News

Maarif Institute Dorong Kemendikbudristek Bertindak Tegas dalam Kasus UTU

1 Mins read

IBTimes.ID, Jakarta – MAARIF Institute. Pada 7 April 2023, DPM Universitas Teuku Umar (UTU) Meureubo Aceh Barat, melalui akun resmi Instagram memosting ucapan selamat memperingat Jumat Agung bagi umat Kristiani. Flyer dalam postingan itu kemudian tersebar dan mendapatkan protes dari alumni yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Alumni Universitas Teuku Umar (IKA UTU). Pada hari yang sama, akun dpm.utu memosting surat bernomor 01/A/DPM-UTU/IV/2023 terkait permintaan maaf atas postingan ucapan Jumat Agung.

Merespons hal itu, Rektor UTU, Dr. Ishak Hasan, mengadakan pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat dan Alumni UTU. Hasil pertemuan itu berupa pemecatan perwakilan DPM UTU pada 10 April 2023. Tak hanya itu, mahasiswa tersebut disyahadatkan ulang karena dipandang telah murtad secara perbuatan. Mereka beranggapan bahwa ucapan selamat itu bertentangan dengan ajaran Islam. Tak berhenti sampai di sana, pengurus DPM juga diminta untuk membuat video permohonan maaf, serta salah satu di antara mereka digunduli.

Menanggapi hukuman tersebut, Direktur Eksekutif MAARIF Institute, Abd. Rohim Ghazali, mengungkapkan bahwa menggunduli mahasiswa merupakan cara merendahkan hak asasi manusia. Terlebih, ucapan hari raya keagamaan merupakan salah satu ranah khilafiah dalam Islam yang harusnya bisa disikapi dengan lebih bijaksana.

“Kalau mau kita lihat secara jujur, kejadian ini menambah daftar panjang praktik buruk dalam dunia Pendidikan. Kampus yang harusnya menjadi tempat persemaian kebinekaan malah menjadi ruang yang sangat sempit. Ironisnya, hal itu dilakukan oleh UTU yang merupakan universitas negeri. Jelas ini bertentangan dengan semangat Kemendikbudristek untuk menghapuskan tiga dosa besar dalam dunia Pendidikan, di mana intoleransi menjadi salah satunya,” ujar Rohim.

Rohim mendesak agar Kemendikbudristek bertindak tegas menanggapi kejadian ini. Pemecatan perwakilan DPM UTU merupakan bentuk kesewenang-wenangan Rektor. Padahal konstitusi menjamin kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Terlebih, kejadian ini bertentangan dengan kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka yang sedang didorong Kementerian yang dinahkodai Nadiem Makarim.

Baca Juga  Surat Terbuka untuk Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Banten

Hal senada disampaikan oleh Moh. Shofan, Direktur Program MAARIF Institute. Menurutnya, UTU tidak menghormati hak asasi manusia. Padahal civitas akademika di dalamnya berasal dari berbagai suku dan agama. “Sejatinya, kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia. Ucapan selamat seperti itu merupakan wujud toleransi antarumat beragama. Bahkan mungkin menjadi wujud sebenarnya dari Pancasila dalam perbuatan seperti yang selama ini diperjuangkan Buya Syafii Maarif,” tegasnya.

(Soleh)

Avatar
1457 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
News

28.536 Guru PAI di Sekolah Ikuti PPG 2024 untuk Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan

1 Mins read
IBTimes.ID, Jakarta (20/12/24) – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah sukses melaksanakan Pendidikan Profesi…
News

Adaptif Terhadap Zaman, Dosen Ilmu Komunikasi UNY Adakan Pelatihan Pelayanan Prima di PCM Depok Sleman

2 Mins read
IBTimes.ID – Menghadapi perubahan era yang berjalan sangat cepat dan dinamis, serta membutuhkan adaptasi yang juga cepat, diperlukan keahlian khusus untuk menghadapi…
News

Festival Moderasi Keindonesiaan: Menyemai Moderasi Beragama di Kalangan Milenial dan Gen-Z

2 Mins read
IBTimes.ID, Yogyakarta (15/12/24) — Yayasan Pegiat Pendidikan Indonesia (PUNDI) bekerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan acara Festival Moderasi Keindonesiaan yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds