Agama Islam sering dihadapkan pada tantangan khas yang datang dari dua kutub ekstrem, dalam dinamika kehidupan modern yang cepat dan sibuk ini. Â Dari satu kutub, Islam didesak oleh gelombang modernitas yang membawa doktrin kebebasan, yang potensial mengaburkan nilai-nilai sakral agama. Dari kutub lainnya, Islam kadang didesak oleh gelombang puritan penganutnya sendiri. Yang berciri tekstual, terkesan kaku, seolah menutup diri dari perubahan. Fenomena terakhir ini kerap memicu kesalahpahaman di ruang publik. Seolah-olah Islam adalah agama yang berat, dogmatis, dan antipati terhadap perubahan dan peradaban modern.
Jika kita menengok kembali khazanah intelektual Islam klasik, para ulama terdahulu sebenarnya telah mencontohkan secara konkret. Bagaimana wajah Islam yang teduh, logis, dan ramah mampu menghadapi tantangan zaman. Mereka tak berkutat dengan teks yang menekan, melainkan mampu menangkap ruh wahyu yang membebaskan. Salah seorang ulama terkemuka yang identik dengan wajah Islam inklusif ini adalah, Imam Al Juwayni (1028–1085 M). Beliau adalah seorang ulama besar yang dijuluki Imam Al Haramain. Karena reputasi intelektualnya diakui di dua kota suci, Mekkah dan Madinah.
Melalui dua kitab monumentalnya, yakni Al Burhan fi Ushul Al Fiqh dan Ghiyath Al Umam fi Iltiyath Al Zulam. Ulama besar mazhab Syafi’i ini meletakkan dasar metodologis, yang merevolusi cara pandang masyarakat terhadap hukum Islam. Beliaulah perumus konsep Maqashid Asy Syari’ah yang revolusioner pada zamannya, yang juga masih relevan sehingga kini.
Maqashid Asy Syari’ah pada dasarnya adalah bagian dari hukum Islam. Namun ia berfungsi juga sebagai pondasi sekaligus ruh dalam merumuskan fiqh. Secara harfiah, Maqashid Asy Syari’ah berarti tujuan-tujuan disyariatkannya hukum Islam untuk melindungi kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
Prinsip fundamental tersebut menegaskan bahwa seluruh aturan, perintah, dan larangan dalam Islam diturunkan Allah SWT bukan untuk membebani atau menyengsarakan manusia. Dalam konsep ini disampaikan bahwa wahyu turun tak lain hanya untuk satu tujuan mulia. Yaitu menjaga dan mewujudkan kemaslahatan (maslahah) bagi seluruh umat manusia.
Agar memudahkan umat dalam memahami bagaimana konsep maslahah bekerja untuk merespon kebutuhan manusia secara seimbang dan berkeadilan itu. Imam Al Juwayni membagi kebutuhan manusia ke dalam tiga tingkatan terlebih dahulu.
Tingkatan pertama adalah dharuriyyat, yaitu aspek kebutuhan primer atau hak dasar yang mutlak harus dipenuhi demi kelangsungan hidup manusia. Tingkatan kedua adalah hajiyyat, yakni aspek kebutuhan sekunder yang berfungsi memberikan kemudahan dan menghilangkan kesempitan hidup. Tingkatan ketiga adalah tahsiniyyat, yaitu kebutuhan tersier yang berkaitan erat dengan etika dan estetika dalam kehidupan bermasyarakat.
Mengapa pemikiran Imam dari abad ke 11 ini menjadi krusial dalam menghadirkan Islam yang inklusif dan solutif di era digital. Transformasi sosial, dan kecerdasan buatan seperti sekarang ? Jawabannya terletak pada fleksibilitas konsep yang dimilikinya, dalam menjawab tantangan jaman tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar agama. Pemikiran Al Juwayni mengarahkan umat untuk melangkah melampaui formalitas teks menuju substansi kemaslahatan. Melalui penerapan konsep maslahah yang bergerak diantara tiga tingkatan kebutuhan manusia yang dipaparkan sebelumnya.
Pertama, mari kita tinjau penerapan konsep maslahah pada tingkat dharuriyyat yang berfokus pada perlindungan hak dasar kemanusiaan. Ketika dunia dihantam oleh krisis kesehatan seperti pandemi global atau krisis perubahan iklim yang mengancam ketahanan pangan. Konsep kemaslahatan ini memberikan legitimasi teologis yang kuat.
Kebijakan publik yang ketat seperti karantina wilayah, kewajiban vaksinasi massal, hingga pembatasan emisi karbon pada industri besar secara otomatis menjadi sah secara agama. Mengapa demikian? Karena tujuan tertingginya adalah hifzh an-nafs atau melindungi keselamatan nyawa manusia. Dalam perspektif ini, Islam dengan sangat presisi menempatkan keselamatan nyawa di atas formalitas ritual atau ego sektoral kelompok.
Kedua, mari kita tinjau penerapan konsep maslahah pada tataran hajiyyat yang berbicara mengenai kemudahan hidup manusia. Kehadiran inovasi teknologi finansial (fintech), pasar digital (e-commerce), transaksi mata uang digital. Hingga pemanfaatan algoritma kecerdasan buatan dalam berbagai ruang profesi, sering memicu perdebatan fiqh yang panjang. Fiqh konvensional yang kaku akan cenderung buru-buru melarang umat untuk bersinggungan dengan inovasi-inovasi baru tersebut. Sebab tidak menemukan padanannya di masa lalu.
Namun, konsep Imam Al Juwayni mengajarkan bahwa esensi syariat hadir untuk menghilangkan kesulitan (raf’ul haraj). Selama inovasi teknologi tersebut terbukti mampu mempermudah hajat hidup orang banyak, meningkatkan efisiensi, dan bersih dari unsur penipuan serta kezaliman. Maka Islam akan menyambut dengan tangan terbuka sebagai bagian dari Rahmat Allah SWT.
Ketiga, mari kita menyimak penerapan konsep maslahah dalam tataran tahsiniyyat yang menekankan kenyamanan, peradaban, dan etika sosial. Di era tsunami informasi tatkala jagat siber kerap dicemari oleh penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan pembunuhan karakter, konsep ini menjadi landasan moral yang sangat penting.
Perumusan undang-undang etika digital, aturan tata ruang kota yang humanis. Hingga penciptaan ruang publik yang hijau dan estetik mendapatkan restu penuh dari sisi keagamaan. Tujuannya adalah untuk menjaga keluhuran akhlak (makarimul akhlak) di ruang sosial. Agar manusia dapat berinteraksi dengan aman, damai, nyaman dan bermartabat.
Selain dihormati karena prinsip hukum dan konsep maslahah yang adaptif. Keteladanan Imam Al Juwayni juga tercermin dari sikap moderasinya di ranah teologi. Sebagai salah satu penggagas utama teologi Asy’ariyah. Beliau dikenal sebagai ulama yang sangat berhati-hati dan dengan tegas menolak sikap mudah mengafirkan (takfir) sesama Muslim. Hanya karena perbedaan interpretasi keagamaan yang bersifat cabang (furu’iyyah). Beliau mengajarkan pentingnya menjaga persaudaraan dalam kemanusiaan dan persaudaraan dalam keagamaan, melalui pendekatan berpikir seimbang (tawazzun). Karakter inklusif inilah yang sangat kita butuhkan hari ini untuk meredam polarisasi tajam, yang kerap terjadi di ruang publik maupun media sosial.
Belajar dari warisan intelektual Imam Al Juwayni, kita diingatkan kembali bahwa menyajikan Islam yang ramah bukanlah dengan cara memotong atau menggadaikan prinsip-prinsip syariat. Sebaliknya, Islam yang ramah adalah Islam yang cerdas, yang mampu membaca dinamika zaman dengan menggunakan kacamata kasih sayang, keadilan, dan kemaslahatan sosial.
Saatnya generasi muda muslim hari ini menggaungkan kembali konsep maslahah peradaban yang solutif, progresif, dan berwawasan luas ini ke dalam narasi publik maupun aksi konkret. Dengan demikian, Islam tidak lagi disalahpahami sebagai ancaman atau belenggu bagi langkah perubahan. Melainkan benar-benar dirasakan wujud nyatanya sebagai rahmatan lil ‘aalamin. Sebuah mata air rahmat, kedamaian, dan solusi bagi seluruh alam semesta yang tak terbatas waktu.
Editor: Anas Nashuha


