IBTimes.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan), Yudi Wahyudin (YW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementan untuk tahun anggaran 2021–2023.
“Sudah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (ANTARA/22/10).
Meski demikian, Budi belum merinci apakah hanya Yudi Wahyudin yang ditetapkan sebagai tersangka atau ada pihak lain yang turut terlibat. “Untuk jumlah tersangka dan identitasnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui, KPK telah mengumumkan penyidikan kasus tersebut sejak 29 November 2024. Kasus ini diduga melibatkan praktik penggelembungan harga dalam proses pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementan.
Kemudian, pada 2 Desember 2024, KPK menyebut telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara itu. Lembaga antirasuah juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang yang diduga terkait kasus tersebut.
Mereka terdiri dari dua pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, serta enam ASN berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
Selain itu, KPK juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara kasus ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
(MS)

