku secara global?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih produktif daripada langsung menyimpulkan bahwa gagasan kalender global tidak mungkin diwujudkan. Pada titik ini, perbedaan antara “sulit” dan “mustahil” menjadi penting. Kalender global memang menghadapi persoalan astronomis yang tidak sederhana. Kondisi Bulan tidak sama di seluruh permukaan Bumi. Pada saat tertentu, hilal dapat memenuhi kriteria di suatu kawasan, sementara di kawasan lain Bulan masih berada di bawah ufuk. Kenyataan astronomis tersebut tidak perlu disangkal. Justru itulah salah satu persoalan utama yang harus dijawab oleh setiap model kalender global.
Namun, adanya persoalan tidak otomatis menjadi bukti kemustahilan. Yang perlu diuji adalah bagaimana suatu sistem mendefinisikan keberlakuan tanggal ketika menghadapi perbedaan kondisi astronomis tersebut. Karena itu, KHGT terbuka untuk dikritik. Kriterianya dapat diuji, konsekuensi geografisnya dapat dihitung, mekanisme implementasinya dapat dipersoalkan, landasan fikihnya dapat didiskusikan, serta aspek kelembagaan dan penerimaan sosialnya dapat dikaji. Semua itu merupakan bagian dari proses akademik.
Yang perlu dihindari adalah menjadikan kesimpulan sebagai pengganti analisis. Pernyataan bahwa suatu sistem “sulit diterapkan” masih membuka ruang untuk mengidentifikasi persoalan, menguji asumsi, dan mencari kemungkinan penyempurnaan. Sementara itu, pernyataan bahwa suatu sistem “tidak mungkin diterapkan” membutuhkan argumentasi yang lebih mendasar: mengapa persoalan yang ditemukan bersifat fundamental dan tidak dapat diatasi dalam kerangka sistem yang ditawarkan.
Dengan kata lain, persoalan yang sulit belum tentu merupakan persoalan yang mustahil. Antara menunjukkan kesulitan dan membuktikan kemustahilan terdapat ruang analisis yang tidak semestinya dilewati. Di ruang itulah argumentasi ilmiah seharusnya bekerja.
Otoritas dan Ruang Dialog
Persoalan otoritas juga perlu ditempatkan dalam kerangka yang sama. KHGT dan RJ 1438/2017 dapat memiliki konstruksi kelembagaan yang berbeda. Apabila RJ 1438/2017 memberikan perhatian terhadap persoalan otoritas dan keberlakuan kalender secara global, sementara KHGT memiliki mekanisme berbeda, perbedaan tersebut layak dibandingkan secara terbuka.
Namun, konsep otoritas dalam penetapan kalender, wilayatul hukmi, legitimasi fikih, dan penerimaan sosial bukanlah istilah yang dapat begitu saja disamakan. Masing-masing mempunyai landasan konseptual dan persoalan tersendiri yang perlu dibahas secara proporsional. Menyatukannya dalam satu kesimpulan sederhana justru berpotensi mengaburkan persoalan.
Perdebatan mengenai KHGT dan RJ 1438/2017 sebaiknya tidak ditempatkan dalam formula “rukyat versus KHGT”. Formula tersebut terlalu sederhana untuk menjelaskan kompleksitas persoalan yang sebenarnya. KHGT tidak harus dipahami sebagai penolakan terhadap rukyat. Sebaliknya, rukyat juga tidak harus dipahami sebagai penolakan terhadap kalender global.
Pertanyaan yang lebih asertif adalah bagaimana rukyat dan hisab, prinsip visibilitas hilal, realitas geografis, garis tanggal internasional, prinsip unifikasi, serta kebutuhan legitimasi kelembagaan dapat disusun secara konsisten dalam sebuah sistem kalender Islam global.
Di sinilah sikap akademik menjadi penting. Kritik tidak perlu dihindari, tetapi kritik sebaiknya diarahkan kepada argumentasi. Jika terdapat kelemahan dalam KHGT, tunjukkan letaknya. Jika terdapat persoalan dalam RJ 1438/2017, jelaskan konstruksi masalahnya. Jika suatu mekanisme dianggap sulit diterapkan, uraikan pada bagian mana persoalan tersebut muncul: apakah bersifat astronomis, geografis, fikih, kelembagaan, atau sosial.
Cara seperti ini membuat perdebatan menjadi lebih tajam sekaligus lebih sehat. Ketegasan argumentasi tidak harus menghasilkan polemik personal. Justru dengan memusatkan perhatian pada argumentasi, kritik menjadi lebih mudah diuji dan dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, KHGT dan RJ 1438/2017 dapat menjadi ruang belajar yang berharga. Keduanya dapat dibandingkan bukan untuk menentukan siapa yang harus dinyatakan menang, melainkan untuk melihat bagaimana masing-masing merumuskan hubungan antara astronomi, fikih, geografis, otoritas, dan kebutuhan unifikasi.
Dari sana, diskursus kalender Islam dapat bergerak dari pertanyaan “siapa yang paling benar?” menuju pertanyaan yang lebih substantif: sistem seperti apa yang secara astronomis dapat dipertanggungjawabkan, secara fikih dapat diterima, secara kelembagaan dapat dijalankan, dan secara sosial mampu menghadirkan kesatuan kalender bagi umat Islam?
Rukyat tetap penting, tetapi tidak harus menjadi satu-satunya pintu untuk membaca konstruksi kalender global. KHGT dapat dikritik tanpa menutup ruang dialog. RJ 1438/2017 dapat dibaca secara kritis tanpa mereduksinya menjadi satu perspektif saja. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menguji setiap gagasan secara terbuka sekaligus kesediaan untuk mengakui bahwa persoalan kalender global terlalu kompleks apabila hanya dibaca dari satu pintu.
Dengan cara demikian, perdebatan mengenai KHGT dan RJ 1438/2017 tidak berhenti pada pertentangan perspektif, tetapi dapat berkembang menjadi ikhtiar intelektual untuk menemukan konstruksi kalender Islam yang lebih kokoh, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wa Allahu A’lam bi as-Sawab
Editor: Ikrima


