Fikih

Neo-Visibilitas Hilal MABIMS: antara Idealita dan Realita

3 Mins read

Persoalan Neo-Visibilitas Hilal MABIMS (3,6.4) akan terus menjadi perhatian para pengkaji tentang kalender Islam. Setelah dideklarasikan penggunaannya oleh anggota MABIMS yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapore diharapkan kriteria baru lebih relevan dengan tuntutan zaman sehingga perbedaan dalam memulai dan mengakhiri puasa di Serantau dapat diakhiri.

Namun dalam praktiknya ternyata masih banyak hal yang perlu dikaji ulang dan disepakati bersama, misalnya markaz perhitungan dan model perhitungan elongasi. Kedua hal ini sudah didiskusikan dalam pertemuan Pakar Falak MABIMS pada tanggal 20 Ramadan 1443 H/21 April 2022 dan akan dilanjutkan dalam pertemuan di Brunei Darussalam.

Perjalanan penggunaan Neo-Visibilitas Hilal MABIMS hingga bulan Rabiul Awal 1444 H setidaknya ada dua kasus yang perlu dikaji bersama.

Pertama, Kasus Penentuan Awal Syawal 1443 H

Dalam hal ini yang “konsisten” memegangi kriteria Neo-Visibilitas Hilal MABIMS adalah Singapore yang mulai menggunakan kriteria baru tersebut sejak bulan Januari 2022 ketika penentuan awal bulan Jumadil akhir 1443 H.

Sementara itu, ketiga negara anggota MABIMS lainnya yaitu Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam “menyelisihi” kriteria baru. Ketiga negara ini menetapkan awal Syawal 1443 berdasarkan laporan keberhasilan melihat hilal di negeri masing-masing.

Di Indonesia berdasarkan laporan yang diterima oleh Direktur URAIS Kementerian Agama RI dan disampaikan pada saat sidang Isbat awal Syawal 1443 H terdapat 5 (lima) lokasi yang berhasil melihat hilal. Salah satunya adalah Pantai Tanjung Kodok Lamongan Jawa Timur berdasarkan laporan

Suudul Azka, Imam Hambali, dan Maslahul Falah dengan kasat mata. Menurut penuturan salah seorang pelapor data hasil hisab di lokasi pengamatan menunjukkan bahwa pada saat matahari terbenam ketinggian hilal 5° 14′ 07,53″ dan elongasi 5° 44′ 57″. Contoh kasus ini menggambarkan ketikasesuaian antara teori dan praktik di lapangan.

Baca Juga  Benarkah Tidurnya Orang Puasa di Bulan Ramadan adalah Ibadah?

Hal yang sama juga terjadi di Brunei Darussalam dan Malaysia. Berdasarkan data hisab yang dikeluarkan oleh Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) sebagaimana dikutip oleh Jurufalak Syar’ie (JUFAS) menyebutkan ketika matahari terbenam pada tanggal 29 Ramadan 1443 H bertepatan tanggal 1 Mei 2022 di Tanjung Chinchin Kedah, ketinggian hilal adalah 5° 27′ dan elongasi 5° 57′.

Berdasarkan data ini para pakar falak di Malaysia menetapkan awal Syawal 1443 H jatuh pada hari Selasa 3 Mei 2022 dikarenakan belum memenuhi kriteria Neo-Visibilitas Hilal MABIMS.

***

Namun dalam realitasnya ada laporan keberhasilan melihat hilal di Labuhan sehingga awal Syawal 1443 H jatuh pada hari Selasa 2 Mei 2022. Peristiwa ini menimbulkan kebingungan bagi masyarakat muslim Malaysia. Hal ini sebagaimana dikisahkan oleh Mukhriz Mat Husin dalam artikelnya yang berjudul “Rakyat Malaysia ‘Kelam Kabut’ nak sambut raya” dimuat SINAR Harian pada tanggal 29 Ramadan 1443/1 Mei 2022.

Kebingungan masyarakat dalam merespons awal Syawal 1443 H karena selama tiga puluh tahun sebelumnya data hasil hisab selalu bersesuaian dengan hasil observasi di lapangan.

Kedua, Kasus Penentuan Awal Rabiul Awal 1444 H

Di Indonesia berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Pada hari Senin tanggal 29 Safar 1444 H bertepatan tanggal 26 September 2022 ketinggian hilal setelah Matahari terbenam di Calang Aceh adalah 5,77° dan elongasi 6,51° di Sabang Aceh.

Secara teori, data ini telah memenuhi kriteria Neo-Visibilitas Hilal MABIMS. Bahkan diperkuat adanya laporan keberhasilan melihat hilal di Condrodipo Gresik Jawa Timur (Lembaga Falakiyah PCNU Gresik, terlihat kasat mata pukul 17.27 WIB saksi H.M. Inwanuddin (3 menit), Pekalongan Jawa Tengah (Lembaga Falakiyah PC. NU Kab. Pekalongan, terlihat kasat mata kamera (pukul 17.53 WIB, saksi Idham Arief), dan Jakarta Utara, terlihat kasat mata (17.45 WIB) dan kasat teleskop (18.07 WIB) oleh Mulyono, Syamsuddin, dan Supriyatna.

Baca Juga  Mana yang Lebih Utama, Shalat Ied di Masjid atau di Lapangan?
***

Berdasarkan data di atas awal Rabiul Awal 1444 H di Indonesia dimulai secara serempak pada hari Selasa 27 September 2022. Berbeda dengan anggota MABIMS yang lain (Singapore, Malaysia, dan Brunei Darussalam) menetapkan awal Rabiul Awal 1444 H jatuh pada hari Rabu 28 September 2022 karena belum memenuhi kriteria Neo-Visibilitas Hilal MABIMS dan tidak ada laporan keberhasilan melihat hilal.

Data posisi hilal pada tanggal 29 Safar 1444 H dalam “Taqwim 1444 H” yang dikeluarkan Persatuan Falak Syar’i Malaysia menunjukkan pada saat Matahari terbenam ketinggian hilal 4,09°, elongasi 5:46°, Matahari terbenam pukul 19.18 Waktu Malaysia, Bulan terbenam pukul 19.41 Waktu Malaysia, dan mukus hilal selama 23 menit.

Selanjutnya data posisi hilal awal Rabiul Awal 1444 H di Brunei Darussalam menunjukkan saat Matahari terbenam pada hari Senin 29 Safar 1444 H/26 September 2022 ketinggian hilal 5° 9′ 10′ dan elongasi 6° 2′ 26″, azimut Matahari 268° 44′ 52″, azimut Bulan 268° 22′ 59″, Matahari terbenam pukul 18.15 WB, Hilal terbenam pukul 18.39 WB, dan mukus hilal selama 24 menit.

Dalam praktiknya Brunei Darussalam masih menggunakan kriteria lama (IR 2,3,8) sehinggal awal Rabiul Awal 1444 H jatuh pada hari Selasa (Senin setelah Magrib) 27 September 2022. Perbedaan yang terjadi antar anggota MABIMS dalam memulai awal Syawal 1443 dan awal Rabiul Awal 1444 menunjukkan kehadiran kriteria Neo-Visibilitas Hilal MABIMS masih menyisakan persoalan.

Jalan Terjal Upaya Penyatuan Kalender Islam di Indonesia

Upaya penyatuan kalender Islam di Indonesia akan mengalami kesulitan jika pola pikir yang dikembangkan dalam mengimplementasikan Neo-Visibilitas Hilal MABIMS hanya sebatas untuk “memandu” hasil observasi.

Kasus laporan keberhasilan melihat hilal awal Syawal 1443 H yang dijadikan acuan sidang Isbat tentu perlu dikaji ulang. Hal yang sama berlaku pada hasil observasi sebagai penentu awal Rabiul Awal 1444 H. Salah seorang anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama Republik Indonesia, Mutoha (28/9/2022) mengatakan “Meski kemaren ramai laporan terlihatnya hilal di beberapa lokasi baik dengan maupun tanpa alat, jujur saya meragukan semuanya”.

Baca Juga  Berqurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apa Hukumnya?

Pernyataan di atas perlu dijadikan bahan evaluasi bagi pihak yang sedang mengemban amanah. Dengan kata lain jika sering terjadi kesenjangan antara teori dan praktik bagaimana nasib Neo-Visibilitas Hilal MABIMS ke depan? Apakah yang perlu diperbaiki teorinya, pelaku rukyatnya, atau pemangku kebijakannya?

𝘞𝘢 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶 𝘈’𝘭𝘢𝘮 𝘣𝘪 𝘢𝘴-𝘚𝘢𝘸𝘢𝘣

Avatar
47 posts

About author
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ketua Divisi Hisab dan Iptek Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Direktur Museum Astronomi Islam.
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds