back to top
Kamis, April 2, 2026

Kronologi Lengkap Kriminalisasi Videografer Amsal Sitepu

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Kasus Kriminalisasi Amsal Sitepu kembali menjadi sorotan publik setelah videografer asal Sumatera Utara ini ditahan atas dugaan penggelembungan anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kasus Amsal Sitepu ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana duduk perkaranya dan dampaknya terhadap industri kreatif nasional.

Dalam Kasus Amsal Sitepu, Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 202 juta. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, menyatakan bahwa terdakwa menagih biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per video, padahal menurut audit seharusnya hanya Rp 24,1 juta. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 202 juta dari 20 video profil desa yang dibuat.

Kasus Amsal Sitepu bermula pada periode 2020 hingga 2022 ketika Amsal menawarkan proposal pembuatan profil desa kepada sejumlah kepala desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo, yaitu Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam proposal tersebut, Amsal mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 30 juta untuk satu video profil desa.

Sebanyak 20 kepala desa menyetujui tawaran tersebut. RAB yang diajukan memuat 12 item biaya, di antaranya biaya konsep dan ide Rp 2 juta, skrip video Rp 2 juta, stock footage Rp 2 juta, sewa tiga kamera DSLR selama 30 hari Rp 1,8 juta, sewa satu drone Rp 5 juta, serta sewa tiga mikrofon klip Rp 900.000. Selain itu, terdapat biaya editing video, pemotongan, dan dubbing masing-masing Rp 1 juta, serta biaya terbesar untuk jasa juru kamera, personel, dan desain video sebesar Rp 13 juta.

Menurut jaksa, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo tahun 2025, beberapa item seperti biaya konsep dan ide, mikrofon klip, pemotongan video, pengeditan, serta dubbing tidak perlu dibayar lagi. Dengan demikian, nilai wajar pembuatan satu video hanya Rp 24,1 juta.

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menilai Kasus Amsal Sitepu sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan industri kreatif dan perlindungan pekerja kreatif di Indonesia. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Senin (30/3/2026) menyatakan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif.

Leontinus menuturkan, Amsal merupakan representasi dari jutaan talenta kreatif yang bekerja membangun narasi bangsa melalui visual. Namun, dia kini justru menjadi korban kriminalisasi dari ketidakpahaman sistem hukum terhadap nilai sebuah ide dan karya intelektual.

Baca Juga:  Gerbang Praja: Bumikan Bahasa, Aksara, dan Adab Jawa

”Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput,” ujar Leontinus.

Leontinus menilai sangat tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa, justru dinilai ”nol rupiah” oleh audit administratif pada item-item krusial, seperti konsep, editing, hingga dubbing.

Leontinus menegaskan, di dalam industri kreatif, elemen-elemen pascaproduksi tersebut adalah jantung dari nilai tambah sebuah produk. Menihilkan biaya jasa tersebut sama saja dengan tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri.

”Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara,” ujar Leontinus.

Komisi III DPR menilai tidak terdapat unsur penggelembungan harga (mark up) dalam Kasus Amsal Sitepu yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Oleh karena itu, DPR meminta majelis hakim mempertimbangkan vonis bebas bagi Amsal.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR di Jakarta, Senin (30/3/2026), yang membahas kasus tersebut. Rapat dihadiri perwakilan fraksi partai politik di Komisi III DPR serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional Kawendra Lukistian. Amsal mengikuti rapat secara daring dari Medan didampingi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.

Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, DPR mengingatkan agar penegakan hukum tidak semata berorientasi pada kepastian hukum formal, tetapi juga rasa keadilan di masyarakat. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Ayat 2 KUHP baru.

”Kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark up dari harga baku,” ujar Habiburokhman.

Bahkan, lanjut Habiburokhman, mulai dari ide atau konsep awal, proses pengeditan, pemotongan video (cutting), hingga pengisian suara (dubbing), merupakan kerja kreatif yang tidak dapat secara sepihak dinilai Rp 0.

Baca Juga:  Inilah 138 Peserta Esai Menyongsong Tanwir Muhammadiyah 2019

Komisi III menilai pendekatan penegakan hukum dalam perkara ini berpotensi kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif, dan merupakan tindak kriminalisasi terhadap Amsal Sitepu. DPR meminta agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang menghambat perkembangan sektor tersebut.

Untuk itu, Komisi III meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan berdasarkan fakta persidangan. Hakim diharapkan menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif.

”Komisi III DPR mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR sebagai penjamin,” kata Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi perkara dalam Kasus Kriminalisasi Amsal Sitepu, terutama mengenai penilaian terhadap kerja kreatif. Ia menyoroti adanya sejumlah komponen pekerjaan, seperti ide, pengeditan, pemotongan, pengisian suara, dan penggunaan peralatan, yang dinilai nol oleh auditor dan jaksa penuntut umum.

”Memberi nilai nol terhadap kreativitas anak-anak muda ini, bagi saya, harus kita luruskan. Ini penghinaan terhadap profesi,” kata Hinca.

Hinca meminta Kejaksaan Agung menarik jaksa penuntut umum dan kepala kejaksaan negeri yang menangani perkara tersebut untuk dievaluasi. Ia khawatir praktik serupa akan merusak masa depan industri kreatif jika dibiarkan.

”Kita sedang mengadili anak-anak muda yang tidak memiliki niat jahat, tetapi justru ingin memajukan daerahnya,” ujar Hinca.

Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekraf) Nasional Kawendra Lukistian menilai penanganan perkara ini mencederai semangat pengembangan ekonomi kreatif yang tengah didorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, para pelaku dan praktisi ekonomi kreatif seharusnya dihargai, bukan justru dirugikan.

”Kalau ide, editing, dan dubbing dinilai nol, itu sangat menghina profesi ekonomi kreatif,” kata Kawendra.

Untuk itu, Kawendra mendorong agar Amsal dibebaskan sepenuhnya. Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan substantif yang benar-benar berkeadilan.

Setelah mendapat dukungan publik yang luas, pekerja industri kreatif Amsal Sitepu (34) akhirnya bisa menghirup udara bebas. Penahanan Amsal sebagai terdakwa dalam Kasus Kriminalisasi Amsal Sitepu ditangguhkan satu hari menjelang pembacaan putusan. Kasus Amsal Sitepu ini pun menjadi momentum penting bagi dukungan terhadap ruang bagi industri ekonomi kreatif bagi anak muda.

”Kebebasan saya hari ini biarlah menjadi kebebasan bagi para pekerja industri kreatif yang ada di seluruh Indonesia. Saya sudah 131 hari ditahan,” kata Amsal seusai keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Medan, Sumatera Utara, Selasa (31/3/2026) sore.

Baca Juga:  Akankah Sosialisme Berhasil di Jantung Kapitalisme? Melihat Kebijakan Zohran Mamdani

Amsal merupakan pekerja industri ekonomi kreatif yang sehari-hari beraktivitas di Kabupaten Karo, Sumut. Dia telah membuat sedikitnya 23 video profil desa di Karo. Video profil desa hasil karyanya bisa dilihat di berbagai media digital, antara lain di saluran Youtube.

Setelah penahanannya ditangguhkan, Amsal menemui istri dan keluarganya di Karo. Dia tak kuasa membendung air mata saat meninggalkan Rutan Kelas I Medan. Dia akan menghadiri sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Setelah mendapat dukungan publik yang luas, pekerja industri kreatif Amsal Sitepu akhirnya bisa menghirup udara bebas. Penahanan Amsal dalam Kasus Amsal Sitepu ditangguhkan satu hari menjelang pembacaan putusan.

Dengan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Amsal Sitepu akhirnya resmi bebas dari segala dakwaan dalam Kasus Amsal Sitepu. Vonis bebas ini tidak hanya memulihkan hak dan martabat Amsal Sitepu, tetapi juga menjadi kemenangan penting bagi seluruh pekerja industri kreatif di Indonesia.

Amsal berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil baginya.

”Saya percaya masa depan ekonomi kreatif akan terus berkembang. Saya akan menjalani semua proses hukum. Besok saya akan tetap hadir dalam persidangan. Saya berharap majelis hakim memberikan putusan bebas murni kepada saya,” ujar Amsal.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, yang mendampingi Amsal saat penangguhan penahanan, menyebut penangguhan penahanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI.

”Penangguhan penahanan ini adalah dukungan kami terhadap ekonomi kreatif di Indonesia,” ucap Hinca.

Kasus Kriminalisasi Amsal Sitepu yang berakhir dengan pembebasan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi penegakan hukum di tanah air. Banyak pihak berharap agar kasus serupa tidak lagi terjadi, sehingga talenta-talenta kreatif muda dapat terus berkarya tanpa rasa takut dikriminalisasi hanya karena perbedaan penilaian terhadap nilai karya intelektual dan kreativitas mereka. Kebebasan Amsal Sitepu kini menjadi simbol harapan bagi masa depan industri ekonomi kreatif yang lebih adil dan mendukung inovasi di tingkat akar rumput.

(Assalimi)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

This will close in 0 seconds