Peristiwa

Marpuji: Boleh Pakai Logo untuk Syiar Muktamar

1 Mins read

SOLO–Ketua Panitia Pusat Muktamar Muhammadiyah Marpuji Ali menyatakan penggunaan logo muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah diperbolehkan digunakan untuk kepentingan syiar muktamar.

Pernyataan Marpuji itu didapat dari rekaman suara yang beredar di media sosial, Sabtu (15/02/2020). Marpuji mengklarifikasi atas kegaduhan soal penggunaan logo muktamar pada merchandise.

Sebelumnya, netizen memprotes surat panitia penerima yang isinya larangan penggunaan logo muktamar untuk cetakan atau produksi kaus, batik, atau merchandise lain. Dalam surat itu juga disebutkan merchandise resmi dikeluarkan oleh panitia muktamar.

Selain itu, pimpinan Muhammadiyah, amal usaha dan ortom yang berniat menjadi agen merchandise bisa menghubungi sekretariat panitia.

Marpuji menyatakan pimpinan Muhammadiyah dan Aisyiyah hingga AUM dan ortom bisa menggunakan logo demi syiar muktamar. Yang diatur dan dilarang adalah penggunaan logo untuk bisnis pribadi. Marpuji menyebut itu dilarang. (Syifaul Arifin)

Baca Juga  INEB-BMF Dorong Moderasi Beragama dan Perdamaian Dunia
Admin
185 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
Peristiwa

SUMU Luncurkan Serikat Blockchain Muhammadiyah

1 Mins read
IBTimes.ID – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) meluncurkan Serikat Blockchain Muhammadiyah sekaligus menggelar Workshop Blockchain untuk Pengusaha Muhammadiyah pada Sabtu, 31 Januari 2026,…
Peristiwa

Kopdar Akbar SUMU 2026: Meneguhkan Peran Pengusaha Berkemajuan

1 Mins read
IBTimes.ID – Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) menggelar Kopdar Akbar SUMU 2026 pada 31 Januari–1 Februari 2026 atau bertepatan dengan 12–13 Syakban 1447…
Peristiwa

DPD IMM DIY Periode 2025–2027 Resmi Dikukuhkan, Usung Transformasi Inklusif Gerakan

2 Mins read
IBTimes.ID – Suasana yang sakral dan semangat regenerasi terasa kuat di Amphiteater Gedung AR Fachruddin Fakultas Kedokteran Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *