Fikih

Mewarnai Rambut: Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

3 Mins read

Hampir pada era modern ini banyak orang-orang yang menyukai dan mengikuti tren yang berkembang. Mulai dari gaya hidup, cara berkomunikasi serta dalam menata penampilan diri mereka yang salah satunya mewarnai rambut. Lantas hal tersebut apakah ada ketentuannya dalam Islam?

Sepertinya mengecat rambut sudah menjadi hal yang lumrah di era saat ini. Untuk tren cat rambut tampaknya tidak mengenal usia. Mulai dari anak remaja hingga orang dewasa mengikuti tren tersebut. Dan sering kali kita melihat sudah banyak sekali tutorial yang berada di media sosial ini.

Dalam hal memilih cat rambut hendaknya memperhatikan kandungan zatnya. Berbahaya atau tidak cat tersebut. Sebab, jika berbahaya dan menyebabkan air terhambat masuk kedalam rambut, maka pada saat kita wudhu dianggap tidak sah.  Dalam Islam jenis cat warna yang di perbolehkan ialah pewarna rambut yang berasal dari daun pacar ataupun hena.

Dalam Islam hukum mewarnai rambut sebenarnya di perbolehkan. Akan tetapi, ada yang mesti diperhatikan agar tak menyalahi syariat. Yaitu tujuan mengecat rambut itu sendiri. Seringkali kita temui orang yang merubah warna rambutnya hanya untuk terlihat menarik dimata publik.

Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

Dalam Islam, hukum mewarnai rambut dengan menggunakan warna hitam tidak diperbolehkan. Sebab, mengecat rambut dengan warna hitam bagi kebanyakan orang bertujuan untuk menipu. Jika rambut yang telah beruban pada laki-laki ataupun perempuan maka tidak boleh mewarnainya dengan warna hitam.

Akan tetapi ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa boleh saja mengecat rambut dengan warna hitam jika tujuannya untuk melakukan jihad. Selain itu, jika mewarnai rambut dengan warna hitam bertujuan bukan untuk menipu, maka hal itu dalam pandangan mazhab Hanafi dan Maliki hukumnya makruh. Disisi lain, beberapa ulama non-mazhab mengatakan bahwa hukum merubah warna rambut dengan warna hitam boleh yang dinukil oleh Yusuf Qordhawi.

Baca Juga  Bagaimana Hukum Euthanasia Menurut Imam Mazhab?

Dilarangnya cat rambut dengan warna hitam terdapat dalam salah satu hadis, yaitu:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Dari hadis tersebut sudah sangat jelas bahwa Rasulullah Saw. membolehkan mewarnai rambut asalkan tidak warna hitam. Kemudian sebagian besar ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa warna yang dianjurkan untuk mewarnai uban, yaitu hamroh (merah), shofroh (kuning) dan haram menggunakan warna hitam.

Ada juga yang mengatakan hukumnya makruh tanzih. Namun sebaiknya kita menghindari menggunakan warna hitam karena Rasulullah berkata bahwa hindarilah warna hitam. Adapun ancaman untuk orang yang mewarnai rambut ataupun uban dengan warna hitam. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadis yang berbunyi:

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).

Dari hadis tersebut dijelaskan bahwa orang yang merubah warna rambutnya dengan warna hitam tidak akan mencium bau surga. Dengan begitu mewarnai rambut dengan warna hitam termasuk ke dalam perbuatan dosa besar. Sedangkan penggunaan bahan pewarna yang dianjurkan adalah inai dan pacar.

Warna Selain Hitam

Ada yang bertanya, apakah mengecat rambut dengan warna selain hitam diperbolehkan? Berbeda halnya dengan hukum mewarnai menggunakan warna hitam, hukum menggunakan cat rambut berwarna selain hitam diperbolehkan.

Pada suatu hari ada seseorang bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin. Orang tersebut menanyakan apakah boleh wanita mewarnai rambut yang tadinya berwarna hitam menjadi warna bukan hitam. Misalnya warna merah. Kemudian Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin pun menjawab bahwa mewarnai rambut selain warna hitam itu dibangun berdasarkan kaedah penting. Kaedah tersebut meliputi hukum asal segala halal dan mubah.

Baca Juga  Cara Bahtsul Masa'il NU Menetapkan Hukum dari Sesuatu

Haram hukumnya ketika seseorang mewarnai rambut dengan tujuan ingin menyerupai orang kafir. Hal tersebut termasuk ke dalam tasyabbuh. Dan hukum tasyabbuh dengan orang kafir yaitu haram.  Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269])

Oleh karena itu, jika niat mewarnai rambut bertujuan untuk menyerupai orang kafir maka haram hukumnya. Akan tetapi, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan, beliau hafizhohullah mengatakan, bahwa mewarnai rambut yang masih belum beruban (masih berwarna hitam) menjadi warna selain warna hitam tidak diperbolehkan. Karena menurutnya bahwa warna hitam rambut merupakan keindahan dari Allah yang telah diberikan dan bukanlah suatu aib. Sehingga mewarnai rambut dalam hal ini dimaknai dengan tasyabbuh.

Editor: Nirwansyah/Nabhan

Avatar
1 posts

About author
Mahasiswi ITB Ahmad Dahlan Jakarta
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds