Perspektif

Kredit Macet pada LKMS (1): Zakat untuk Nasabah

4 Mins read

Salah satu tantangan yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi adalah akses kepada layanan keuangan. Indeks Keuangan Inklusif Indonesia hanya disekitar 36%. Salah satu yang berada di garis depan dalam melayani masyarakat adalah lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) di bawah pengawasan dua lembaga berbeda.

KSPPS berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UMKM sesuai UU No 25 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri nomor 14 dan nomor 16 tahun 2015. LKMS di bawah Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Peraturan OJK (POJK) yang terkait dengan lembaga keuangan mikro.

Lembaga Keuangan Mikro Syariah

KSPPS seperti Baitul Maal Wa Tanwil (BMT), Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS), Unit Simpan Pinjam, guna menyalurkan Pembiayaan di Lingkungan Pesantren ataupun Fintech Syariah yang berbasis Peer to Peer.

Lembaga Keuangan Syariah Mikro (LKMS) adalah lembaga yang berperan memberikan layanan keuangan kepada masyarakat dalam skala mikro, di antaranya berupa Bank Wakaf Mikro. Secara formal kebanyakan KSPPS berbadan hukum koperasi di bawah pengawasan kementrian Koperasi dan UMKM sedangkan LKMS berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi di bawah Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam UU Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Khusus untuk lembaga keuangan mikro syariah, di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 62 /POJK.05/2015, disebutkan :

Pasal 13
(1) LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib menggunakan akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah.

Baca Juga  Ketahanan Psikologis Menghadapi Virus Corona (Bagian 2)

(2) Akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan usaha penghimpunan Simpanan dilakukan dengan menggunakan akad wadiah, mudharabah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh OJK.
b. kegiatan usaha penyaluran Pembiayaan dilakukan dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, salam, istishna, ijarah muntahiah bit tamlik, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh OJK.
c. kegiatan jasa pemberian konsultasi dan pengembangan usaha dilakukan dengan menggunakan akad ijarah, ju’alah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh OJK.
d. kegiatan pendanaan melalui penerimaan pinjaman dilakukan dengan menggunakan akad qordh, mudharabah, musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah serta disetujui oleh OJK.

Risiko LKMS

BMT, KJKS, KSPPS, LKMS merujuk ke lembaga keuangan mikro syariah, yang lumrahnya berbadan hukum koperasi, dan menyediakan produk simpanan dan pembiayaan mikro yang sesuai dengan fikih muamalah dan transaksi bisnis Islam. Bagaimanapun keterlibatan KSPPS-LKMS di dalam melayani masyarakat menghadapi kendala dan tantangannya tersendiri, LKMS harus mampu mengelola risiko yang ada.

Walaupun belum ada peraturan dan kebijakan khusus untuk LKMS/BMT/KJKS/KSPS/BWM/Fintech Syariah, tetapi jika merujuk kepada Peraturan OJK terdapat PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 65 /POJK.03/2016 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH.

Di dalam POJK tersebut, risiko yang harus dikelola oleh lembaga keuangan syariah mencakup diantaranya; Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) dan Risiko Investasi.

Baca Juga  Demi Google Adsense, Kok Ria Ricis Tega Berbohong?

Sejumlah laporan memaparkan beberapa BMT yang bangkrut, dan merugikan nasabah yang melakukan simpanan di BMT tersebut. Pertumbuhan BMT juga tidak cukup kuat untuk bisa membawa perubahan. Di antara risiko dan tantangan yang dihadapi, tidak banyak masyarakat muslim yang percaya bahwa risiko KSPPS-LKMS bangkrut itu rendah padahal Risiko kredit merupakan faktor terbesar penyebabnya.

Dukungan permodalan terhadap masyarakat menengah ke bawah yang berprofesi sebagai Petani, Nelayan, Pedagang, tukang cukur, Pengojek Online, dan lainya menghadapi tantangan berupa risiko kredit macet. Penyebab kredit macet di antaranya gagal panen, harga jual yang anjlok, Cuaca Ekstrim, Harga Bahan Bakar Naik, Daya Beli Konsumen yang Rendah, Karakter Buruk Nasabah, Bangkrutnya Usaha, Nasabah yang Pindah Domisili, dan yang saat ini menjangkiti yaitu wabah Covid-19 yang menyebabkan ekonomi dunia menuju pada resesi.

Pemerintah Indonesia juga melakukan berbagai stimulus untuk menstabilkan ekonomi negara, dll. Hal ini mempersulit gagasan untuk mendorong keterlibatan LKMS/BMT/KJKS/KSPS/BWM/Fintech Syariah dalam mendukung ekonomi pertanian, perikanan, perdagangan, dan usaha kecil di perdesaan dan pinggiran.

Apakah Gagal Bayar = Gharimin?

Nasabah yang tidak bisa bayar kreditnya apakah bisa dikategorikan pada ahlu ghorimin yang berhak mendapatkan zakat untuk membayarkan hutang-hutangnya pada LMKS?

Di Indonesia ada Baznas dan Laznas yang mengelola Zakat, Infak dan Sedekah karena Islam mempunyai instrumen keuangan berupa zakat yang di antaranya diperuntukkan untuk gharimin yaitu orang-orang yang berhutang, sebagaimana yang disebutkan dalam QS At Taubah (9:60)

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Orang berhutang adalah orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Baca Juga  Hijrah Sepulang Haji: dari Kebiasaan Lama ke Kebiasaan Baru

Imam Ath-Thabari rahimahullah mengartikan Gharimin dalam Kitab tafsirnya “Jami’ul Bayan fi Takwilul Qur’an” yaitu orang-orang yang berhutang tidak dalam rangka bermaksiat kepada Allah, kemudian tidak bisa membayarnya dengan uangnya atau harta bendanya.

Imam Al-Qurthubiy rahimahullah dalam kitab Al-Jaami’ li-Ahkaamil Qur’an berkata: “Al-ghaarimiin, mereka itu adalah orang-orang yang terlilit hutang namun tidak bisa membayarnya. Tidak ada perbedaan pendapat tentang hal itu. Dikecualikan bagi orang yang berhutang untuk satu kebodohan (kemaksiatan), maka ia tidak diberikan bagian dari zakat harta atau yang lainya, kecuali jika ia bertaubat.

Zakat harta juga diberikan kepada orang yang mempunyai harta namun mempunyai tanggungan hutang yang sangat banyak. Jika yang bersangkutan tidakpunya harta namun punya tanggungan hutang, maka statusnya seorang faqir dan ghaarim sehingga diberikan harta zakat dengan dua sifat ini.” (Bersambung)

Editor: Nabhan

Avatar
2 posts

About author
Magister of Islamic Economic and Banking Yarmouk University, Jordan
Articles
Related posts
Perspektif

Moderasi Hilirisasi Haji

3 Mins read
Dalam beberapa tahun terakhir, hilirisasi haji telah menjadi sorotan penting di Indonesia. Berangkat dari visi untuk memberikan pelayanan haji yang berkualitas dan…
Perspektif

AI dan Masa Depan Studi Astronomi Islam

4 Mins read
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) merupakan program komputer yang dirancang dan dihadirkan untuk dapat meniru kecerdasan manusia, termasuk kemampuan pengambilan keputusan,…
Perspektif

Pendidikan sebagai Dasar Pembentuk Nilai Hidup

3 Mins read
“Pendidikan (opvoeding) dan pengajaran (onderwijs) merupakan usaha persiapan dan persediaan untuk segala kepentingan hidup manusia, baik dalam hidup bermasyarakat maupun hidup berbudaya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds