IBTimes.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus bentuk dukungan lembaga antirasuah terhadap program pemerintah tersebut.
“Direktorat Monitoring KPK saat ini sedang mengkaji pelaksanaan program MBG. Berdasarkan hasil kajian tersebut, nantinya KPK akan menyusun sejumlah rekomendasi perbaikan bagi para pemangku kepentingan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
Menurut Budi, proses kajian dilakukan secara menyeluruh, mencakup observasi langsung di lapangan serta analisis terhadap berbagai temuan di lapangan.
“Proses ini membutuhkan pendekatan yang komprehensif agar hasil kajian dapat memberikan kesimpulan yang utuh dan menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk memperbaiki pelaksanaan program MBG,” jelasnya.
Dilansir dari Antara (15/10) sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menindak tegas pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat praktik korupsi, termasuk pemecatan dan proses hukum.
“Setiap pegawai yang terbukti melakukan korupsi akan dijatuhi sanksi, termasuk diberhentikan dari SPPG,” kata Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, di Jakarta, Kamis (9/10).
BGN bahkan telah memecat seorang kepala SPPG yang diduga terlibat kasus korupsi dengan modus kolusi bersama sebuah yayasan untuk membeli bahan baku berkualitas rendah.
Sebagai imbalannya, kepala SPPG tersebut menerima bagian dari selisih harga antara pembelian riil dan laporan resmi ke BGN, dengan nilai hampir Rp20 juta per bulan.
(MS)

