Perspektif

Kredit Macet pada LKMS (2): Zakat Hanya untuk Gharim

2 Mins read

Sebelumya telah diulas tentang kemungkinan kredit macet pada lembaga keuangan mikro syariah (LKMS). Hal ini perlu diperhatikan karena membuka peluang adanya gharim, terutama dalam keadaan pandemi Covid-19.

Kriteria Gharim

Dalam pandangan Fikih, Madzhab Hanafiah (Abu Hanifah RA) Mengartikan Gharimin adalah Seseorang yang berhutang yang tidak memiliki kekayaan yang lebih untuk melunasi hutangnya. Sedangkan dalam Madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah Gharimin itu dibagi menjadi dua macam:

Pertama, orang yang berhutang untuk kemaslahatan dirinya, seperti ia berhutang untuk kebutuhan sandang, pangan, dan papan, pernikahan, berobat, dan semacamnya. Syaikh Yusuf Qordhowi dalam kitab Fiqih Zakatnya memasukan orang yang terkena kesulitan dalam hidupnya termasuk kelompok pertama berdasarkan dalam hadits Qabiishah bin Mukhaariq Al-Hilaaliy yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad, ia berkata :

“Aku memiliki tanggungan denda, maka aku datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bagian zakat. Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Tunggulah sampai datang zakat kepada kami, lalu kami akan memberimu bagian dengannya’. Kemudian beliau bersabda : ‘Wahai Qabiishah, sesungguhnya meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali salah satu dari tiga orang : (1) orang yang terkena denda, maka ia diperbolehkan meminta-minta hingga ia dapat melunasinya, lalu ia berhenti meminta-minta; (2) orang yang mengalami musibah sehingga menghabiskan harta bendanya, maka dihalalkan baginya untuk meminta-minta hingga dapat mencukupi kebutuhan hidupnya; (3) orang yang jatuh miskin hingga ada tiga orang berakal dari kaumnya berkata : ‘Fulaan telah jatuh miskin’ – maka dihalalkan baginya untuk meminta-minta hingga dapat meuncukupi kebutuhan hidupnya. Orang yang meminta-minta selain dari tiga orang tersebut, maka ia telah memakan harta yang haram’.”

Hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah:

Baca Juga  Gerakan Semesta Menghadang Covid-19

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الْأَسْوَدِ، عَنْ مُجَاهِدٍ، قَالَ: ” ثَلَاثَةٌ مِنَ الْغَارِمِينَ: رَجُلٌ ذَهَبَ السَّيْلُ بِمَالِهِ، وَرَجُلٌ أَصَابَهُ حَرِيقٌ فَذَهَبَ بِمَالِهِ، وَرَجُلٌ لَهُ عِيَالٌ وَلَيْسَ لَهُ مَالٌ فَهُوَ يُدَانُ وَيُنْفَقُ عَلَى عِيَالِهِ “

“Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Muusaa, dari ‘Utsmaan bin Al-Aswad, dari Mujaahid, ia berkata : “Ada tiga orang dari kalangan al-ghaarimiin: ‘orang yang hartanya habis diterjang banjir, orang yang hartanya habis karena kebakaran, dan orang yang punya tanggungan keluarga namun tidak punya harta, lalu ia berhutang untuk menafkahi keluarganya tersebut”.

Persyaratan Pemberian Zakat

Hadits lain yang Diriwayatkan oleh Ath-Thabariy dalam Tafsir-nya juga menyebutkan:

حَدَّثَنَا بِشْرٌ، قَالَ: ثنا يَزِيدُ، قَالَ: ثنا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ ” أَمَّا الْغَارِمُونَ: فَقَوْمٌ غَرَّقَتْهُمُ الدُّيُونُ، فِي غَيْرِ إِمْلاقٍ، وَلا تَبْذِيرٍ، وَلا فَسَادٍ “

“Telah menceritakan kepada kami Bisyr, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Yaziid, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Sa’iid, dari Qataadah, ia berkata : “Adapun al-ghaarimuun adalah kaum yang tenggelam dalam hutang yang sangat banyak, bukan akibat perbuatan cari muka, tabdziir, dan kerusakan”

Catatan penting dari penjelasan para ulama di atas adalah bahwa orang yang terlilit hutang berhak memperoleh harta zakat dengan syarat hutangnya tersebut bukan hutang karena kemaksiatan dan kedhaliman.

Orang yang berhutang (Gharim) hanya bisa diberi bagian dari zakat ketika hutangnya masih ada dan bukan termasuk orang yang jahat atau pelaku maksiat. Jika ia diberikan bagian harta zakat, maka (dikhawatirkan) ia akan bertambah nekat (dalam kemaksiatannya) karena merasa dibantu–kecuali jika yang bersangkutan telah bertaubat.

zakat yang diberikan kepada kelompok pertama ini adalah memberikan senilai hutang yang ada supaya bisa melunasi hutang yang ia tanggung.

Baca Juga  Covid-19, Tawakal dan Sikap Keras Kepala

Kedua, orang yang berhutang untuk kemaslahatan masyarakat. Salah satunya adalah orang yang hutang untuk meredam fitnah di antara dua golongan yang berkonflik dalam masalah orang yang terbunuh dan tidak jelas pembunuhnya.

Maka ia menanggung hutang sebab itu semua untuk mendamaikan dua kelompok tersebut. Ulama sepakat bahwa hutangnya dilunasi dari bagian gharimin, baik ia adalah orang yang kaya atau fakir.

Gharim dan LKMS

Dengan adanya zakat hal ini dimungkinkan untuk memperkuat dukungan permodalan terhadap ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan akan membawa manfaat untuk ekonomi pertanian, perikanan, dan perdagangan.

Sebagai salah satu mitigasi risiko dalam LMKS instrumen zakat bisa digunakan untuk mengatasi isu risiko kredit. Terutama terkait pembiayaan bermasalah atau kredit macet di Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Hal ini dapat dilakukan bekerjasama dnegan Baznas ataupun Laznas sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Salah satu bentuk peranan zakat adalah Sistem Jaminan Sosial Islami. Hal ini ditujukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di kalangan masyarakat menengah ke bawah dengan persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan oleh para ulama di atas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Editor: Nabhan

Avatar
2 posts

About author
Magister of Islamic Economic and Banking Yarmouk University, Jordan
Articles
Related posts
Perspektif

Tak Ada Pinjol yang Benar-benar Bebas Riba!

3 Mins read
Sepertinya tidak ada orang yang beranggapan bahwa praktik pinjaman online (pinjol), terutama yang ilegal bebas dari riba. Sebenarnya secara objektif, ada beberapa…
Perspektif

Hifdz al-'Aql: Menangkal Brain Rot di Era Digital

4 Mins read
Belum lama ini, Oxford University Press menobatkan kata Brain Rot atau pembusukan otak sebagai Word of the Year 2024. Kata yang mewakili…
Perspektif

Pentingkah Resolusi Tahun Baru?

2 Mins read
Setiap pergantian tahun selalu menjadi momen yang penuh harapan, penuh peluang baru, dan tentu saja, waktu yang tepat untuk merenung dan membuat…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds