back to top
Jumat, Maret 27, 2026

Muhammadiyah sebagai Organisasi Islam Sekuler

Lihat Lainnya

Yusuf R Yanuri
Yusuf R Yanuri
Mahasiswa Dual Degree Universitas Islam Internasional Indonesia - University of Edinburgh

Muhammadiyah adalah organisasi Islam sekuler. Tentu Anda bisa berbeda pendapat. Pun beda pendapat soal apa definisi sekuler. Jika yang Anda kira adalah pemisahan mutlak kehidupan agama dan kehidupan dunia, sayapun tak setuju dengan itu.

Islam Sekuler ala Sherman Jackson

Sekuler yang saya maksud adalah sekuler yang didefinisikan oleh Sherman Jackson dalam bukunya The Islamic Secular. Menurutnya, Islam sebagai agama itu memang luas. Ia memiliki aturan-aturan yang tercakup di dalam syariat, sekaligus di luar syariat. Solat adalah syariat. Memiliki aturan terikat yang jelas. Profesi adalah non-syariat. Tidak diikat secara ketat oleh syariat. Tapi tidak berarti ia tidak Islami.

Bagi Jackson, keduanya tidak dikotomis. Tidak biner. Tidak saling meniadakan. Dalam tradisi Barat, sekuler selalu diartikan dengan lawan kata agama. Sekuler diartikan sebagai sesuatu yang tidak agamis. Tidak religius.

Ia menawarkan konsep Islamic Secular. Sekuler Islam, atau saya lebih suka menyebutnya Islam sekuler. Islam sekuler ini juga berasal dari Islam. Karena Islam turun dengan hal-hal yang syar’i sekaligus non-syar’i.

Jadi, Islam sekuler tidak berada di luar agama atau syariat, melainkan hanya sebagai ranah yang berada di luar ketentuan syariat tanpa keluar dari ajaran Islam sebagai agama. Seperti aktivitas sehari-hari, pengambilan keputusan, dan pekerjaan duniawi yang berorientasi pada kemaslahatan dan efektivitas. Namun semua itu dijalankan dengan kesadaran ketuhanan.

Dengan demikian, hukum syar’i memiliki batasan. Sehingga tidak perlulah mengklaim bahwa syariat telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Syariat tidak mencakup seluruh aspek kehidupan tanpa sisa.penentuan hukum terhadap suatu tindakan tidak serta merta menjawab pertanyaan terkait dengan dampak, efektivitas, atau konsekuensi dari tindakan tersebut. Ada perbedaan mendasar antara mengetahui apa yang sah secara hukum dan memahami apa yang membawa kebaikan dalam kehidupan.

Di sini hal-hal yang non-syar’i berperan. Untuk menilai manfaat sebuah tindakan, Anda perlu melampaui teks-teks syar’i. Menggunakan ilmu-ilmu yang berkembang dari rasionalitas dan pengalaman empiris peradaban manusia. Ranah ini disebut sebagai wilayah yang berada di luar jangkauan hukum Islam, namun tetap berada dalam lingkup Islam sebagai agama.

Baca Juga:  Sejauh Mana Gender dan Agama Mempengaruhi Konsiderasi Pemilih Muslim?

Jadi, menurut Jackson, hubungan antara syar’i dan non-syar’i itu bersifat komplementer. Saling melengkapi. Bukan kompetitif atau saling bermusuhan. Sebagian ulama klasik, seperti Ibnu Taimiyah, secara eksplisit mengakui keberadaan ilmu, profesi, dan praktik yang tidak bersumber langsung dari wahyu, namun tetap penting bagi perwujudan Islam dalam dunia nyata.

Artinya, sekuler tidak berarti tidak Islami. Ia hanyalah kamar atau ruang lain di dalam Islam, yang manusia bisa mengeksplorasi secara lebih lentur. Melakukan sesuatu yang sekuler tidak serta merta sama dengan melakukan sesuatu yang sama sekali tidak terkait dengan agama.

Dalam buku Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan, Nurcholish Madjid atau yang lebih dikenal dengan nama Cak Nur menyebut bahwa umat Islam perlu melakukan sekularisasi. Sekularisasi adalah untuk menduniawikan nilai-nilai yang sudah semestinya bersifat duniawi, dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk mengukhrawikan hal-hal yang duniawi.

Sekularisasi berarti menyebut hal-hal yang profan sebagai “profan”, dan menyebut yang sakral sebagai “sakral”. Bahwa hal-hal yang sifatnya duniawi harus diakui memang duniawi. Menurut Cak Nur, umat Islam saat itu sering kali menganggap hal-hal yang historis, kultural, atau politis sebagai sesuatu yang mutlak, suci, dan sakral—padahal itu hanyalah buatan manusia. Misalnya, menganggap sebuah partai politik Islam sebagai hal yang suci, sehingga mengkritik partai tersebut dianggap sama dengan mengkritik Islam. Dari sinilah muncul jargon terkenal Cak Nur: “Islam Yes, Partai Islam No”.

Sekularisasi berarti mendudukkan urusan dunia (seperti politik, administrasi, sains, dan budaya) secara wajar dan rasional, bukan menyucikannya. Artinya, hal-hal yang tidak terikat secara langsung dengan syariat membuka peluang bagi akal untuk mengembangkannya sesuai dengan kemampuan rasional dan empiris.

Dalam sebuah artikel jurnal berjudul Paradigma Ilmu Integralistik dalam Pemikiran Kuntowijoyo: Integralisasi dan Objektifikasi Islam, dijelaskan bahwa Kuntowijoyo, seorang pemikir ilmu sosial, menggunakan istilah objektifikasi untuk mendorong agar ajaran-ajaran Islam diterjemahkan sebagai rahmat bagi seluruh alam. Paradigma Islam tidak hanya berfokus pada pencapaian pengetahuan semata, tetapi juga pada penerapan nilai-nilai yang mendatangkan kebaikan dan keberkahan bagi kehidupan umat manusia
secara luas.

Baca Juga:  Pendidikan: Kunci Mencapai Pembangunan Berkelanjutan

Salah satu wujud implementasi dari objektifikasi ajaran-ajaran Islam adalah dengan membangun amal usaha yang berorientasi pada kebaikan banyak orang. Ini adalah uoaya menterjemahkan ajaran-ajaran Islam menjadi manfaat bagi orang lain. Proses pembangunan AUM yang tampak sekuler itu sebenarnya diilhami oleh ajaran-ajaran agama. Dengan demikian, hal-hal yang tampak tidak terkait dengan hukum syariat (sekuler) itupun tidak bisa lepas sepenuhnya dari agama.

Tiga Alasan Kenapa Muhammadiyah Disebut Islam Sekuler

Setidaknya ada tiga alasan kenapa Muhammadiyah disebut sebagai organisasi Islam sekuler. Pertama, masailul khomsah. Pada tahun 1955, Muhammadiyah mengeluarkan satu dokumen resmi yang isinya relatif mirip dengan pandangan Jackson di atas. Dokumen tersebut disebut dengan Masailul khomsah (Masalah Lima).

Poin pertama dari Masailul khomsah adalah tentang agama. Menurut dokumen tersebut, “agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw ialah apa yang diturunkan Allah dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam al-Sunnah maqbulah, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat, (b) agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantaraan Nabi-nabi-Nya, berupa perintah dan larangan serta untuk kebaikan-kebaikan manusia di dunia dan akhirat.”

Jika melihat teks poin pertama dari Masalah Lima tersebut, paham agama menurut Muhammadiyah berarti bahwa agama tidak sekedar berupa perintah dan larangan. Melainkan juga petunjuk untuk kebaikan hidup manusia di dunia dan di akhirat. Beragama bukan sekedar berorientasi untuk Tuhan, melainkan menghadirkan Islam yang mampu melahirkan kebaikan untuk manusia dan semesta alam.

Islam dalam pandangan Muhammadiyah bukanlah din wa daulah (agama dan negara), bukan pula aqidah wa syari’ah (akidah dan syari’ah), melainkan din wa ni’mah (agama dan peradaban). Dalam Fikih Akbar: Prinsip-Prinsip Teologis Islam Rahmatan Lil ‘Alamin (2018), berdasarkan QS al-Maidah ayat 3 Hamim Ilyas menjelaskan Islam adalah din (agama) dan ni’mah (anugerah) yang artinya al-halah al-hasanah (keadaan yang baik). Untuk menuju keadaan baik (hayah tahyyibah: bahagia, damai, dan sejahtera) manusia membutuhkan peradaban. Oleh karena itu Islam adalah agama dan peradaban atau agama dan kemajuan. Inilah paham Islam yang berkemajuan yang dihadirkan Muhammadiyah.

Baca Juga:  Islam itu Damai, Bukan Cerai!

Risalah Islam Berkemajuan diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup manusia (dari yang materialistis, mental psikologi, social trusted, sampai ke yang spiritualistis). Islam yang dapat meningkatkan martabat manusia, bukan hanya menjadi well-being (bahagia materi, mental, dan spiritual), melainkan well-ness (bahagia karena penghidmatan membahagiakan orang lain). Selain untuk kebaikan hidup manusia (kebahagiaan, kedamaian, dan kesejahteraan) materil-spiritual atau dunia-akhirat (well-being), melainkan juga bahagia karena membahagiakan orang lain (well-ness) dan semesta alam.

Alasan kedua kenapa Muhammadiyah disebut Islam sekuler adalah poin kedua Masalah Lima, yaitu tentang “urusan dunia”. Dalam Masalah Lima disebut:

“Urusan dunia” dalam sabda Rasulullah “Kamu lebih mengerti urusan duniamu” ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi, (yaitu perkara/pekerjaan/urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan manusia).

Artinya, Muhammadiyah telah memisahkan hal-hal yang syar’i dan non-syar’i.

Ketiga, gagasan soal tajdid. Tajdid sering diartikan dengan purifikasi dan dinamisasi. Purifikasi atas sesuatu yang bersifat syar’i. Bahwa aturan-aturan teologis agama harus disucikan. Dibersihkan dari segala kesalahan dan kekhilafan.

Di sisi lain, perlu ada dinamisasi dalam hal-hal yang sekuler. Yang non-syar’i. Namun itu juga tidak serta merta di luar agama. Pembangunan amal usaha, jaringan bisnis, dan komunitas adalah hal-hal yang berada dalam wilayah ini. Untuk mengembangkannya, Muhammadiyah perlu menajamkan dua epistemologi pengetahuan: rasio dan empirik.

Selama ini, produk-produk pikiran Muhammadiyah selalu bersandar pada dua hal di atas. Di satu sisi mengakui teks-teks syariat sebagai landasan. Di sisi lain menghormati hal-hal sekuler di luar syariat untuk mengembangkan kemaslahatan dunia. Tanpa keduanya, Muhammadiyah akan pincang dan lumpuh.

(AK/YY)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru

This will close in 0 seconds