Perspektif

Konstitusi: Piranti Terciptanya Negara Demokratis

4 Mins read

Sebagai lembaga sekaligus menjadi institusi tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kekuasaan, sebuah negara. Sudah semestinya wajib memiliki acuan dasar sebagai pijakan. Hal itu biasa disebut dengan aturan hukum. Mendasari semua aturan hukum yang ada. Maka konstitusi menjadi dasar dari segala peraturan tersebut. Sebab, konstitusi tidak hanya berkaitan dengan aturan-aturan tertulis. Nilai yang hidup di masyarakat (living law) juga menjadi bagian penting dari konstitusi itu sendiri. Sebabnya ada pembedaan antara konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis, yang tertulis misalnya tentang negara demokratis.

Konstitusi dan Negara Demokratis

Memaknai kehadiran konstitusi dalam kehidupan bernegara. Amat sempit apabila konstitusi dipahami sebatas pengatur dan acuan negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Lebih dari itu, konstitusi juga mengandung keinginan ideal dan cita-cita luhur rakyat sebagai warga negara. Oleh karenanya, konstitusi telah melindungi bahkan dengan tegas mengamanatkan kepada setiap pemimpin negara untuk senantiasa mengusahakan, mengawal serta mewujudkan segala hak-hak warga negara.

Kumpulan ide-ide dan cita-cita mulia suatu negara selalu tertuang dalam konstitusinya. Sungguh tidak berlebihan ketika ada yang mengatakan baik buruknya suatu negara bergantung pada konstitusinya. Pemimpin yang terpilih menjadi penguasa haruslah berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar konstitusi. Singkatnya konstitusi itu semacam gabungan keinginan seluruh rakyat, pemimpinlah yang akan bertanggung’ jawab secara penuh apabila kebutuhan rakyat tidak terwujudkan.

Indonesia dengan nuansa demokratisnya mengacu pada Undang-Undang Dasar Indonesia 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi tertinggi. Gagasan demokrasi, perwujudan kesejahteraan dan keadilan tertuang jelas dalam preambule UUD. Pembukaan UUD telah mewakili segenap suara hati rakyat Indonesia. Negara punya tanggung jawab agar memenuhi suara-suara rakyat tersebut.

Jika didalami, pada pembukaan UUD tersebut penulis merangkum beberapa poin penting, yakni: gerakan liberasi humanis, perwujudan kedaulatan negara, ketergantungan dan keterikatan secara batiniah dengan Tuhan, serta kesungguhan negara untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing dengan langkah melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Baca Juga  Kemuliaan Manusia Terletak pada Pengetahuan, Bukan Nasab

Apa Pentingnya Konstitusi bagi Sebuah Negara?

Konstitusi sebuah negara merupakan hukum tertinggi, memuat hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pelaksanaan kekuasaan. Oleh sebab itu, konstitusi diharuskan mengandung sifat adil dan compatible dibanding produk hukum lainya. Terlebih lagi bilamana ghirah dan ruh penyelenggaraan negara termuat dalam konstitusi. Artinya perubahan terhadap konstitusi akan berimbas pula pada berubahnya sistem penyelenggaraan negara. Kemungkinan negara demokratis akan berubah wujud menjadi otoriter dikarenakan oleh perubahan konstitusi. Singkatnya sistem negara akan bobrok bila konstitusi bobrok, dan negara hancur karena dikelola dengan acuan tak jelas.

Definisi konstitusi menurut kamus hukum ialah: “The rules and practices that determine the composition and functions of the organs of the central and local government in a state and regulate the relationship between individual and the state”. Terjemahanya, yang dinamakan konstitusi itu tidak saja aturan yang tertulis. Tetapi juga praktek-praktek dalam kegiatan penyelenggaraan negara.

Hal ini diatur tidak saja berkenaan dengan organ negera beserta komposisi dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah/local government. Tetapi juga mekanisme hubungan antara negara/organ negara itu dengan warga negara (oxford dictionary of law, 2003:108).

Carl Schmitt mengemukakan varian pemikiran yang sama dengan menunjukan bahwa konsitusi berfungsi sebagai pengatur sekaligus memandang keterkaitan antara hukum/norma dengan lembaga serta melihat bahwa hukum dasar/konstitusi tersebut juga dipengaruhi oleh corak kekuasaan. Dalam argumentasinya, Schmitt menyebut bahwa pada prinsipnya konstitusi dapat dipahami sebagai sekumpulan norma-norma hukum dasar yang terbentuk dari pengaruh-pengaruh antar berbagai faktor kekuasaan yang nyata (Jimly Asshiddiqie, 2006: 127).

***

Dapat kita pahami, bahwasanya 2 (dua) pandangan di atas seolah ingin memberitahu makna konstitusi pada kita semua. Konstitusi merupakan ide pokok dari sebuah negara dan bagaimana teknis pelaksanaan maupun penyelenggaraan negara. Para pejabat negara perlu memahami secara detail apa perintah konstitusi. Berhubungan dengan konstitusi (hukum) memiliki sanksi apabila perintah konstitusi tidak diindahkan. Hal ini sesuai dengan sifat dari hukum/konstitusi itu sendiri, yakni mengatur (represif) dan mencegah (preventif).

Baca Juga  Pendapat Ibnu Sina tentang Pandemi Covid-19

Lebih jelasnya konstitusi itu mengatur hubungan antara negara dengan warga negara. Bagaimanapun juga warga negara merupakan objek penting yang perlu diperhatikan secara serius oleh negara. Kesejahteraan warga negara sepenuhnya ada di tangan pemerintah/penguasa, yang dalam hal ini konstitusi menjadi landasanya. Perwujudan nilai konstitusi dapat dilihat dari bagaimana penguasa memperlakukan warga negaranya, pertanggungjawaban penguasa dapat dibuktikan dari pelaksanaan konstitusi secara utuh.

Bagaimana Peran Konstitusional dalam Mewujudkan Kehidupan yang Demokratis ?

Indonesia sebagai sebuah negara besar sekaligus penganut demokrasi, tidak mungkin bisa menjalankan penyelenggaraan pemerintahanya dengan baik tanpa adanya konstitusi sebagai petunjuk/dasar. Segala tindak-tanduk negara dalam melangsungkan roda pemerintahan semuanya berlandaskan apa yang diperintahkan konstitusi.

Negara yang berdaulat atas konstitusi dengan sendirinya akan membentuk negara tersebut menjadi negara konstitusionalis. Negara konstitusionalis adalah negara yang menghormati keanekaragaman, mengutamakan musyawarah mufakat, melindungi yang tertindas, menolak otoritarian dan kediktatoran serta mengakui persamaan hak di muka hukum (equality before the law)

Dalam negara demokrasi, berlaku asas bentuk negara (principe van staatvorm) meliputi prinsip identiteit (kesamaan) dan representatie (keterwakilan). Identiteit merupakan asas-asas yang berkaitan dengan bentuknya demokrasi, yang berarti antara rakyat yang memerintah maupun yang diperintah memiliki/sifatnya beridentitas sama ataupun identik satu sama lainya. Sedangkan representatie sendiri bermakna langsung dengan asas yang berhubungan dengan prinsip bahwa siapapun yang menjadi penguasa/pemimpin tetap dipandang sebagai bagian/wakil dari rakyat itu sendiri (representant van het volk). (Jimly Asshiddiqie, 2006: 129).

Dengan demikian, demokrasi baik sifatnya secara langsung maupun tidak langsung keduanya bersendi pada rakyat. Keduanya bermakna rakyatlah yang memerintah dirinya sendiri Hal ini dikarenakan antara yang memerintah dan diperintah semuanya merupakan sama-sama rakyat (Carl Schmitt, 1957: 4-5). Ide ini sejalan dengan ungkapan fenomenal seorang Abraham Lincoln tentang demokrasi, yaitu from the people, by the people and to the people (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).

Baca Juga  Pesan Keadilan Rasulullah dalam Penegakkan Hukum

Sebagaimana peran dari konstitusi itu sendiri, yakni sebagai tata aturan pokok yang fungsinya menjadi pengatur pola kehidupan sosial dalam berbangsa dan bernegara. Dengan begitu, adalah keharusan perumusan konstitusi dibuat atas kesepakatan bersama antara negara dan warga negara. Hal ini menjadi penentu terwujudnya kehidupan yang demokratis.

Bilamana suatu negara menginginkan kehidupan yang demokratis. Maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat mewujudkan kehidupan berdemokrasi di negara tersebut. Pada hakikatnya konstitusi demokratis mengakumulasi prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. Konstitusi adalah pendobrak pembentuk kehidupan yang demokratis.

Avatar
1 posts

About author
Kader IMM Tamaddun FAI UMM
Articles
Related posts
Perspektif

Etika di Persimpangan Jalan Kemanusiaan

1 Mins read
Manusia dalam menjalankan kehidupannya mengharuskan dirinya untuk berfikir dan memutuskan sesuatu. Lalu Keputusan itulah yang nanti akan mengantarkan diri manusia ke dalam…
Perspektif

Kejumudan Beragama: Refleksi atas Bahtsul Masail Pesantren NU yang Kurang Relevan

3 Mins read
Bahtsul Masail, tradisi intelektual khas pesantren Nahdlatul Ulama (NU), adalah salah satu warisan berharga dalam khazanah keilmuan Islam di Indonesia. Forum ini…
Perspektif

Menjadi Guru Hebat!

3 Mins read
Peringatan Hari Guru Nasional (25 November) tahun ini mengangkat tema, “Guru Hebat, Indonesia Kuat”. Tema ini menarik untuk dielaborasi lebih jauh mengingat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds