Oleh: KH. M. Wardan Diponingrat
Ulama memiliki tugas berat dan beban yang sungguh berat. Karena kedudukan para ulama adalah pewaris para nabi dan rasul serta pula pengemban amanat Allah. Fungsi ulama adalah fungsi nabi, atau dengan kata-kata lain fungsi para nabi adalah juga menjadi fungsi para ulama untuk meneruskannya hingga hari kemudian.
Fungsi para nabi dan rasul ialah memperbaiki ummat dalam segala bidang, yaitu bidang-bidang kegiatan dalam kehidupan dengan kepribadian dan keyakinannya, tidak terbawa hanyut dan tidak membiarkan dirinya turut bergelimang dalam kesalahan-kesalahan yang diperbuat oleh umatnya. Dengan iman dan takwanya, beliau senantiasa tegak dan tegap menyerukan kebenaran walaupun sedikit pengikutnya.
Kewajiban Ulama
Dalam melaksanakan usaha ini, beliau-beliau tetap melimpahkan kasih sayangnya kepada seluruh ummat dengan tidak memecah belah mereka menjadi firkah-firkah jang bercerai-berai, menarik dan mengajak ummat ke kehidupan rukun dan damai, bersatu padu dalam kehidupan tolong menolong mewujudkan usaha-usaha dan amalan kebaikan yang bermanfaat bagi seluruh tubuh masyarakat dan mencegah serta memperingatkan bahaya perpecahan dan permusuhan, penyelewengan dan pelanggaran terhadap tuntunan dan norma-norma agama.
Dari fungsi para nabi dan rasul tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa kewajiban ulama di dalam memperbaiki dan membangun ummat, memelihara, serta membimbing rohani ummat, antara lain sebagai berikut:
- Para ulama hendaknya memperluas ilmu pengetahuannya, memperkuat iman dan takwanya sehingga dapat menimbulkan ketinggian akhlaknya, kejayaan pribadinya yang akhirnya akan memperbesar wibawa mereka sehingga akan sanggup, cakap, dan layak menjadi pemimpin dan pembimbing ummat.
- Mengamalkan segala ilmunya, memperbuah iman dan takwanya akan perikehidupannya sehari-hari di dalam rumah tangga, bertetangga, dan dengan teman sepergaulannya, sehingga menjadi sebaik-baiknya contoh teladan bagi masyarakat sekelilingnya.
- Melakukan dakwah penyebaran ilmu pengetahuan yang dimiliki, terutama ilmu agamanya, kepada seluas-luasnya lingkungan masyarakat dengan segala macam alat dan wasilah yang halal, yang dapat menarik sebanjak-banyak ummat kepada ajaran-ajaran Islam, sehingga ummat yakin, sadar, cinta, dan taat kepada perintah Allah, rela meninggalkan larangan-larangan Allah.
- Bersedia melakukan nasihat kepada siapa pun juga, berani dan ikhlas melakukan amar ma’ruf nahi munkar, menyatakan yang haq itu haq, yang batil itu batil, memuji yang baik dan mencela yang buruk, semata-mata karena hendak menyampaikan amanat Allah, takut akan siksa dan tuntunan Allah, serta didorong oleh rasa cinta kasih kepada sesama hamba Allah.
- Berlaku jujur dan adil dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, walaupun terhadap dirinya sendiri atau golongannya sendiri disertai dengan kokoh kuat dalam memegang keyakinan dan pendirian, tidak tergoncangkan oleh pengaruh situasi dan suasana.
Pokok-pokok kewajiban ulama menjadi kewajiban dan harus dimiliki pula oleh setiap pimpinan Muhammadiyah, baik yang disebut ulama atau tidak. Sebab, Muhammadiyah adalah gerakan agama, langkah dan tindakannya pun berasaskan agama. Sejak semula didirikannya Muhammadiyah, asas, dasar, dan haluannya pun penuh diletakkan pada ajaran-ajaran Islam. Segala usaha, pekerjaan, dan tindakannya sepenuhnya dipandang dari segi-segi hukum Islam. Tujuan Muhammadiyah adalah ke sana, yaitu ”terwujudnya masyarakat Islam yang sebenarnya.”
Majelis Tarjih
Oleh sebab itu, bukan merupakan suatu hal yang kebetulan apabila pencetus pertama, pendiri, dan pemimpin Muhammadiyah yang pertama-pertama kali adalah seorang ulama. Ulama dalam arti kata sebenar-benarnya, yaitu seorang yang memiliki sifat-sifat dan menduduki fungsi-fungsi ulama seperti diuraikan di atas, ialah almarhum K.H.A. Dahlan.
Akan tetapi, setelah Muhammadiyah semakin meluas daerah dan wilayahnya, semakin meluas pula usaha-usaha dan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan. Demikian pula makin banyaknya persoalan-persoalan masyarakat yang harus diselesaikan. Maka Muhammadiyah juga mengalami sebagaimana yang dialami oleh sejarah Islam, ialah susahnya terdapat lagi tenaga ulama dalam arti yang sebenar-benarnya.
Ulama yang cakap, mencakup serta meliputi segala macam bidang kegiatan masyarakat. Ulama mencakup serta meliputi dalam melayani segala macam persoalan masyarakat yang harus diselesaikan melalui saluran-saluran hukum dan peraturan-peraturan Islam. Yang ada, ialah tenaga-tenaga yang khusus dalam suatu bidang tertentu, termasuk tenaga yang khusus dalam bidang ilmu/hukum agama, tetapi tidak meliputi kepada seluruh bidang yang dihajatkan dalam sesuatu masyarakat sebagaimana yang dikehendaki oleh Islam itu sendiri.
Maka demi untuk kelancaran dan suksesnya gerak kegiatan usaha Muhammadiyah di dalam pimpinan Muhammadiyah, baik yang di pusat, wilayah, daerah, dan cabang-cabang diadakan beberapa bahagian yang antara lain ialah disebut: Majelis Tarjih. Yaitu, suatu bagian di dalam organisasi Muhammadiyah yang diserahi khusus mengurusi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan hukum-hukum, peraturan-peraturan, dan tuntunan-tuntunan Islam yang seharusnya berlaku dalam kalangan Muhammadiyah.
Sumber: SM no. 15/Th. 1968
Editor: Arif dan Nabhan