Naskah Khutbah Jumat: Piagam Madinah dan Pancasila
Berikut ini adalah contoh naskah khutbah Jumat yang dapat dipakai untuk memberikan khutbah Jumat di masjid-masjid manapun secara umum. Tema yang dimuat dalam teks khutbah Jumat singkat ini adalah tentang Piagam Madinah dan Pancasila yang sesuai dengan banyak masjid. Naskah khutbah Jumat singkat ini memuat khutbah pertama dan khutbah kedua. Pembaca juga dapat menuju tautan Teks Khutbah Jumat singkat jika menginginkan naskah khutbah Jumat lain.
Naskah Khutbah Jumat: Khutbah Pertama
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِيْنِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ محمَّدًا صَادِقُ الْوَعْدِ الْأَمِيْنِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ. فَيَا اَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ، أُوْصِيْنِيْ نَفْسِيْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ. أَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ: يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Jamaah Rahimakumullah
Dalam khutbah Jumat kali ini, khotib akan mencoba untuk mengelaborasi sejauh mana Piagam Madinah dan Pancasila dapat menjadi prinsip-prinsip umum sebagai landasan bagi hidup berbangsa dan bernegara. Menurut khotib, keduanya menemukan titik singgung meskipun lahir di dua zaman yang berbeda.
Jamaah Rahimakumullah
Sebelum menjelaskan isi dari Piagam Madinah dan Pancasila, khotib akan memulai dari paparan mengenai konteks dari masing-masing konstitusi tersebut. Karena itu, Dalam kesempatan pertama, khotib memandang perlu untuk mengemukakan tentang Piagam Madinah terlebih dahulu.
Piagam Madinah diidentifikasi sebagai konstitusi nasional tertulis pertama di dunia. Para sarjana Muslim modern menganggap Piagam Madinah sebagai perjanjian hukum pertama tertulis yang ditandatangani oleh beragam komunitas dalam sejarah umat manusia.
Meskipun sebelumnya ada dokumen sejenis seperti Samuel di dalam Tanakh atau Perjanjian Lama, Artha-sastra oleh Kautilya dan Manusmrti dalam tradisi Hinduisme, dan juga Athenaion politeia (Konstitusi Athena) oleh Aristoteles. Namun, semua tulisan itu hanyalah dalam bentuk saran kepada raja atau ratu. Tak satu pun dari mereka memiliki kewenangan sebagai konstitusi nasional.
Jamaah Rahimakumullah
Meskipun keberadaan Piagam Madinah terpisah dari Al-Qur’an dan hadis, namun tetap kompatibel dengan keduanya, Piagam ini berfungsi sebagai teks konstitusi teladan dan mendasar bagi orang-orang Muslim yang menjadi karakteristik kebudayaan dan sejarah mereka. Piagam Madinah juga dapat mengakomodasi berbagai interpretasi mengenai komposisi umat, hak, dan kewajiban penguasa dan pemerintah, dan peran fundamental negara.
Dengan kata lain, Piagam Madinah memberikan model dasar nilai-nilai sosial, adat istiadat, dan institusional untuk masyarakat Muslim. Al-Madinah al-Munawarah adalah sebuah negara kota yang telah dibangun di atas fondasi yang kokoh melalui pembentukan undang-undang. Piagam Madinah adalah konstitusi nasional yang telah diciptakan oleh Nabi berdasarkan konsensus semua pemimpin etnis di 622 H. Piagam Madinah merupakan kontrak sosial yang didasarkan pada konsep perjanjian masyarakat yang terdiri dari etnis yang beragam yang bisa hidup di bawah satu atap dan satu Tuhan.
Inti dari piagam Madinah sendiri ialah bagaimana semua umat manusia, baik berlatarbelakang apa pun, mempunyai hak yang sama untuk hidup yang nyaman dan sejahtera. Tiap manusia mempunyai peluang yang sama untuk merasakan kehidupan yang adil di muka bumi ini.
***
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 8:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Bahkan, Nabi Muhammad SAW berpesan:
“من آذى ذميا فقد آذاني ومن آذاني فقد آذى الله”
“Barang siapa menyakiti seorang dzimmi, maka sungguh ia menyakitiku, dan barang siapa menyakitiku, berarti ia menyakiti Allah.” (HR Thabrani).
Dari kedua dalil di atas, dapat kita pahami bahwasannya pesan dan perintah untuk menciptakan perdamaian, berlaku untuk semua manusia. Selama manusia tersebut tidak melakukan huru-hara dan mengajak pada peperangan, maka pendistribusian keadilan dan perdamaian harus diupayakan secara general.
Jamaah Rahimakumullah
Sebagaimana Piagam Madinah, Pancasila juga memiliki sejarah tersendiri. Nilai-nilai Pancasila dirumuskan secara formal oleh para pendiri negara, dan dijadikan sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pertama, sidang Panitia 9, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disahkan secara yuridis sebagai dasar NKRI. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk membentuk negara sangat erat kaitannya dengan jati diri bangsa Indonesia. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan, serta keadilan.
Jamaah Rahimakumullah
Pancasila dalam konteks Indonesia tentu saja sangat berhubungan dengan realitas masyarakatnya yang sangat plural. Pancasila lahir dari situasi dan kondisi “masyarakat bhineka”, dan masih akan terus bergulat dalam kebinekaan itu. Oleh karena itu, kebinekaan itu juga perlu diinterpretasi ulang mengikuti semangat zamannya.
Dalam “masyarakat majemuk”, keragaman diterima sebagai tak terelakkan. Namun hubungan antar-komunitas, antar-kebudayaan, dan antar-subkultur masih membuka kemungkinan hubungan atas-bawah, dominan-subordinat, superior-inferior.
Diskriminasi dan ketidakadilan dalam relasi mudah dijumpai atau bahkan memang dikondisikan secara sengaja dan struktural semacam itu, sehingga manajemen masyarakat majemuk masih menyisakan peluang terjadinya penindasan atas kaum minoritas, mengeksploitasi kelompok tertentu untuk melanggengkan rezim status quo, dan sebagainya.
Umat Islam sebagai mayoritas penduduk negeri ini sebagian masih bercita-cita mengembalikan tujuh kata pada sila pertama Pancasila sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta. Sebagian lain berjuang untuk menegakkan syariat Islam sebagai dasar Negara.
Sebagian lagi menolak mentah-mentah bukan hanya Pancasila bahkan juga bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan hendak menggantikannya dengan Khilafah Islamiyah dan syariat Islam.
Jamaah Rahimakumullah
Pancasila sebagai ideologi negara tidak diragukan lagi merupakan hasil konsensus terbaik bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan bersama berbangsa dan bernegara.
Sebagian tokoh Muslim Indonesia, M. Amien Rais dan Hadimulyo misalnya, berpendapat bahwa Pancasila sesungguhnya adalah suatu ideologi Islam atau doktrin kenegaraan Islam versi Indonesia, dan empat pilar Negara —Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika—adalah konsensus kebangsaan yang final.
Pancasila secara teologis filosofis menunjukkan secara terang benderang suatu hubungan konsekuensial antara hablun min Allah dengan hablun min al-nas. Kesalehan orang beriman sebagai hamba terhadap Allah (`abdullah) bermuara dan berdampak langsung pada kesalehan dalam relasi-relasi sosial-horizontal.
Pancasila pada hakikatnya dapat kita pandang sebagai wajah dari Tauhid Sosial yang termanifestasi dalam kehidupan sosial-politik.
Umat Islam sebagai mayoritas penduduk negeri ini tidak perlu ragu bahwa Pancasila merupakan bagian dari sistem ideologi yang memiliki dasar-dasar teologis dan filosofis Islam. Pancasila bukanlah ideologi taghut sebagaimana disangsikan oleh minoritas di kalangan Muslim.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Naskah Khutbah Jumat: Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا
Jamaah Rahimakumullah
Dari khutbah pertama tadi, kita bisa mengambil intisari dari nilai-nilai substansial yang ada pada Piagam Madinah, yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti sekarang ini. Nilai-nilai ketentraman, perdamaian, keadilan, dan saling menghormati antar manusia, tak pandang dari mana dan agama apa yang ia peluk, harus ditegakkan dan didistribusikan dengan adil dan merata.
Karena sejatinya, tujuan manusia hidup di muka bumi ini adalah meraih titik kebahagiaan hidup dan tak ada satupun manusia di dunia ini yang ingin hidup dalam kondisi terancam, tertindas, ataupun peperangan.
Nilai-nilai Pancasila yang kita anutpun, mengandung prinsip kebhinekaan yang berarti keragamaan. Yang mana, sebuah keragaman tidak akan mungkin tercipta jika individu-individu yang ada di dalamnya tidak bisa hidup dalam perbedaan.
***
Oleh karena itu, wajib kiranya bagi kita untuk terbiasa dan membiasakan hidup dalam keragaman, perbedaan, dan saling menghormati prinsip-prinsip orang lain yang berbeda sehingga timbullah kehidupan harmonis dan tenteram yang kita idam-idamkan.
فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَر وَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرْ
***
Demikian naskah khutbah Jumat tentang Piagam Madinah dan Pancasila dari IBTimes.ID. Semoga bermanfaat.
Editor: Nabhan