Oleh: Miftahur Rahman
Sebagaimana dilansir oleh https://news.kuwaittimes.net/, Pemerintah Kuwait menutup masjid dan kegiatan shalat berjamaah di masjid diberhentikan untuk sementara. Bukan hanya shalat Jumat, kegiatan shalat berjamaah lima waktu juga tidak dilaksanakan di masjid. Hal tersebut dilakukan karena untuk meminimalisir penyebaran virus—setidaknya terdapat 100 warga yang positif virus Corona di Kuwait, sampai tulisan ini dibuat.
Demi melawan virus Corona COVID-19, pada Jumat (13/03) pemerintah Kuwait menutup masjid secara resmi. Kegiatan shalat Jumat ‘libur’ sementara, bahkan shalat lima waktu yang biasanya berjamaah di masjid agar dilakukan di rumah masing-masing warga sampai waktu yang belum ditentukan.
Meskipun demikian, Pemerintah Kuwait tetap mempersilakan muazin mengumandangkan azan dengan mengubah “hayya ‘ala al-shalat” menjadi “al-shalat fi buyutikum” yang berarti “shalat di rumah kalian masing-masing”. Hal ini membuat kita bertanya-tanya, bolehkah kita shalat Jumat tidak berjamaah dan mengganti sebagian teks azan?
Shalat Jumat
Kejadian ‘libur’ shalat Jumat di masjid dan mengubah teks azan telah terjadi di masa awal Islam. Mari kita simak hadis berikut!
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ فِي يَوْمٍ ذِي رَدْغٍ فَأَمَرَ الْمُؤَذِّنَ لَمَّا بَلَغَ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قَالَ قُلْ الصَّلَاةُ فِي الرِّحَالِ فَنَظَرَ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ فَكَأَنَّهُمْ أَنْكَرُوا فَقَالَ كَأَنَّكُمْ أَنْكَرْتُمْ هَذَا إِنَّ هَذَا فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ وَعَنْ حَمَّادٍ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ نَحْوَهُ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ كَرِهْتُ أَنْ أُؤَثِّمَكُمْ فَتَجِيئُونَ تَدُوسُونَ الطِّينَ إِلَى رُكَبِكُمْ
Dari ‘Abdullah bin al Harits berkata, “Pada suatu hari ketika jalan becek penuh lumpur akibat hujan, Ibnu ‘Abbas menyampaikan khuthbah kepada kami. Saat mu’adzin mengucapkan ‘hayya ‘ala al-shalah’ (Marilah mendirikan shalat) ia perintahkan kepadanya untuk mengucapkan: ‘shalatlah di tempat tinggal masing-masing!’. Maka orang-orang pun saling memandang satu sama lain seakan mereka mengingkarinya. Maka Ibnu ‘Abbas berkata, “Seakan kalian mengingkari masalah ini. Sesungguhnya hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yakni Nabi saw. Dan sesungguhnya itu merupakan kewajiban (‘azimah) dan aku enggan untuk mengungkapkannya kepada kalian.” Dan dari Hammad dari ‘Ashim dari ‘Abdullah bin al-Harits dari Ibnu ‘Abbas seperti itu. Hanya saja ia menambahkan bahwa Ibnu Abbas berkata, “Aku tidak mau untuk membuat kalian berdosa, kalian mendatangi shalat sementara lutut kaki kalian penuh dengan lumpur.”
(Shahih Bukhari)
Hadis di atas menjelaskan Ibnu Abbas membolehkan umat Islam untuk “libur” Jumatan, tidak mengikuti saat Jumat berjamaah dan menyuruh salat di rumah masing-masing. Hal ini disebabkan karena umat Muslim sedang dalam keadaan darurat dan tidak memungkinkan untuk mengerjakan shalat Jumat di masjid.
Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam keadaan tertentu umat Islam diperbolehkan tidak ikut shalat Jumat berjamaah. Beliau menekankan bahwa shalat di rumah masing-masing ini bersifat ibahah, yakni diperbolehkan, namun bukan suatu yang bersifat sunnah. Sebagai berikut penjelasan al-Asqalani:
أي مع وجود العلة المرخصة للتخلف، فلو تكلف قوم الحضور فصلى بهم الإمام لم يكره، فالأمر بالصلاة في الرحال على هذا للإباحة لا للندب
Di hari itu, hujan besar turun dan membuat jalanan jadi becek bahkan banjir, umat Muslim tidak memungkinkan pergi ke masjid untuk salat Jumat. Dalam konteks inilah Ibnu Abbas, ketika sedang bertindak sebagai khatib, memerintah muazin untuk mengubah “hayya ‘ala al-shalat” menjadi “al-shalat fi al-rihaal” .
Mengenai konteks hadis di atas, kejadian tersebut tepat di hari Jumat ketika Ibnu ‘Abbas bertugas sebagai khatib. Al-Asqalani menjelaskan,
فظاهر من حديث ابن عباس وقد تقدم الكلام عليه في الأذان أيضاً وفيه أن ذلك كان يوم الجمعة وأن قوله: «إنها عزمة» أي الجمعة،
Menariknya lagi, Ibnu ‘Abbas melakukan hal tersebut berdasarkan bahwa Nabi Saw. pernah melakukan hal yang serupa. Ibnu ‘Abbas memperintah umat agar tetap shalat di rumah dikarenakan shalat Jumat sesuatu kewajiban (azimah) bagi umat Muslim laki-laki dan tetap harus dilaksanakan meskipun tidak di masjid.
Oleh karena itu, dalam keadaan tersebut, meliburkan shalat Jumat dan mengubah Azan tidak menjadi masalah dan diperbolehkan, sebagaimana Ibnu Abbas mempersilakan umat Islam untuk tidak menghadiri shalat Jumat demi kemaslahatan bersama. Dan kita tidak perlu heboh juga, karena hal ini juga pernah dilakukan oleh Nabi Saw.