In-Depth

Mengapa Nadiem Dituding Rugikan Negara Triliunan?

3 Mins read

Setelah beberapa kali ditunda, sidang perdana akhirnya digelar pada Senin, 5 Januari 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hadir sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 yang merugikan negara triliunan.

Sidang yang dipimpin Hakim Purwanto S Abdullah ini beragenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum dipimpin Roy Riady. Jaksa mendakwa Nadiem bersama tiga terdakwa lain: Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemdikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemdikbudristek), serta Jurist Tan (stafsus Nadiem yang berstatus buron) telah melakukan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM) pada 2020-2022.

Menurut dakwaan, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal dan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Spesifikasi diarahkan ke produk berbasis Chrome OS dari Google, meski ada kekhawatiran terkait kecocokan perangkat untuk sekolah di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) yang sering kesulitan akses internet stabil.

Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun, terdiri dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai sekitar Rp 621 miliar (setara USD 44 juta). Nadiem juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi Rp 809 miliar, yang diduga terkait investasi Google ke perusahaan yang ia dirikan sebelum jadi menteri.

Respons Eksepsi Nadiem 

Usai dakwaan dibacakan, Nadiem dan tim hukumnya langsung ajukan nota keberatan (eksepsi). Nadiem secara pribadi membacakan sebagian, menyebut kasus ini sebagai kriminalisasi kebijakan negara yang diambil selama masa jabatannya.

“Ini bukan kasus pidana, melainkan narasi gesekan antara kelompok baru yang inginkan perubahan dan kelompok pemain lama yang ingin mempertahankan status quo,” ujar Nadiem. Ia tekankan dakwaan lebih bergantung pada narasi saksi daripada bukti pidana konkret.

Baca Juga  Ustaz Hamim Ilyas: Salah Kaprah Ngutip Ayat Politik

Sejak awal menerima tawaran jadi menteri, Nadiem sadar risiko besar, bahkan bisa “dikorbankan”. Namun, ia maju karena ingin bawa perubahan negara pada sektor pendidikan. Selama lima tahun (2019-2024), ia bangun platform seperti Merdeka Mengajar yang bantu jutaan guru dan siswa. Sayangnya, tim muda idealisnya kurang antisipasi resistensi sengit dari “pihak lama” yang merasa terancam oleh transparansi dan teknologi.

Nadiem heran dengan tuduhan menerima Rp 809 miliar.

“Saya tidak menerima sepeser pun!” tegas Nadiem.

Kekayaannya justru menyusut drastis: dari Rp 4,8 triliun (2022 saat IPO GoTo) turun ke Rp 906 miliar (2023), lalu Rp 600 miliar (2024) karena saham drop. Ia lepas jabatan tinggi di Gojek dengan gaji besar.

Menurutnya, tuduhan itu keliru: transaksi Rp 809 miliar adalah internal Gojek 2021, tak ada hubungan dengan Google atau Chromebook.

“Apakah masuk akal saya dapat keuntungan lebih besar dari total pendapatan Google di proyek ini (sekitar Rp 600 miliar)? Apakah perusahaan waras mau beri ‘balas budi’ lebih dari income mereka?” ujar Nadiem.

Tim hukum, Ari Yusuf Amir, sebut dakwaan dipaksakan, tidak cermat, tidak jelas, bahkan audit BPKP kerugian negara tak diserahkan ke terdakwa. Mereka minta hakim batalkan dakwaan, bebaskan Nadiem dari tahanan, dan pulihkan martabatnya. 

“Jangan biarkan hukum jadi alat matikan inovasi atau bungkam perubahan.”

Kronologi: Dari Kesepakatan Awal hingga Rapat Rahasia

Penyidikan mulai Mei 2025 terhadap proyek Rp 9,9 triliun. Indikasi sejak 2019 via grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team“.

Jaksa: Nadiem sepakat dengan Google November 2019, tunjuk Jurist Tan dan Fiona Handayani, bentuk tim Wartek dengan Ibrahim Arief.

Rapat Zoom rahasia 6 Mei 2020: tertutup, peserta di ruangan pribadi pakai headset. Ibrahim paparkan Chromebook unggul, Nadiem: “Go ahead with Chromebook“.

Baca Juga  Perkuat Visi Keislaman, UHAMKA Gelar ODDI untuk Mahasiswa Baru

Jaksa juga ungkap 21 Februari 2020, setelah meeting Google, tim paparkan keterbatasan Chromebook. Nadiem: “You must trust the giant“.

Mengapa Nadiem Rugikan Negara?

Kasus Nadiem gambarkan benturan visioner startup dengan birokrasi negara yang kaku. Nadiem bawa disruptif: digitalisasi selamatkan pendidikan pandemi. Tapi pilihan Chromebook bergantung internet jadi boomerang di Indonesia timpang infrastruktur negara.

Jaksa sorot potensi konflik kepentingan dan abuse power via rapat rahasia serta arahan spesifik. Tuduhan Rp 809 miliar kontroversial: jika hanya korelasi investasi tanpa aliran langsung, dakwaan riskan batal.

Eksepsi Nadiem kuat: ini kriminalisasi kebijakan inovatif, tanpa bukti pidana solid. LHKPN dan transaksi korporasi bisa buktikan tak ada enrichment pribadi. Jika eksepsi diterima, preseden baik bagi reformer muda; jika ditolak, sinyal pengabdian publik berisiko tinggi.

Data ICW: ratusan kasus korupsi pendidikan sejak 2016, kerugian triliunan. Pakar Herdiansyah Hamzah tekankan kualifikasi pejabat dan follow the money. Abdul Fickar Hadjar: transparansi total agar masyarakat awasi.

Sidang lanjutan Kamis (8/1/2026) untuk jawaban jaksa atas eksepsi. Apapun hasil, kasus ini ingatkan: transformasi digital butuh visi, tapi juga integritas, pengawasan, dan adaptasi lokal. Masa depan pendidikan Indonesia jadi taruhan.

(Assalimi)

Related posts
In-Depth

Melihat Peluang Amerika Ambil Alih Greenland, Bagaimana Respons Denmark?

5 Mins read
Minggu lalu, dunia dikejutkan dengan penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, oleh Amerika Serikat. Penangkapan itu disebut oleh banyak…
In-Depth

Konflik Amerika VS Venezuela, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

6 Mins read
Dunia dikagetkan dengan langkah Amerika yang secara tiba-tiba menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro. Pada Sabtu (3/1/2026) dinihari, Amerika melancarkan serangan udara di…
In-DepthPerspektif

Soal Covid-19, Media Jangan Nakut-nakutin Masyarakat

1 Mins read
Virus Corona (Covid-19) yang diketahui bersama berasal dari Kota Wuhan, China, yang menyebar akhir tahun lalu, kini tak tanggung-tanggung menyebar ke-200 negara…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *