back to top
Senin, Oktober 26, 2026

Kontribusi Abdur Rachim dalam Pengembangan Astronomi Islam di Indonesia

Lihat Lainnya

Susiknan Azhari
Susiknan Azhari
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Divisi Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Direktur Museum Astronomi Islam.

Abdur Rachim, yang akrab disapa Pak Rachim, merupakan salah satu tokoh penting dalam perkembangan astronomi Islam di Indonesia, khususnya di lingkungan Muhammadiyah. Kiprahnya memperlihatkan usaha mempertemukan khazanah keilmuan Islam dengan perkembangan astronomi modern melalui pengembangan hisab, pengalaman rukyat, pemanfaatan metode perhitungan, dan keterlibatan dalam forum kalender Islam internasional. Perhatian tersebut menempatkannya sebagai ilmuwan yang berkontribusi dalam pengembangan ilmu falak sekaligus mengikuti dinamika penentuan kalender Hijriah.

Perjalanan keilmuannya berlangsung ketika kajian ilmu falak di Indonesia mulai membutuhkan pendekatan yang lebih sistematis. Perkembangan astronomi menuntut ketepatan data dan perhitungan, sementara persoalan kalender Hijriah menghadirkan tantangan yang tidak selalu dapat diselesaikan melalui satu pendekatan. Abdur Rachim mengambil bagian dalam perkembangan tersebut dengan mengembangkan metode perhitungan dan memperluas wawasan keilmuannya melalui interaksi dengan kalangan ahli falak, baik di dalam maupun di luar negeri.

Menekuni Tradisi Hisab dan Rukyat

Ilmu falak memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan ajaran Islam, terutama untuk menentukan waktu ibadah, arah kiblat, awal bulan Hijriah, dan gerhana. Penguasaannya memerlukan pemahaman keagamaan sekaligus kemampuan membaca fenomena astronomis. Abdur Rachim menekuni bidang ini melalui kajian hisab dan rukyat.

Kecermatan perhitungan menjadi bagian penting dari kepakarannya. Namun, ia juga memiliki pengalaman pengamatan langsung terhadap hilal. Pada usia 30 tahun, ia berhasil melihat hilal awal Ramadan 1394 H. Keberhasilan tersebut tercatat dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1974. Catatan ini menunjukkan bahwa penguasaannya terhadap ilmu falak tidak hanya bertumpu pada teori dan perhitungan, tetapi juga mencakup pengalaman empiris.

Kepakarannya dikenal hingga ke luar Indonesia. Harian Utusan Malaysia edisi Kamis, 30 Juni 2005, memberitakan pengakuan Abdul Ghani Shalleh, salah seorang tokoh astronomi Islam Malaysia, terhadap kepakaran Pak Rachim. Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa reputasi keilmuannya turut dikenal dalam lingkungan astronomi Islam Asia Tenggara.

Penguasaan hisab dan pengalaman rukyat memberinya bekal untuk memahami persoalan penentuan awal bulan dari dua sisi. Hisab menyediakan informasi berdasarkan perhitungan posisi benda langit, sedangkan rukyat berhubungan dengan pengamatan langsung terhadap hilal. Hubungan keduanya perlu dipahami berdasarkan metode dan kriteria yang digunakan, bukan semata-mata dipertentangkan sebagai dua pendekatan yang saling meniadakan.

Mengembangkan Hisab dan Astronomi Modern

Abdur Rachim merupakan dosen Ilmu Falak di Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan murid Saadoe’ddin Jambek. Ia telah melahirkan tokoh-tokoh falak yang menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Kontribusi lainnya tampak dalam sejumlah karya yang membahas perhitungan astronomi dan kalender Hijriah. Di antaranya ialah Mengapa Bilangan Ramadlan 1389 H Ditetapkan 30 Hari?, Menghitung Permulaan Tahun Hijrah, Ufuq Mar’i, Ilmu Falak, Kalender Islam Internasional, dan. Hisab Awal Bulan Sistem Ephemeris Hisab Rukyah. Karya-karya tersebut memperlihatkan perhatiannya terhadap persoalan teknis perhitungan sekaligus kebutuhan mengembangkan sistem kalender Islam.

Baca Juga:  Beda Metodologi Tafsir Quran Antara Manhaj Salafisme dan Muhammadiyah

Perhatian terhadap ketepatan perhitungan juga mendorongnya mengembangkan metode yang dapat mengatasi keterbatasan penggunaan data astronomi tahunan. Bersama sejumlah akademisi yang tergabung dalam Lembaga Astronom Mahasiswa Islam (LAMI), ia mengembangkan perhitungan awal bulan dan gerhana Matahari dengan sistem Newcomb. Konsep tersebut berkaitan dengan kebutuhan memperoleh perhitungan astronomis ketika data Almanak Nautika untuk tahun-tahun berikutnya belum tersedia. Naskah Perhitungan Awal Bulan dan Gerhana Matahari menjadi salah satu hasil penting dari upaya tersebut.

Pengembangan metode ini menunjukkan bahwa pembaruan ilmu falak tidak harus dilakukan dengan meninggalkan tradisi yang telah ada. Perhitungan dapat diperbaiki melalui penggunaan rumus dan pendekatan astronomi yang lebih sistematis. Pada saat yang sama, hasilnya tetap memerlukan pemeriksaan agar ketepatan matematis dan dasar astronominya dapat dipertanggungjawabkan.

Perkembangan komputasi kemudian membawa perubahan dalam pekerjaan hisab. Program seperti Win Hisab, yang dikembangkan oleh H. M. Taufiq bersama putranya, menjadi bagian dari perkembangan pemanfaatan komputer dalam perhitungan astronomi Islam. Perkembangan tersebut perlu dibedakan dari kontribusi langsung Abdur Rachim dalam pengembangan sistem Newcomb. Keduanya memperlihatkan kesinambungan upaya memperbaiki metode kerja ilmu falak melalui pemanfaatan perkembangan sains dan teknologi.

Berkiprah dalam Forum Kalender Islam Internasional

Perhatian Abdur Rachim terhadap kalender Islam melampaui persoalan penentuan awal bulan di Indonesia. Ia tercatat mengikuti tiga pertemuan internasional yang berkaitan dengan pembahasan kalender Islam. Pada tahun 1398/1978, ketika menjabat Wakil Ketua Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI, ia mewakili Pemerintah Indonesia dalam konferensi di Istanbul, Turki, bersama Drs. H. Kafrawi Ridwan, MA, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Bimas Islam. Konferensi yang berlangsung pada 26-29 Zulhijah 1398/ 28–30 November 1978 tersebut membahas penyatuan kalender kamariah internasional.

Salah satu hasil penting konferensi Istanbul ialah penggunaan kriteria tinggi hilal minimal 5 derajat dan elongasi minimal 8 derajat dalam pembahasan kalender. Konferensi ini juga membicarakan prinsip kesatuan matlak. Meskipun hasil konferensi tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh perbedaan penentuan awal bulan, pertemuan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah perumusan kalender Islam berskala internasional.

Keterlibatan Abdur Rachim berlanjut ketika ia menjadi delegasi Indonesia dalam konferensi Islam di Tunis pada 1401/1981. Setahun kemudian, atas kepercayaan Menteri Agama, ia kembali diutus menghadiri Konferensi Islam Internasional di Aljazair. Rangkaian penugasan tersebut memperlihatkan bahwa ia dipercaya mewakili Indonesia dalam pembahasan persoalan keislaman di tingkat internasional, khususnya yang berkaitan dengan kalender kamariah.

Pengalaman tersebut penting ditempatkan dalam perjalanan intelektualnya. Persoalan kalender Islam melibatkan perbedaan kriteria astronomi, pemahaman keagamaan, cakupan wilayah pemberlakuan, dan mekanisme pengambilan keputusan. Oleh karena itu pembahasannya membutuhkan wawasan yang luas dan tidak sekedar penguasaan dari aspek teknis perhitungan semata. Keterlibatan Abdur Rachim dalam forum internasional menunjukkan bahwa persoalan kalender Islam telah menjadi bagian dari pemikiran dan keilmuannya.

Baca Juga:  Muhammadiyah Himpun Dana Lebih dari 32 Miliar untuk Palestina

Dialog Keilmuan dan Hubungan Antarormas

Abdur Rachim dikenal sebagai tokoh astronomi Islam Muhammadiyah memiliki hubungan dekat dengan para ahli falak Nahdlatul Ulama, antara lain K. H. Noor Ahmad SS dan K. H. Mahfudz Anwar. Kedekatan tersebut memperlihatkan bahwa perbedaan organisasi tidak harus menjadi penghalang bagi komunikasi dan kerja sama ilmiah. Salah seorang murid yang memiliki peran penting dalam tradisi keilmuannya ialah Wahyu Widiana, tokoh falak yang kemudian berkontribusi membangun dialog antarormas dalam upaya mewujudkan unifikasi kalender Hijriah. Pak Rachim telah merintis perlunya kalender Islam Internasional. Dengan kata lain Abdur Rachim merupakan tokoh awal yang terlibat dalam pemikiran kalender Islam Internasional.

Sikap terbuka itu sejalan dengan gagasan Abdur Rachim mengenai hubungan hisab dan rukyat dalam penetapan awal bulan Hijriah. Ia menawarkan pendekatan yang mempertimbangkan posisi hilal dan kriteria yang digunakan. Apabila hilal berada di atas ufuk dan memenuhi kriteria MABIMS, atau berada di bawah ufuk, hasil hisab dapat dijadikan rujukan dalam sidang isbat. Sebaliknya, apabila hilal berada di atas ufuk tetapi belum memenuhi kriteria MABIMS, rukyat dapat digunakan sebagai penentu.

Penguasaannya terhadap hisab dan pengalamannya dalam rukyat memperlihatkan bahwa kedua pendekatan itu tidak selalu harus ditempatkan dalam hubungan yang saling meniadakan. Hisab dapat memberikan informasi mengenai posisi dan kemungkinan terlihatnya hilal, sedangkan rukyat menjadi sarana pengamatan langsung. Hubungan keduanya bergantung pada kerangka metodologis yang digunakan oleh masing-masing kelompok atau otoritas.

Dalam lingkungan Muhammadiyah, pengembangan hisab memiliki kedudukan penting sebagai bagian dari ikhtiar membangun sistem penanggalan yang teratur dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, persoalan kalender Islam di Indonesia tidak hanya melibatkan Muhammadiyah. Nahdlatul Ulama dan berbagai lembaga pemerintah juga memiliki pengalaman, tradisi, serta pertimbangan metodologis masing-masing.

Pengalaman tersebut memberikan pelajaran bahwa perbedaan metode perlu dijelaskan melalui argumentasi ilmiah. Hisab dan rukyat memiliki perangkat kerja dan pertimbangan masing-masing. Karena itu, dialog yang produktif tidak harus berakhir dengan penyeragaman seluruh pandangan, tetapi dapat memperjelas dasar pemikiran, kriteria, serta konsekuensi dari setiap pendekatan.

Sikap dialogis semacam ini relevan dalam perkembangan astronomi Islam kontemporer. Ketika teknologi astronomi semakin maju dan sistem kalender Islam terus dikembangkan, perbedaan tidak dapat diselesaikan hanya dengan mempertentangkan istilah hisab dan rukyat. Diperlukan pemahaman terhadap keseluruhan proses penetapan, mulai dari data astronomi, kriteria yang digunakan, hingga mekanisme pengambilan keputusan.

Iduladha 1420 H: Pelajaran tentang Penetapan Kalender

Relevansi pemikiran Pak Rachim tersebut dapat ditelaah melalui peristiwa penetapan awal Zulhijah 1420 H. Kasus ini memperlihatkan kompleksitas persoalan kalender Islam di Indonesia. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, ketika Mohammad Tolchah Hasan menjabat Menteri Agama, awal Zulhijah ditetapkan berdasarkan hasil hisab. Data hasil hisab di Jakarta pada Senin, 6 Maret 2000, menunjukkan ketinggian hilal adalah 3 derajat 25 menit 24 detik. Namun dalam praktiknya tim rukyatul hilal di sejumlah lokasi, antara lain Pelabuhan Ratu, Pantai Marina Semarang, Benteng Portugis Jepara, Tanjung Kodok Lamongan, dan Pantai Kenjeran Surabaya, tidak berhasil melihat hilal.

Baca Juga:  Mengapa Muhammadiyah tidak Bermazhab?

Meskipun rukyat tidak berhasil, awal Zulhijah ditetapkan pada Selasa, 7 Maret 2000 berdasarkan hisab. Dengan demikian, Iduladha 1420 jatuh pada Kamis, 16 Maret 2000. Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan Nahdlatul Ulama mengenai dasar penetapan hari raya.

Pada Ahad, 12 Maret 2000, sekitar pukul 11.30 WIB, Ketua Pimpinan Pusat Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, K. H. A. Ghazalie Masroeri, menelepon Menteri Agama, Mohammad Tolchah Hasan yang sedang berada di Mekah untuk meminta penjelasan. Menteri Agama menerangkan bahwa ia tidak menyelenggarakan sidang isbat maupun membuat rekaman pidato sambutan Iduladha. Menurut penjelasannya, penetapan didasarkan pada hasil hisab yang menentukan Iduladha jatuh pada 16 Maret 2000. Ia juga menyebut Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura yang merayakan Iduladha pada tanggal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihak yang memilih merayakannya pada Jumat tetap dipersilakan.

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa persoalan kalender tidak hanya berkaitan dengan hasil perhitungan. Penerimaan terhadap metode, otoritas penetapan, dan komunikasi antarlembaga turut memengaruhi bagaimana suatu keputusan dipahami. Catatan sejarah tersebut relevan untuk membaca dinamika ilmu falak Indonesia, meskipun tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa keputusan itu merupakan penerapan langsung pemikiran Abdur Rachim.

Warisan Keilmuan Abdur Rachim

Abdur Rachim layak dikenang sebagai tokoh penting dalam perkembangan astronomi Islam Muhammadiyah. Kiprahnya mencakup pengembangan metode hisab, pengalaman rukyat, pemanfaatan pendekatan astronomi modern, dan keterlibatan dalam forum kalender Islam internasional. Hubungannya dengan ahli falak lintas organisasi juga memperlihatkan pentingnya komunikasi dalam menghadapi perbedaan metodologis.

Pengalaman di Istanbul, Tunis, dan Aljazair memberi dimensi internasional pada perjalanan keilmuannya. Sementara itu, karya dan pengembangan metode perhitungan menunjukkan perhatiannya terhadap kebutuhan teknis ilmu falak. Kedua sisi ini saling melengkapi dalam menggambarkan kontribusinya.

Warisan Abdur Rachim mengingatkan bahwa perkembangan astronomi Islam memerlukan penguasaan tradisi, ketelitian ilmiah, dan keterbukaan terhadap perkembangan pengetahuan. Persoalan kalender Hijriah yang terus dibahas hingga kini menunjukkan bahwa kerja keilmuan tidak berhenti pada perumusan metode. Ia juga memerlukan dialog yang jernih mengenai dasar, penerapan, dan konsekuensi dari setiap keputusan.

Wa Allahu a’lam bi as-sawab.

Editor: Ikrima

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru