back to top
Senin, Oktober 26, 2026

KLH dan MUI Perkuat Gerakan Tobat Ekologis

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Pemulihan lingkungan yang rusak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa upaya tersebut harus diwujudkan melalui langkah konkret, termasuk pembenahan regulasi, penguatan pengawasan, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat menegaskan bahwa perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan usahanya harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pemerintah akan menerapkan langkah penindakan secara bertahap, mulai dari pemberian teguran hingga proses hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Kalau teguran tidak mempan, kita paksa. Kalau tidak mempan juga, kita urus dengan pemberatan. Itu bisa berujung pada pidana dan sengketa yang sangat merugikan perusahaan itu sendiri,” katanya dikutip dari Republika pada Senin (26/10/26).

Jumhur menyampaikan bahwa tanggung jawab dalam memulihkan lingkungan tidak semata-mata dibebankan kepada perusahaan. Pemerintah juga harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan sistem pengawasan yang belum berjalan maksimal agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan tidak semakin meluas.

Upaya pembenahan tersebut menjadi bagian dari prinsip gerakan Tobat Ekologis yang diinisiasi KLH bersama MUI. Gerakan ini mengedepankan tiga tahapan utama, yaitu mengakui kesalahan terhadap lingkungan, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan serupa, serta mengambil tindakan konkret guna memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.

Baca Juga:  GreenFaith Gelar Training for Youth and Women of Faith di Samarinda

“Kalau seharusnya ada regulasi yang mengatur agar masyarakat tertib terhadap lingkungan, tetapi belum dibuat, maka sekarang harus dibuat. Begitu juga pengawasan yang seharusnya dilakukan secara ketat, tetapi belum optimal, harus diperbaiki,” kata Jumhur.

Ia menjelaskan bahwa penerapan prinsip Tobat Ekologis harus disesuaikan dengan peran, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing pihak. Pemerintah perlu memperbaiki aturan serta meningkatkan kualitas pengawasan, sementara perusahaan harus memastikan pengelolaan dampak lingkungan dan melaksanakan pemulihan atas kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas usahanya.

Selain berkontribusi terhadap kelestarian alam, pemulihan lingkungan juga dinilai berpotensi memberikan manfaat ekonomi. Jumhur menyebutkan bahwa kegiatan restorasi ekosistem dalam skala besar dapat membuka kesempatan kerja hijau atau green jobs, menyerap tenaga kerja, serta mendorong peningkatan kebutuhan barang dan peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan lingkungan.

Dengan demikian, restorasi lingkungan tidak hanya berfokus pada upaya mengatasi kerusakan alam, tetapi juga berpeluang menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Peningkatan aktivitas pemulihan ekosistem dapat mendorong kebutuhan tenaga kerja sekaligus menggerakkan kegiatan produksi yang berkaitan dengan perbaikan lingkungan.

Dalam rangka memperluas partisipasi publik, KLH menjalin kerja sama dengan MUI untuk mengembangkan gerakan Tobat Ekologis. Kolaborasi ini berupaya menyatukan agenda perlindungan lingkungan dengan nilai-nilai keagamaan sehingga dapat menjadi landasan dalam membangun kesadaran dan mendorong perubahan perilaku masyarakat.

“Memuliakan lingkungan itu adalah gerakan bersama. Pemerintah hanya salah satu bagian di dalamnya. Karena itu, pemerintah perlu bersama-sama dengan MUI, sebab persoalan lingkungan juga menyangkut kesadaran dan religiusitas,” ujar Jumhur.

Baca Juga:  Muhammadiyah Kembangkan Hutan Wakaf, Padukan Konservasi Alam dan Pusat Riset Ekologi

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengurangi kebiasaan yang dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan. Langkah sederhana yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari antara lain, menghemat penggunaan energi dengan mematikan pendingin ruangan dan lampu ketika tidak diperlukan, serta mengurangi konsumsi energi yang bersumber dari bahan bakar fosil secara berlebihan.

Masyarakat juga diharapkan membangun kebiasaan yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Seperti tidak membuang sampah sembarangan dan menghindari aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerusakan alam. Meski demikian, perubahan perilaku individu perlu berjalan beriringan dengan pembenahan kebijakan pemerintah dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan lingkungan.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menyambut baik kolaborasi dengan KLH dalam pelaksanaan gerakan Tobat Ekologis. Ia menilai bahwa ajaran agama dapat menjadi dasar penting untuk menumbuhkan kepedulian kolektif terhadap upaya menjaga sekaligus memulihkan lingkungan.

Menurutnya, kesadaran untuk menjaga lingkungan dapat dibangun melalui perubahan perilaku yang dimulai dari diri sendiri, kemudian diterapkan dalam keluarga dan diperluas ke lingkungan masyarakat. Ia turut mengingatkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tindakan merusak lingkungan hukumnya haram.

“Semoga ini bagian dari kita untuk memperbaiki lingkungan, memperbaiki regulasi, mengajak seluruh kekuatan masyarakat. Mari kita selamatkan lingkungan, mari kita memuliakan lingkungan karena MUI telah mengeluarkan fatwa haram hukumnya merusak lingkungan,” pungkas Amirsyah.

(MS)

Baca Juga:  Pelajar Muhammadiyah Jepara Raih Prestasi, Ampas Kopi Disulap Jadi Energi Ramah Lingkungan

Artikel Sebelumnya

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru