IBTimes.ID – Terkait pelaksanaan Shalat Jum’at dan pembatasan kegiatan berjama’ah di Masjid, dengan memperhatikan hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang seseorang melakukan perbuatan bahaya dan menimbulkan bahaya (H.R. Ibnu Majah dan Ahmad bin Hanbal). Di samping memperhatikan maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah no. 02/MLM/I.0/H/2020. Sambil menunggu Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, maka Tim Muhammadiyah Covid-19 Command Center menghimbau:
- Semua daerah yang telah ada kasus positif dan atau meninggal maka tidak melaksanakan shalat Jum’at, tetap melaksanakan shalat Dhuhur 4 rakaat. Hal ini karena kondisi darurat
- Orang yang dinyatakan Positif Covid-19, tidak boleh melaksanakan shalat Jum’at dan shalat berjama’ah di Masjid/Mushola, tetapi tetap melaksanakan shalat Dhuhur, sampai dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19.
- Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tidak boleh melaksanakan shalat Jum’at, tetapi tetap melaksanakan shalat Dhuhur 4 rokaat, sampai dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19.
- Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak boleh melaksanakan sholat Jum’at, tetapi tetap melaksanakan shalat Dhuhur 4 rokaat sampai dinyatakan negatif Covid-19.
- Orang yang sedang sakit atau memiliki daya tahan tubuh lemah, dan usia lanjut tidak perlu melakukan shalat jum’at, tetapi tetap melaksanakan sholat dhuhur guna menghindari kerentanan terkena virus Covid-19.
- Orang yang sehabis bepergian ke negara/kota lain, tidak perlu melakukan shalat Jum’at, tetapi tetap melaksanakan shalat Dhuhur dan mengisolasi diri di rumah selama 14 hari.
- Orang sehat dan berada di daerah yang aman, tetap melaksanakan sholat Jum’at dengan tetap waspada dan memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Demikian himbauan ini disampaikan dan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 yang disampaikan oleh pihak yang berwenang.