Fikih

Memakmurkan Masjid di Saat Corona

1 Mins read

Tanya:

Saat ini ada fatwa bahwa selama wabah virus Corona umat Islam tidak boleh melaksanakan ibadah shalat berjamaah bahkan shalat jumat di masjid. Bagaimana dengan perintah memakmurkan masjid? Mohon penjelasan singkat!

Jawab:

Dalam Q.S. at-Taubah, 9: 18 menegaskan bahwa hasil pemakmuran masjid oleh mereka yang beriman kepada Allah dan Hari Kiamat, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan hanya takut kepada Allah adalah menjadi orang-orang yang mendapatkan petunjuk kepada kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan (haq) dan kebenaran yang sesuai kenyataan (shawab) (Imam ath-Thabari).

Dalam Q.S. al-‘Ashr ditegaskan bahwa kebenaran membebaskan manusia dari kerugian berupa kehancuran (Imam ad-Suddi) dan keburukan (Imam Zaid bin Aslam).

Pemakmuran masjid yang menghindarkan kehancuran dan keburukan dalam situasi darurat Covid-19 sekarang adalah dengan pembatasan sosial, penyediaan prasarana dan sarana yang memadai untuk penanggulangan wabah, dan memberi bantuan biaya hidup kepada mereka yang kehilangan pendapatan karena penyebaran wabah yang belum berhasil dikendalikan.

Baca Juga  Bolehkah Kurban Satu Kambing dengan Patungan?
28 posts

About author
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Articles
Related posts
Fikih

Bolehkah Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim?

3 Mins read
Konflik antar umat beragama yang terus bergelora di Indonesia masih merupakan ancaman serius terhadap kerukunan bangsa. Tragedi semacam ini seringkali meninggalkan luka…
Fikih

Apa Hukumnya Membaca Basmalah Saat Melakukan Maksiat?

2 Mins read
Bagi umat muslim membaca basmalah merupakan hal yang sangat penting dalam melakukan segala aktivitas. Mulai dari hal kecil hingga hal besar sangat…
Fikih

Bagaimana Hukum Mengqadha' Salat Wajib?

4 Mins read
Dalam menjalani hidup tak lepas dari lika liku kehidupan. Ekonomi surut, lapangan pekerjaan yang sulit, dan beberapa hal lainnya yang menyebabkan seseorang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *