back to top
Selasa, Februari 17, 2026

KHGT dan Masa Depan Kalender Islam: Pelajaran dari Penentuan Awal Ramadhan 1447H

Lihat Lainnya

Susiknan Azhari
Susiknan Azhari
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Divisi Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Direktur Museum Astronomi Islam.

Diskursus tentang Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) di lingkungan Muhammadiyah bukanlah wacana yang lahir secara tiba-tiba. Ia merupakan hasil proses panjang, dialog intensif, dan pergulatan ilmiah yang melibatkan dimensi fikih, astronomi, serta dinamika organisasi. Namun, peristiwa penentuan awal Ramadhan 1447H menghadirkan pelajaran penting tentang konsistensi metodologis, ketaatan pada keputusan organisasi, dan pentingnya menjaga kohesi dalam proyek besar penyatuan kalender Islam.

Kajian tentang kalender Islam global hasil Konferensi Turki 1437 H/2016M mulai dibahas secara resmi di lingkungan Muhammadiyah pada 12–13 Ramadan 1437 H/17–18 Juni 2016 di Gedung FKIP UHAMKA Jakarta. Forum tersebut menjadi titik awal konsolidasi pemikiran mengenai kemungkinan adopsi kalender global yang berbasis kriteria imkanur rukyat 5 derajat tinggi bulan dan 8 derajat elongasi. Selanjutnya, diskusi berlanjut pada 29 Syawal – 1 Zulkaidah 1437 H di UMSU, memperkuat komitmen untuk mengkaji secara lebih mendalam aspek ilmiah dan fikihnya.

Konsolidasi semakin sistematis ketika Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan forum di Gedung Islamic Center UAD Yogyakarta. Agenda tersebut tidak hanya membahas aspek teknis hisab, tetapi juga implikasi teologis dan organisatoris dari adopsi kalender global. Pada 16 September 2019/1440H, dialog ormas Islam mengenai respons terhadap gagasan unifikasi kalender Islam global digelar di auditorium Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta. Dalam forum tersebut, berbagai ormas menyampaikan apresiasi terhadap upaya menghadirkan kalender global sebagai instrumen persatuan umat Islam.

Perkembangan signifikan terjadi pada 27 Syakban 1443 H/30 Maret 2022 melalui Focus Group Discussion bertema “Kalender Hijriah Muhammadiyah dan Kalender Hijriah Global”. Pertemuan ini mengkaji hasil perhitungan kalender global untuk tahun 1444–1450H. Dalam forum tersebut muncul usulan agar disusun naskah akademik yang menjelaskan sikap Muhammadiyah terhadap hasil Konferensi Turki 1437/2016: apakah menerima sepenuhnya atau menerima dengan koreksi. Pada saat yang sama berkembang berbagai istilah seperti Kalender Islam Global Unifikatif (KIGU), Kalender Hijriah Global Terpadu (KHGT), hingga Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang kemudian menjadi nomenklatur resmi.

Sebagai amanat Muktamar ke-47 di Makassar dan Muktamar ke-48 di Surakarta, sosialisasi KHGT dilakukan secara masif oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan berbagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Istilah “satu hari satu tanggal”, “transfer imkanur rukyat”, serta parameter 5 dan 8 derajat menjadi materi utama sosialisasi. Syarat yang ditegaskan adalah tidak memaksakan wilayah yang belum memenuhi kriteria dan tidak menunda wilayah yang telah memenuhi.

Momentum penting terjadi dalam Munas Tarjih XXXII di Pekalongan pada 13–15 Syakban 1445 H/23–25 Februari 2024. Dalam forum tertinggi pengambilan keputusan keagamaan tersebut, naskah KHGT diterima dengan perbaikan. Setelah diperbaiki oleh Divisi Hisab dan Iptek, hasilnya dikirimkan ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditanfidz. Pada 4 Syakban 1446 H/ 3 Februari 2025, keputusan tersebut resmi ditanfidz dan bersifat mengikat.

Baca Juga:  Haji Fakhruddin: Kader Kiri Kiai Dahlan yang Memilih Muhammadiyah

Namun sebelum tanfidz, terjadi dinamika internal. Sebagian pihak menginginkan implementasi segera pada awal Ramadan 1446 H. Pihak lain menilai perlu persiapan matang agar tidak menimbulkan persoalan baru. Sikap kehati-hatian ini menunjukkan kesadaran bahwa perubahan sistem kalender bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut ekosistem sosial-keagamaan yang lebih luas.

Pertemuan pada 19 November 2024 antara Tim MTT PPM dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan pentingnya strategi implementasi yang bijaksana. Ketua Umum menghargai hasil ijtihad MTT PPM, tetapi mengingatkan agar tidak terjebak pragmatisme. Implementasi perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan resonansi dan resistensi yang muncul. Pesan tersebut jelas, tanfidz dapat dilakukan, tetapi implementasi harus memperhatikan kesiapan sistem dan suasana organisasi.

Selanjutnya pada 29 Zulhijah 1446/ 25 Juni 2025 diselenggarakan launching dan simposium kalender hijriah oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Acara ini dihadiri perwakilan Organisasi Konferensi Islam (OKI), para duta besar negara sahabat dan memperoleh sambutan yang sangat positif. Hasil analisis Drone Emprit tentang respons launching KHGT di masyarakat menunjukkan positif (75% menilai positif, 14% negatif, dan 11% bersikap netral). Pada saat itu para peserta memperoleh berbagai souvenir. Salah satu adalah KHGT versi Bahasa Arab yang menyebutkan awal Ramadan 1447 H jatuh pada tanggal 19 Februari 2026.

Pada 21 Maret 2025 dilakukan verifikasi hasil perhitungan kalender 1447 H berdasarkan kriteria KHGT. Draft awal menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada 19 Februari 2026, sejalan dengan keputusan Munas Tarjih dan hasil perhitungan Diyanet Turki. Namun, muncul perbedaan dengan Fiqh Council of North America (FCNA) yang menetapkan 18 Februari 2026. Setelah dilakukan perhitungan ulang, data dinyatakan sesuai dengan draft semula.

Perubahan signifikan terjadi dalam rapat 5 Mei 2025, ketika draft mengalami revisi dan awal Ramadan 1447 diubah menjadi 18 Februari 2026. Argumentasi yang digunakan adalah bahwa wilayah Alaska telah memenuhi parameter kalender global (PKG 2). Namun, perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, apakah rapat teknis dapat mengubah keputusan Munas Tarjih yang telah ditanfidz?

Pada 29 Zulhijah 1446/ 25 Juni 2025 diselenggarakan launching dan simposium kalender hijriah oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Acara ini dihadiri perwakilan Organisasi Konferensi Islam (OKI), para duta besar negara sahabat dan memperoleh sambutan yang sangat positif. Hasil analisis Drone Emprit tentang respons launching KHGT di masyarakat menunjukkan positif (75% menilai positif, 14% negatif, dan 11% bersikap netral). Pada saat itu para peserta memperoleh berbagai souvenir. Salah satu adalah KHGT versi Bahasa Arab yang menyebutkan awal Ramadan 1447 H jatuh pada tanggal 19 Februari 2026.

Baca Juga:  Hijrah Nabi dan Piagam Madinah

Selanjutnya dalam rapat 5 Muharam 1447/30 Juni 2025, membahas ulang tentang awal Ramadan 1447. Pada pertemuan mayoritas peserta menetapkan 18 Februari 2026 sebagai awal Ramadan 1447 H. Argumentasi organisasi yang menegaskan bahwa keputusan Munas hanya dapat diubah oleh Munas tidak memperoleh respons memadai. Padahal, Pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid Pasal 16 ayat (3) menegaskan bahwa keputusan Munas berlaku sejak ditanfidzkan dan bersifat mengikat. Ayat (4) menyebutkan bahwa keputusan Munas hanya dapat diubah atau dibatalkan oleh Munas.

Keputusan tersebut kemudian diformalisasi melalui Maklumat No. 01/MLM/1.1/B/2025 tertanggal 22 Juli 2025 yang menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Langkah ini menimbulkan kesan pengambilan keputusan secara tergesa-gesa, terutama karena KHGT baru berjalan 27 hari sejak dilaunching. Perubahan cepat tanpa forum Munas menimbulkan preseden organisatoris yang problematis. Apalagi KHGT yang dibagikan kepada peserta saat launching tertulis awal Ramadan 1447 jatuh pada tanggal 19 Februari 2026.

Kritik juga datang dari kalangan internal. Agus Purwanto, guru besar ITS Surabaya dan anggota MTT PPM, menyampaikan pandangan agar Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengevaluasi maklumat tersebut. Menurutnya, mengikuti hasil Turki bukan berarti kehilangan kemandirian, melainkan bentuk konsistensi terhadap sumber adopsi. Menyimpang tanpa konsensus ilmiah yang kuat justru berpotensi melemahkan legitimasi KHGT sebagai kalender pemersatu. Lebih jauh, ia menyoroti aspek psikologis organisasi. Ada kesan ego organisasi yang terlalu dominan sehingga mengabaikan ruh kebersamaan global yang menjadi fondasi KHGT. Jika sejak langkah pertama sudah terjadi friksi, maka visi unifikasi global akan sulit terwujud.

Dari perspektif metodologis, peristiwa ini menunjukkan adanya ketegangan antara pendekatan “sains murni” dan tata kelola organisasi. Secara astronomis, argumentasi tentang pemenuhan parameter di Alaska dapat diperdebatkan secara ilmiah. Namun secara organisatoris, prosedur perubahan keputusan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Mengabaikan prosedur sama dengan mereduksi legitimasi kolektif yang telah dibangun melalui Munas.

KHGT adalah proyek peradaban. Ia bukan sekadar kalender, tetapi simbol komitmen terhadap persatuan umat Islam lintas batas negara. Oleh karena itu, konsistensi, transparansi, dan ketaatan pada keputusan kolektif menjadi syarat mutlak keberhasilannya. Jika mekanisme organisasi diabaikan, maka legitimasi moral dan institusional akan tergerus.

Baca Juga:  Pasang Surut Politik Islam dalam Gelanggang Sejarah Bangsa Indonesia

Penentuan awal Ramadan 1447 H memberikan pelajaran berharga. Pertama, konsistensi terhadap keputusan Munas harus dijaga. Kedua, perubahan kebijakan strategis harus melalui forum yang memiliki otoritas setara. Ketiga, koordinasi dengan mitra global seperti Turki perlu dipelihara demi menjaga kredibilitas unifikasi kalender.

Ke depan, implementasi KHGT memerlukan pendekatan yang integratif,  kokoh secara astronomis, sah secara fikih, dan tertib secara organisatoris. Tanpa ketiganya, proyek besar ini akan rentan terhadap disorientasi dan konflik internal. Muhammadiyah memiliki tradisi intelektual dan disiplin organisasi yang kuat. Tradisi inilah yang harus menjadi fondasi dalam mengawal KHGT.

Dengan demikian, polemik Ramadan 1447 H seharusnya tidak dipandang sebagai kegagalan, melainkan sebagai momentum refleksi. Evaluasi yang jujur dan terbuka akan memperkuat fondasi KHGT sebagai kontribusi nyata bagi dunia Islam. Sebaliknya, jika dinamika ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan konsolidasi, maka cita-cita menghadirkan kalender Islam global yang mapan dan mempersatukan akan menghadapi hambatan serius.

A. Rosyad Soleh senantiasa mengingatkan bahwa ruh organisasi tumbuh dari disiplin bersama, kesatuan tujuan, serta ketaatan terhadap keputusan kolektif. Karena itu, tindakan yang bersifat spontan, emosional, atau tidak berdasarkan perencanaan yang jelas harus dihindari. Setiap langkah perlu disusun, dicatat, dan dijalankan dengan niat yang baik agar seluruh proses organisasi berjalan terarah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketertiban bukan hanya memudahkan pekerjaan, tetapi juga menjaga integritas lembaga.

Sejalan dengan itu, Ki Bagus Hadikusuma menegaskan bahwa ketetapan muktamar (muktamar tarjih) adalah hukum Allah yang bersandar pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika memang diperlukan peninjauan ulang, pengkajian harus dilakukan secara menyeluruh tanpa mempermainkan keputusan yang telah ditetapkan (Djarnawi Hadikusuma, p. 11). Pesan K.H. Ahmad Dahlan juga sangat jelas bahwa persatuan Islam merupakan tujuan utama; seluruh umat harus bersatu sebagai satu tubuh yang memberikan manfaat. Prinsip-prinsip ini menegaskan kewajiban kita untuk menjaga ketertiban dan menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.

KHGT adalah amanah sejarah. Ia menuntut kedewasaan ilmiah, integritas organisasi, dan komitmen kolektif. Masa depan kalender Islam tidak hanya ditentukan oleh akurasi hisab, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Semoga pengalaman ini menjadi pijakan untuk melangkah lebih kokoh menuju sistem kalender Islam yang benar-benar unifikatif dan berkeadaban.

Wa Allahu A’lam bi as-Sawab

Editor: Ikrima

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru