SOLO–Ketua Panitia Pusat Muktamar Muhammadiyah Marpuji Ali menyatakan penggunaan logo muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah diperbolehkan digunakan untuk kepentingan syiar muktamar.
Pernyataan Marpuji itu didapat dari rekaman suara yang beredar di media sosial, Sabtu (15/02/2020). Marpuji mengklarifikasi atas kegaduhan soal penggunaan logo muktamar pada merchandise.
Sebelumnya, netizen memprotes surat panitia penerima yang isinya larangan penggunaan logo muktamar untuk cetakan atau produksi kaus, batik, atau merchandise lain. Dalam surat itu juga disebutkan merchandise resmi dikeluarkan oleh panitia muktamar.
Selain itu, pimpinan Muhammadiyah, amal usaha dan ortom yang berniat menjadi agen merchandise bisa menghubungi sekretariat panitia.
Marpuji menyatakan pimpinan Muhammadiyah dan Aisyiyah hingga AUM dan ortom bisa menggunakan logo demi syiar muktamar. Yang diatur dan dilarang adalah penggunaan logo untuk bisnis pribadi. Marpuji menyebut itu dilarang. (Syifaul Arifin)