Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Makassar awal Agustus 2015 telah merumuskan pokok-pokok pikiran tentang kiprah kebangsaannya berupa konsep Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah. Begitu pentingnya tema ini sehingga diangkat dalam sidang komisi khusus, yaitu Komisi II tentang Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah.
Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah
Berbagai penelitian yang mengangkat tema Pancasila, Islam, relasi masyarakat Islam dan negara, Pancasila dan Islam, maupun Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, telah banyak dilakukan. Namun demikian, penelitian yang mengangkat konsep Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah belumlah banyak dilakukan.
Darul Ahdi Wa Syahadah adalah istilah dalam bahasa Arab yang memiliki makna penting dalam konteks hukum Islam. Kata “Darul” berarti tempat atau rumah, “Ahdi” berarti perjanjian, dan “Syahadah” berarti kesaksian. Dalam konteks ini, Darul Ahdi Wa Syahadah merujuk pada tempat di mana perjanjian dibuat dan kesaksian diberikan.
Pandangan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah, berangkat dari tiga latar belakang utama. Pertama, adanya kelompok-kelompok atau beberapa elemen masyarakat, terutama masyarakat Muslim yang masih mempersoalkan relasi antara Islam dengan negara. Mereka mempersoalkan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Kedua, adanya realitas bahwa sebagai bangsa ini secara ideologis belum merumuskan dengan sangat eksplisit dan membuat satu penjelasan akademik mengenai negara Pancasila itu. Ketiga, ada sebuah realitas dimana masyarakat Islam dianggap sebagai ancaman terhadap negara Pancasila itu.
***
Suatu paham yang menyatukan berbagai suku bangsa dan berbagai keturunan bangsa asing dalam wadah Kesatuan Negara Indonesia merupakan paham kebangsaan bagi bangsa Indonesia. Dalam konsep ini berarti tujuan adalah formal yaitu kesatuan dalam arti kesatuan rakyat yang menjadi warga Negara Indonesia ber-Pancasila, maka nasionalisme Indonesia disebut juga dengan nasionalisme Pancasila yaitu kebangsaan yang berdasar nilai-nilai Pancasila (Noor M Bakry, 1994).
Wawasan dapat diartikan sebagai pandangan atau tujuan. Sedangkan kebangsaan adalah ciri-ciri atau identitas yang menandai asal bangsanya, atau golongan suatu bangsa (Badudu-Zain, 2001). Wawasan kebangsaan adalah salah satu sikap atau sifat mengenal lebih dekat dan mempelajari bangsanya agar menimbulkan rasa nasionalisme dalam jiwa mereka. Di dalam pendidikan wawasan kebangsaan harus ditanamkan kepada siswa agar siswa dapat menghargai bangsanya dan pahlawannya serta bangga akan bangsanya yaitu Indonesia.
Hadirnya Muhammadiyah
Muhammadiyah merupakan organisasi Islam yang dikenal sebagai gerakan Islam amar ma’ruf nahi munkar. Gerakannya berbentuk tajdid atau pembaharuan di bidang keagamaan, sosial, ekonomi, kemasyarakatan dan pendidikan. Dalam pengamalannya, Muhammadiyah meyakini Alquran dan Sunnah sebagai sumbernya. Tafsir atas Alquran diturunkan pada tataran praksis dan diterjemahkan menjadi gerakan nyata.
Pada saat Muhammadiyah muncul di panggung sejarah, kondisi masyarakat mengalami kerusakan dalam bidang kepercayaan, kebekuan dalam bidang hukum fikih, kemunduran dalam bidang pendidikan, dan kemiskinan rakyat serta hilangnya rasa gotong royong.
Sebagai bagian dari umat Islam dan bangsa Indonesia. Sejatinya Muhammadiyah sudah memberikan kontribusi dalam bentuk pemikiran, wacana dan paradigma mengenai politik yang kondusif bagi keberlangsungan negara Indonesia. Dalam bidang politik, Muhammadiyah bergerak sesuai dengan khittahnya sebagai panduan langkah-langkah dalam berjuang. Salah satu Khittah Perjuangan Muhammadiyah berisi pernyataan tentang Muhammadiyah dan politik.
Muhammadiyah dengan pandangan Islam Berkemajuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara senantiasa berusaha untuk selalu bisa mempercayakan nilai-nilai keIslaman dan keIndonesiaan.
Muhammadiyah dan umat Islam adalah bagian integral dari bangsa Indonesia yang memiliki peran historis. Keduanya hadir menentukan sejak sebelum kemerdekaan hingga sesudah kemerdekaan.
Muhammadiyah juga telah dan akan terus memberikan sumbangsih yang besar pada upaya mencerdaskan dan memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara serta lebih mengembangkan moral politik dalam Islam yang berwawasan kebangsaan di tengah pergulatan ideologi Indonesia dan dunia.
Pancasila, Islam, dan Muhammadiyah
Negara Pancasila merupakan hasil konsensus nasional (dar al-‘ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (dar al syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam) menuju kehidupan yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam naungan ridla Allah SWT.
Negara Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim tersebut dalam konteks keislaman dan keindonesiaan harus terus dibangun menjadi Negara Pancasila yang Islami dan berkemajuan menuju peradaban utama bagi seluruh rakyat.
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah ideologi negara yang mengikat seluruh rakyat dan komponen bangsa. Pancasila bukan agama, tetapi substansinya mengandung dan sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam, yang menjadi rujukan ideologis dalam kehidupan kebangsaan yang majemuk.
Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa Pancasila itu Islami karena substansi pada setiap silanya selaras dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dalam Pancasila terkandung ciri keislaman dan keindonesiaan yang memadukan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan (humanisme religius), hubungan individu dan masyarakat, kerakyatan dan permusyawaratan, serta keadilan dan kemakmuran.
Melalui proses integrasi keislaman dan keindonesiaan yang positif itu maka umat Islam Indonesia sebagai kekuatan mayoritas dapat menjadi uswah hasanah dalam membangun Negara Pancasila menuju cita-cita nasional yang sejalan dengan idealisasi Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
Muhammadiyah sebagai kekuatan strategis umat dan bangsa berkomitmen untuk membangun Negara Pancasila dengan pandangan Islam yang berkemajuan. Islam yang berkemajuan menyemaikan benih-benih kebenaran, kebaikan, kedamaian, keadilan, kemaslahatan, kemakmuran, dan keutamaan hidup secara dinamis bagi seluruh umat manusia.
Islam yang menjunjung tinggi kemuliaan manusia baik laki-laki maupun perempuan tanpa diskriminasi. Islam yang menggelorakan misi anti perang, anti terorisme, anti kekerasan, anti penindasan, anti keterbelakangan, dan anti terhadap segala bentuk pengrusakan di muka bumi seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, kejahatan kemanusiaan, eksploitasi alam, serta berbagai kemungkaran yang menghancurkan kehidupan. Islam yang secara positif melahirkan keutamaan yang memayungi kemajemukan suku bangsa, ras, golongan, dan kebudayaan umat manusia di muka bumi.
Daftar Pustaka
Arif, D. B., & Aulia, S. S. (2017). Studi tentang negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah untuk penguatan materi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Ahmad Dahlan. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 14(2), 206-217.
Astutik, A. P. (2019). Wawasan Kebangsaan: Negara Pancasila Sebagai Darul ‘Ahdi Wa Al Syahadah. Umsida Press, 1-45.
Hidayat, S. (2016). NEGARA PANCASILA SEBAGAI DARUL ‘AHDI WA AL-SYAHADAH Wawasan dan Kontribusi Muhammadiyah Bagi NKRI. Tajdida: Jurnal Pemikiran dan Gerakan Muhammadiyah, 14(1), 12-17.
Editor: Soleh