Perspektif

Apakah Ekonomi Indonesia Sudah Berkemajuan?

4 Mins read

Ekonomi Indonesia menjadi aspek terpenting negara. Karena ekonomi menjadi bagian terpenting untuk memanfaatkan sumber daya yang terbatas. Suatu negara akan berhasil menyelesaikan pemasalahan ekonomi negara dapat dilihat melalui aspek ekonomi mikro dan makro.

Salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yaitu melalui sektor UMKM. Pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan dimasa mendatang adalah pertumbuhan ekonomi yang dapat menyerap tenaga kerja. Keadaan ini akan terwujud jika penyimpangan (distorsi), khususnya dalam pasar tenaga kerja, yang menyebabkan peningkatan rasio upah terhadap biaya produksi lainnya meningkat (Ikhsan, 2004).

Menurut teori dasar pertumbuhan ekonomi neoklasik dari Solow dan Swan (1956) tidak terdapat pengaruh peran pemerintah terhadap pertumbuhan baik dalam bentuk pengeluaran maupun pajak (Kneller et al., 1999).

Pertumbuhan ekonomi hanya dipengaruhi oleh stok kapital, tenaga kerja, dan teknologi yang bersifat eksogen. Pemerintah dapat mempengaruhi pertumbuhan populasi yang akan mempengaruhi ketersediaan tenaga kerja namun tidak berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Ekonomi di Periode ke-2 Jokowi

Pada periode ke–2, Presiden Jokowi lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi. Pada pidato pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi menegaskan bahwa ada 5 poin untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Lima poin tersebut yaitu:
1. Pembangunan sumber daya manusia
2. Melanjutkan pembangunan infrastruktur
3. Menyederhanakan regulasi dan kendalanya
4. Menyederhanakan birokrasi secara besar-besaran
5. Transformasi ekonomi dari ketergantungan pada sumber daya alam dan menjadi daya saing manufaktur.

Dengan demikian, Jokowi fokus melanjutkan pembangunan infrastruktur demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi luar negeri untuk ekonomi Indonesia. Seharusnya pemerintah tidak hanya melihat dari meningkatnya infrastruktur dan investasi ke perusahaan besar Indonesia. Jika pemerintah terlalu fokus terhadap infrastruktur tersebut, Pemerintah hanya menghabiskan APBN, dan berkurangnya lahan untuk para UMKM.

Baca Juga  Gerakan Persyarikatan Atasi Problematika Ekonomi

Menurut data BPS Perekonomian Indonesia tahun 2019 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp15 833,9 triliun dan PDB Perkapita mencapai Rp59,1 Juta atau US$4 174,9.

Ekonomi Indonesia tahun 2019 tumbuh 5,02 persen, lebih rendah dibanding capaian tahun 2018 sebesar 5,17 persen. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi dicapai Lapangan Usaha Jasa Lainnya sebesar 10,55 persen. Sedangkan janji kampanye Jokowi untuk pertumbuhan Ekonomi Indonesia adalah 7%.

Omnibus Law

Pada permasalahan ekonomi Indonesia Jokowi membuat Omnibus Law Cipta Lapangan Pekerjaan agar mengurangi pengganguran di Indonesia. Jika dikaji lebih Omnibus Law bukan menjadi solusi utama dalam mengatasi Pengangguran. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan alasan-alasan tersebut, saat konferensi pers terkait RUU Cipta Kerja di Jalan Proklamasi, yaitu:

  1. Hilangnya Upah Minimum; Dalam RUU Cipta Kerja, ada istilah yang disebut upah per satuan waktu dan per satuan hasil. Upah per-satuan waktu adalah per-jam, otomatis menghilangkan upah minimum. Tidak hanya itu, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum provinsi (UMP) hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta dan D.I Yogyakarta. Para buruh, kata dia, menggunakan upah dari upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kerja (UMSK). Namun dalam RUU Cipta Kerja, UMK dan UMSK dihapus dan digantikan UMP.
  2. Hilangnya Pesangon; Pesangon hilang karena UU Cipta Kerja membolehkan outsourcing dan karyawan kontrak bebas sehingga mereka tak perlu pesangon Menurut KSPI, buruh tak membutuhkan itu. Para pekerja membutuhkan kepastian kerja dan jaminan sosial.
  3. Penggunaan Outsourcing yang Bebas; Semua jenis pekerjaan dan waktu yang tak terbatas Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13, terdapat lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing, yakni security, cleaning service, transportasi, catering dll. Dalam RUU Cipta Kerja, agen (outsourcing) diakomodasi, dilindungi secara hukum, boleh menjual manusia.
  4. Jam Kerja Eksploitatif; 40 jam seminggu. Kerja per hari 14 jam jadi boleh. Kalau di UU 13, 7-8 jam.
  5. Penggunaan Karyawan Kontrak yang Tidak Terbatas; Berlaku untuk semua jenis pekerjaan, sekarang bisa seumur hidup lamanya.
  6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskilled Workers; Hal tersebut, berpotensi untuk penggunaan buruh kasar bebas karena tak perlu izin tertulis dari menteri. kalau dihapus makin mudah. Industri startup dan lembaga pendidikan TKA bebas bekerja.
  7. PHK yang Dipermudah; Sebab banyak outsourcing dan karyawan kontrak bebas karena tak ada batas waktu, maka PHK pun dinilai menjadi mudah. Hilangnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Buruh Khususnya Kesehatan dan Pensiun. Dengan karyawan kontrak dan outsourcing, tak ada jaminan sosial pensiun. Pekerja yang haid, sakit, dipotong gaji.
  8. Sanksi Pidana yang Dihilangkan; Ketiadaan sanksi bagi pengusaha yang tak membayar upah juga menjadi alasan penolakan. Tidak ada larangan dan sanksi jika pengusaha membayar di bawah upah minimum karena Pasal 90 UU 13 dihapus, Jadi tidak bayar pun boleh.
Baca Juga  Desentralisasi Islam, dari Timur Tengah Menuju Indonesia

Langkah-Langkah Peningkatan Ekonomi

Dari 9 poin tersebut tentu saja Omnibus Law bukan menjadi solusi yang baik dalam mengurangi pengganguran maupun Meningkatkan pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Ada cara yang lebih solutif dan berharap menjadi program utama Pemerintah agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan juga pengangguran di Indonesia yaitu:

Pertama, Kemitraan dengan petani Indonesia (Tingkatkan Ekspor Kurangi Impor). Pemerintah harus lebih meningkatkan empati kepada para petani untuk meningkatkan kualitas pangan seperti beras, jagung, bawang putih, kacang tanah, dll. Dengan bantuan dana sekaligus teknologi yang memadai untuk para petani demi mengharapkan nilai jual tinggi Ketika ingin ekspor ke negara lain. Menurut data BPS, Nilai ekspor Indonesia Januari 2020 mencapai US$13,41 miliar atau menurun 7,16 persen dibanding ekspor Desember 2019. Demikian juga dibanding Januari 2019 menurun 3,71 persen.

Kedua, Redistribusi Aset. Masih ada terjadinya kesenjangan lahan dalam membangun bisnis. maka dari itu, Jika ada lahan yang tidak produktif atau tidak terpakai selama 5 tahun oleh pemerintah maka diberikan kepada kelompok-kelompok masyarakat baik dari UMKM, Koperasi, Pesantren, dan Ormas Islam. Redistribusi Aset ini mengharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan melalui pelaku usaha seperti UMKM dan Koperasi.

Ketiga, Sistem Bagi Hasil Antara Pemerintah dan UMKM. UMKM strategi utama pendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, maka dari itu pemerintah berikan pinjaman kepada pelaku usaha tetapi tidak merampas UMKM itu sendiri. Tidak memberikan bunga kepada pelaku usaha, tetapi menggunakan sistem bagi hasil keuntungan. Tentu cara ini mengharapkan agar dapat meningkatkan jumlah pengusaha untuk membantu roda perekonomian Indonesia serta mengharapkan dapat meningkatkan investasi kepada UMKM.

Keempat, Membuat Kebijakan Antara Perusahaan Besar dan UMKM atau pasar tradisional. Banyak sekali supermarket yang berdampingan disetiap sudut jalanan. Seperti Alfamart dan Indomaret. Yang menjadi perhatian adalah Supermarket tersebut bersebelahan dengan pasar tradisional. Perlu adanya kebijakan tersebut untuk pemisahan supermarket agar tidak terjadinya monopoli pasar.

Baca Juga  Universitas Ormas Islam: Mencerdaskan Umat!

Kelima, Mendukung Karya Anak Bangsa dalam membuat Teknologi. Pemerintah maupun Legistatif wajib memberikan empati dan apresiasi kepada anak bangsa dengan memberikan logistik dan sosialisasi kepada masyaratkat. Demi mewujudkan Teknologi Indonesia yang lebih baik agar mengurangi kebergantungan pada teknologi Luar Negeri.

Keenam, Peka terhadap Produk Masyarakat Indonesia. Saran ini untuk masyarakat Indonesia untuk lebih cinta kepada produk-produk Indonesia. sebagai masyarakat kita harus mengutamakan untuk membeli produk masyarakat Indonesia. karena membeli produk Indonesia sama dengan membantu perekonomian Indonesia yang lebih baik.

***

Indonesia memiliki harapan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi tidak hanya melalui pemerintah saja. Melainkan masyarakat wajib menjadi garda terdepan untuk menumbuhkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam meningkatkan perekonomian, Indonesia harus menumbuhkan optimisme, ide dan gagasan baru agar terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkemajuan.

Related posts
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…
Perspektif

Murabahah dalam Tinjauan Fikih Klasik dan Kontemporer

3 Mins read
Jual beli merupakan suatu perjanjian atau akad transaksi yang biasa dilakukan sehari-hari. Masyarakat tidak pernah lepas dari yang namanya menjual barang dan…
Perspektif

Sama-sama Memakai Rukyat, Mengapa Awal Syawal 1445 H di Belahan Dunia Berbeda?

4 Mins read
Penentuan awal Syawal 1445 H di belahan dunia menjadi diskusi menarik di berbagai media. Di Indonesia, berkembang beragam metode untuk mengawali dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *