Sudah mafhum bahwa fikih dengan kekayaan hasil ijtihadnya bisa didayagunakan untuk menyikapi ragam bentuk kegiatan ekonomi bisnis manusia. Dalam persoalan ekonomi, kreativitas dan inovasi manusia tidak bisa dibendung. Dalam hal ini, kreativitas mereka akan terus bergerak dan berkembang secara dinamis. Karena itu, wajar jika saat ini ada banyak ditemukan model dan bentuk bisnis baru, salah satunya adalah E-commerce.
E-commerce adalah transaksi yang dilakukan menggunakan media elektronik atau perjanjian melalui online contract yang pada prinsipnya sama dengan perjanjian pada umumnya. Perbedaanya hanya terletak pada media dalam membuat perjanjian tersebut, walaupun dalam beberapa jenis online contract tertentu, objek perikatannya hanya dapat diwujudkan dalam media elektronik, sebab objek perikatannya berupa muatan digital, seperti jasa untuk mengakses internet.
Sekalipun online contract bagian dari fenomena yang baru, akan tetapi semua negara tetap memberlakukan asas-asas dan peraturan hukum kontrak yang telah dianutnya. Maka dikenallah asas-asas universal tentang pembuatan suatu perjanjian atau kontrak, yaitu asas konsensual (asas ini tercantum dalam salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata), asas kebebasan berkontrak, prinsip iktikad baik, syarat sahnya perjanjian, dan lain-lain.
Kita tahu, di Indonesia terdapat berbagai situs jual beli online, dengan perkembangan marketplace di Indonesia yang sangat pesat. Ada banyak situs marketplace seperti Buka Lapak, Toko Pedia, OLX, Lazada, Elevenia, TikTok Shop dan lain-lain. Namun situs marketplace yang paling sering dikunjungi saat ini ialah situs marketplace Shopee.
Tentu saja, tinjauan etika bisnis Islam terhadap jual beli online diperbolehkan selama barang yang diperjualbelikan sesuai dengan tampilan barang dan spesifikasi pada deskripsi toko online tersebut. Dalam jual beli online, pada situs shopee, sudah memenuhi syarat yang berlaku sesuai dengan tampilan dan deskripsi (spesifikasi barang) pada etalase-etalase yang dipajang di toko online pada situs shopee tersebut.
Tak hanya itu, pada jual beli online tersebut, pihak yang bertransaksi harus menepati semua kontrak yang telah ia buat. Apabila terjadi keterlambatan, maka pihak yang terikat atau terlibat, harus segera mengkonfirmasi agar tidak terjadinya kesalahpahaman dalam bertransaksi.
Itu sebabnya, dalam perniagaan, prinsip tanggung jawab sangatlah penting. Dengan kata lain, dalam jual beli online pihak yang terikat atau terlibat haruslah bersikap tanggung jawab khususnya bagi para pelaku bisnis. Boleh mengambil keuntungan dalam jual beli namun hak pembeli harus tetap dihormati sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam.
Tentang Buku Ini
Doni Ekasaputra (saya memanggil Tadz Doni) jebolan Ma’had Aly Sukorejo ini melalui FIKIH ONLINE SHOPPING-nya berhasil mengupas tuntas pelbagai problematika halal-haram bisnis online. Dalam buku ini diulas soal dropshipping, affiliate marketing, kehalalan produk, hukum transaksi tanpa tatap muka dan lainnya.
Pada pembukaan pertama, Tadz Doni mengulas status akad jual-beli secara online: antara bai’ ain ghaibah dan bai’ salam. Status jual-beli secara online tidak melulu identik disebut bai’ salam (akad pesanan). Banyak orang mengira demikian, padahal ada kemungkinan lainnya, yaitu ba’i ain al-ghaibah (akad jual- beli benda tidak tampak). Bedanya ada pada barang yang dijual, kalau barang yang dijual ada (ready stock), maka disebut ba’i ain al-ghaibah. Apabila barangnya tidak ada (ma’dum/tidak ready stock), maka disebut bai’ salam.
Jual-beli secara online disebut bai’ ain ghaibah manakala barang yang dijual adalah milik penjual sendiri dan barangnya benar-benar ada (maujud fi al-waqi’/ready stock). Menurut Syekh Wahbab Zuhaily, bai’ ain al-ghaibah adalah sebagai berikut:
العين المملوكة للبائع الموجودة في الواقع ولكنها غير مرئية
Artinya: (Menjual) barang milik penjual (sendiri) dan barangnya ada tetapi tidak dilihat oleh (pembeli).
Jadi, jika barang yang dijual ada (ready stock) namun tidak bisa dilihat langsung oleh pembeli karena tranksaksinya melalui perangkat digital, maka disebut bai’ ain ghaibah. Faktanya, pembeli hanya melihat gambar, video, atau membaca spesifikasi dan review-nya saja. Adapun terkait hukum jual-beli ini, para ulama berbeda pendapat, namun mayoritas ulama sepakat mengatakan boleh.
Kedua, Tadz Doni juga membahas alur kerja affiliator dan ketentuan komisinya. Sebagaimana telah maklum, cara kerja affiliator adalah penjualan berbasis komisi. Artinya, mereka akan mendapatkan persentase komisi dari pemilik produk apabila telah berhasil menjualnya kepada customer. Sejak awal, persentase komisi tersebut telah ditentukan oleh pemilik produk.
Besar persentase komisi atau bayaran yang diberikan bervariasi. Variasinya bergantung pada jenis produk jasa yang dijual, bisa berupa produk fisik atau produk non-fisik. Jika para affiliator setuju dengan tawaran persentase komisi, maka mereka akan bergabung ke dalam web afiliasi dan para affiliator akan mendapatkan link afiliasi.
Jika affiliator telah mendapatkan link afiliasi, tugas mereka selanjutnya adalah promosi di website, blog, atau kanal-kanal sosial media online lainnya. Siapapun yang melakukan pembelian dengan mengklik link yang disematkan, maka secara otomatis affiliator berhak mendapatkan komisi.
Ketiga, pada bagian akhir, Tadz Doni secara khusus membahas soal fake order; tipu muslihat jual-beli online. Keputusan online shopper untuk membeli sebuah produk sering kali ditentukan oleh rating sebuah toko. Apabila ratingnya bagus, maka bulat tekad calon buyer untuk membeli produk yang diminatinya. Bagi seorang buyer, rating merupakan indikator nyata trusted seller. Bila penjualnya trusted (amanah), tentu kualitas produknya terjamin.
Itulah sebabnya, para bakul online berupaya sekuat tenaga meraih “gelar” trusted seller. Untuk keperluan ini, mereka memberikan pelayanan yang baik kepada para buyer. Di saat yang sama, buyer akan membubuhkan review yang baik bila ia betul-betul mendapatkan pelayanan yang setimpal.
Bila seller mendapatkan banyak review baik (bintang lima), maka rating tokonya semakin bagus. Dampak positifnya, buyer tidak ragu untuk membeli apapun produk yang diinginkannya. la merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi. Dampak positif lainnya, toko ataupun produk yang dijual memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Akan tetapi, tidak mudah untuk mendapatkan rating yang bagus. Mendapatkannya butuh proses yang lama. Walau begitu, ada juga seller yang dalam waktu singkat bisa mendapatkan rating yang bagus, dan proses ini ia dapatkan secara fair.
Namun ada pula yang abal-abal, salah satu cara abal-abal untuk mendapatkan rating bagus ialah dengan melakukan “penjualan fiktif”. Para online shopper menyebutnya dengan istilah “fake order” Dengan begitu, seller seolah-olah sedang kebanjiran order-an. Otomatis, seller juga akan ketiban banjir review yang bagus-bagus.
Trik ini dilakukan untuk memancing calon buyer. Tentu situasi ini akan memantik calon buyer lainnya untuk ikut shopping dan jumlah mereka bisa sangat banyak. Karena itu, tak heran jika ada seller yang bisa meraup keuntungan hingga puluhan miliar sekali live di salah satu akun medsosnya.
Kontribusi Buku Ini
Bagi siapapun yang ingin mempelajari dan berbisnis online, maka buku yang ditulis oleh Doni Ekasaputra ini sangat penting untuk dibaca. Terutama bagi Dosen dan Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Syariah, Pemerhati Kajian Hukum Islam, tak terkecuali Emak-Emak dan Bapak-Bapak yang doyan belanja Online (onlineshoper).
Kontribusi buku ini membantu “mengolek” sebuah persoalan-persoalan hukum yang kita jumpai setiap hari. Misalnya, apakah bonus Top Up (isi ulang) riba? Tentu saja menjadi riba bila customer melakukan top up semata mengejar bonus yang telah dijanjikan oleh pihak dompet digital.
Memang, pada mulanya, customer tidak bermaksud untuk top up. Namun, karena ada iming-iming bonus, akhirnya customer tertarik untuk melakukan top up. Padahal, uang yang di top up tidak mereka gunakan. Uang top up yang tidak digunakan otomatis akan menjadi saldo yang mengendap di aplikasi dompet digital.
Misalnya lagi, apakah biaya administrasi top up halal? Pada prinsipnya, pengguna e-money serupiah pun tidak dipungut biaya tambahan saat melakukan top up. Di luar nominal top up, tidak ada biaya tambahan seperti uang administrasi. Hal ini berlaku apabila isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit e-money (top up on us). Misalnya, Anda memiliki kartu e-money yang diterbitkan oleh Bank C kemudian melakukan isi ulang di mesin ATM Bank C.
Pendek kata, kontribusi buku ini tidak hanya sekedar panduan praktis, melainkan bagian dari sebuah refleksi yang amat mendalam tentang prinsip-prinsip Islam yang dapat diaplikasikan dalam konteks bisnis modern. Ia menjadi sarana di era digital saat ini, terutama bagi Gen Z yang cenderung belanja-belanja online. Lebih dari itu, karena berbisnis online sudah menjadi bagian dan salah satu pilar utama ekonomi global zaman sekarang.
Data Buku
Judul: FIKIH ONLINE SHOPPING: Kupas Tuntas Pelbagai Halal-Haram Bisnis Online
Penulis: Doni Ekasaputra
Penerbit: Inteligensia Media (Intrans Publishing Group)
Cetakan: Pertama 2024
Tebal: 118 hlm; 15.5 cm x 23 cm
Editor: Soleh