Tajdida

Mengapa Muhammadiyah Tidak Bermadzhab?

4 Mins read

Oleh: Azaki Khoirudin

“Memahami agama dalam perspektif tarjih dilakukan langsung dari sumber-sumber pokoknya, al-Quran dan Sunnah melaluin proses ijtihad dengan metode-metode ijtihad yang ada. Ini berarti Muhammadiyah tidak berafiliasi kepada mazhab tertentu. Namun ini tidak berarti menafikan berbagai pendapat fukaha yang ada. Pendapat-pendapat mereka itu sangat penting dan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan diktum norma/ajaran yang lebih sesuai dengan semangat di mana kita hidup” (Syamsul Anwar, Manhaj Tarjih Muhammadiyah).

Dalam kutipan di atas dapat dipahami bahwa Muhammadiyah memahami agama dilakukan langsung dari sumber-sumber pokoknya, al-Quran dan Sunnah. Akan tetapi bukan berarti menegasikan pendapat ulama yang ada.Jadi, tidak bermadzhab bukan berarti anti-madzhab. Bukan pula berarti tidak merujuknya. Memang Muhammadiyah tidak mengikat diri pada Madzhab tertentu, tetapi terikat dengan sumber ajaran Islam yaitu Al-Qur’an dan hadits.

Kembali ke al-Qur’an dan Sunnah itu Produktif, bukan Konservatif

Ciri fundamendal Muhammadiyah sebagai gerakan pemurnian Islam (Islam puritan/ salafi-reformis) adalah ketergantungannya yang sangat kuat terhadap al-Qur’an dan Sunnah. Dalam manhaj Tarjih Muhammadiyah, dinyatakan bahwa sumber pokok ajaran agama Islam adalah al-Quran dan as-Sunnah.

Hal ini ditegaskan dalam sejumlah dokumen resmi Muhammadiyah, yaitu antara lain: Pertama,Pasal 4 ayat (1) Anggran Dasar Muhammadiyah yang telah dikutip di atas yang menyatakan bahwa “Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah” (BRM, 2005: 111). Kedua,Putusan Tarjih di Jakarta Tahun 2000 Bab II angka 1 menegaskan, “Sumber ajaran Islam adalah al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbūlah.

Doktrin Al-Ruju’ ila Qur’an wa Sunnah dalam Muhammadiyah itu produktif (melahirkan pemikiran baru), bukan konservatif (mempertahankan pemikiran lama) sebagaimana kelompok Salafi tekstual. Muhammadiyah memahami Al-Qur’an dan as-Sunnah secara mendalam dan keseluruhan dan mendalam.

Baca Juga  KH Mas Mansur (10): Pemrakarsa Berdirinya Majlis Islam A’la Indonesia (MIAI)

Bagi Muhammadiyah, Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah wahyu yang bersifat final dan absolut. Sedangkan tafsir Al-Qur’an merupakan ra’yu: buah pemikiran atau penjelasan para ulama atas al-Qur’an yang terikat oleh ruang dan waktu. Karena itu pemahaman atas al-Qur’an selalu bersifat terbuka, relatif, dan subjektif karena kemampuan akal manusia yang terbatas. Muhammadiyah memandang bahwa pintu ijtihad masih tetap terbuka, tafsir al-Qur’an dimungkinkan untuk dikaji, dijelaskan, atau dikoreksi.

Karena itu kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah bagi Muhammadiyah itu memiliki tiga makna, yaitu:

  1. beragama dengan sumber yang otentik murni, dan valid. Harus jelas dalilnya. Kalau hadits harus yang shahih, sanadnya jelas, atau dalam bahasa Tarjih disebut dengan Sunnah maqbullah.
  2. memilah antara wahyu dan ra’yu atau membedakan antara agama yang mutlak dan pemahaman agama yang relatif dan dinamis. Agama dan wahyu tidak bisa berubah, tetapi pemahaman agama bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
  3. keterbukaan pintu ijtihad, sehingga melahirkan pemikiran keagamaan baru untuk menjawab realitas.

Tidak Bermadzhab itu Sesuai dengan Pesan Imam Madzhab

Sebetulnya apa yang dilakukan Muhammadiyah langsung merujuk pada Al-Qur’an dan al-Hadits ini sesuai dengan ajuran para Imam Madzhab (Asjmuni Abdurrahman, Manhaj Tarjih Muhammadiyah: 15-16). Empat Imam Madzhab itu menyatakan:

  1. Imam Abu Hanifah: “Apabila aku mengatakan sesuatu perkataan (pendapat) menyelisihi al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw, maka tinggalkanlah pendapatku tersebut”.
  2. Imam Malik bin Annas: “Sesungguhnya aku adalah manusia biasa (mungkin) aku salah dan (mungkin) aku benar. Maka perhatikanlah pendapatku, selama pendapatku itu sesuai al-Qur’an dan al-Sunnah. Dan selama pendapatku itu tidak sesuai dengan al-Qur’an dan al-Sunnah, maka tinggalkanlah”.
  3. Imam al-Syafi’i: “Apabila engkau menemukan dalam kitab (pendapat)-ku menyelisihi Sunnah Rasulullah Saw, maka katakanlah (ikutilah) yang disampaikan Rasulullah Saw dan tinggalkan apa yang aku katakana (pendapatku) itu”.
  4. Imam Ahmad bin Hamal: “Janganlah engkau taqlid kepadaku, demikian juga kepada Imam Malik, Imam Syafii, Imam Auza’I dan Imam al-Tsauri. Namun ambillah (ikutilah) dari mana mereka (para imam itu) mengambil yaitu (al-Qur’an dan Hadits)”.
Baca Juga  Sunni dan Syi'ah Jangan Dipertentangkan: Pandangan Tiga Tokoh Muhammadiyah

Berdasarkan perkatan empat Imam di atas, dapat disimpulkan bahwa semua ulama tersebut memberikan pesan kuat supaya tidak terikat pada satu madzhab tertentu. Menurut Muhammadiyah, hasil ijtihad para ulama yang terkodifikasi menjadi mazhab merupakan ”paham agama” yang tidak mengikat, bukan doktrin agama yang harus diikuti. Meskipun pernyataan ini tidak berarti Muhammadiyah menolak pendapat para imam Mazhab.

Dengan tidak bermazhab, Muhammadiyah dapat bersikap ”netral” dan bergerak bebas tanpa terbelenggu oleh suatu pendapat. Muhammadiyah berusaha melakukan revitalisasi al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam yang universal. Dalil-dalil al-Qur’an lebih diutamakan daripada pendapat para imam mazhab.

Tanpa mengurangi penghargaan kepada para ulama dan pendapatnya, Muhammadiyah menilai ijtihad para ulama klasik memiliki keterbatasan. Pertama,keterbatasan intelektual yang bermuara pada otentisitas dan validitas referensi dalil-dalil rujukannya. Kedua, keterbatasan relevansi dengan kehidupan kontemporer karena perbedaan konteks, ruang dan waktu.

Keterbukaan Pintu Ijtihad

Secara khusus Muhammadiyah melembagakan tradisi ijtihad melalui Majelis Tarjih yang bertugas melakukan pengkajian sehingga seluruh amal ibadah Muhammadiyah sesuai dengan dalil al-Qur’an dan Hadits yang rajih (kuat).

Bagi Muhammadiyah pintu ijtihad senantiasa terbuka. Hasil-hasil pemikiran dan tafsir ulama terdahulu terbuka untuk dikaji kembali. Meskipun otoritas berijtihad tetaplah terbatas. Otoritas ijtihad hanya diberikankepada mereka yang berkompeten, baik secara induvidual maupun kolektif. Tetapi, setiap manusia berkewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan mendalami ajaran agama. Sebagaimana dalam Langkah Dua Belas Muhammadiyahdinyatakan pentingnya “memperluas faham agama”.

Fakta historis mengenai hal ini adalah perubahan fatwa Majelis Tarjih tentang pemasangan foto K.H. Ahmad Dahlan. Atas alasan syaddu al-dzarî’ah (preventif) Majelis Tarjih masa awal melarang pemasangan foto K.H. Ahmad Dahlan karena bisa menjurus kepada kemusyrikan (kultus individu), Di kemudian hari, ketika akidah umat sudah kuat, foto K.H. Ahmad Dahlan boleh dipasang untuk tujuan pendidikan.

Baca Juga  Wahhabisme: Dinamika dan Pengaruhnya

Muhammadiyah juga berpendapat bahwa hasil ijtihad tidak pernah tunggal. Karena itu, dalam setiap pernyataannya Muhammadiyah selalu mengemukakan: ”ini adalah pendapat Muhammadiyah”. Pernyataan ini mengandung pengertian bahwa dalam masalah yang sama sangat dimungkinkan adanya pendapat kelompok lain yang berbeda. Di antara perbedaan pendapat yang ada, Muhammadiyah tidak mengklaim pendapatnya yang paling benar (Achmad Jainuri, Ideologi Kaum Reformis, 2002: 117)

Sebagai produk pemikiran, kebenaran hasil ijtihad kolektif (ijtihad jamâi’)dan ijtihad individual (ijtihad munfarid) bersifat subyektif dan relatif. Berdasarkan prinsip keagamaan yang kedua ini, Muhammadiyah berpendapat bahwa tidak ada hasil ijtihad yang final. Semuanya terbuka untuk dikaji kembali dan direvisi, termasuk yang dikemukakan oleh Muhammadiyah sendiri.

 

Azaki Khoirudin
110 posts

About author
Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan
Articles
Related posts
Tajdida

Islam Berkemajuan: Agar Umat Bangkit dari Kemunduran

7 Mins read
Islam Indonesia: Berkemajuan tapi Pinggiran Pada 2015 terjadi dua Muktamar mahapenting: (1) Muktamar Islam Nusantara milik Nahdlatul Ulama, (2) Muktamar Islam Berkemajuan…
Tajdida

Ketika Muhammadiyah Berbicara Ekologi

4 Mins read
Apabila dicermati secara mendalam, telah terjadi degradasi nilai-nilai manusia, nampakyna fungsi utama manusia sebagai khalifah fil ardh penjaga bumi ini tidak nampak…
Tajdida

Siapa Generasi Z Muhammadiyah Itu?

3 Mins read
Dari semua rangkaian kajian dan dialog mengenai Muhammadiyah di masa depan, agaknya masih minim yang membahas mengenai masa depan generasi Z Muhammadiyah….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds