Fikih

Nikah Online (1): Transformasi Lewat Teknologi

3 Mins read

Menikah merupakan sunah para nabi dan rasul, dalam bentuk sebagai karunia nikmat, juga sebagai salah satu tanda-tanda kekuasaan Allah. Seorang muslim dan muslimah seringkali menjadi ragu-ragu untuk menikah karena ketakutan akan memikul beban dari persiapan nikah dan terbayang pula beban setelahnya. Tetapi Islam meyakinkan dengan menekankan sesungguhnya Allah akan memberikan kekuatan agar sanggup untuk mengatasi semua keresahan itu.

Di setiap zaman, dulu hingga kini pernikahan begitu terkait dengan ketentuan pada hari dan tanggal. Di mana mempelai laki-laki dengan keluarga dan mempelai perempuan dengan keluarga dapat meluangkan waktunya untuk bertemu secara fisik untuk melangsungkan pernikahan, baik prosesi ijab qabul maupun prosesi resepsi.

Tidak sedikit kemudian pernikahan ditunda karena ketidakcocokan tanggal, dengan alasan terpisah jarak, sibuk dengan pekerjaan, dan lain sebagainya.

Seiring berjalannya waktu muncul banyak ragam perangkat elektronik dan media sosial, yang memudahkan untuk bertemu secara maya walau itu terpisah jarak yang jauh dan tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk bertemu secara langsung.

Sampai kepada prosesi pernikahan kini umat muslim berijtihad untuk menggunakan kemudahan itu untuk mengatasi sedikitnya waktu yang dipunyai bagi mempelai yang mempunyai pekerjaan dan terpisah jarak antar negara bahkan benua.

Pernikahan

Pernikahan merupakan sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk-Nya, dari manusia, hewan dan tumbuhan. Menjadikan berbeda manusia dengan makhluk lainnya yang hidup dengan mengikuti naluri yang bebas cenderung tidak beraturan. Maka Allah mengadakan sebuah ketentuan untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia yakni dengan suatu ikatan berupa pernikahan.

Jumhur ulama mendefinisikan pernikahan sebagai akad yang berguna untuk memiliki. Dalam hal ini seorang laki-laki dapat memiliki perempuan dengan seluruh anggota badannya. Hal ini terjadi dengan dasar kerelaan kedua belah pihak yang dilakukan oleh pihak lain (wali). Tentu dilakukan menurut syarat dan rukun yang telah ditetapkan syara’ untuk menghalalkan pencampuran antara keduanya dalam rumah tangga.

Baca Juga  Sekali Lagi, Tidak Ada Masalah Shalat Jumat Secara Online

Syarat Sah dan Rukun

Akad pernikahan dikatakan sah apabila akad tersebut dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang lengkap sesuai dengan ketentuan agama. Yang termasuk dalam syarat nikah adalah adanya kesanggupan dari calon mempelai untuk melaksanakan akad nikah. Selain itu alon mempelai bukanlah orang-orang yang terlarang melaksanakan pernikahan dan calon mempelai adalah orang yang berjodoh. Sehingga ada keharmonisan dan penikahan dapat mencapai tujuannya.

Yang dimaksudkan dengan rukun nikah adalah segala sesuatu yang wajib ada dalam pelaksanaan akad. Yakni adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi, mahar, dan ijab qabul.

Ijab adalah lafaz yang diucapkan oleh wali atau wakilnya. Sedangkan qabul adalah lafaz yang diucapkan oleh calon suami atau wakilnya. Dengan demikian lafaz ijab qabul oleh wali/ayah terhadap calon mempelai pria adalah:

أنكحتك أو زوجتك ببنتى . . . .بمهر. . . .حالا

Aku nikahkan engkau, atau aku kawinkan engkau dengan anakku (nama) dengan maskawinnya (mahar), tunai. (ijab)

قبلت نكاحها بمهر. . . .حالا

Aku terima nikahnya dengan maskawin (mahar), tunai. (qabul)

Prosesi akad nikah boleh dilakukan dengan bahasa, kata-kata atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat umumnya sudah dianggap menyatakan terjadinya pernikahan. Dapat pula menggunakan kata kiasan yang semisalnya bahkan menggunakan isyarat bagi orang yang berkebutuhan khusus. Hal ini berlandaskan pada sabda Rasulullah:

فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ

Artinya: Aku telah milikkan dia kepada kamu dengan mahar ayat-ayat Al-Qur’an yang kamu mengerti. (H.R Bukhari: 4697)

Adapun akad nikah dikatakan sah jika memenuhi syarat-syarat, sebagai berikut:
(a) Wali dan calon mempelai pria harus sudah mumayyiz. Bila salah satu pihak ada yang gila atau masih kecil dan belum tamyiz maka pernikahan tidak sah.
(b) Ijab qabul harus dilaksanakan dalam satu majlis. Antara sighat ijab dan sighat qabul tidak boleh diselingi dengan kata-kata atau perbuatan lain yang dapat dikatakan memisahkan antara sighat ijab dan sighat qabul.
(c) Antara sighat ijab, sighat qabul tidak boleh berlawanan, seperti pengucapan maskawin oleh wali dengan nominal Rp 1.000.000 kemudian dijawab oleh mempelai pria dengan nominal yang berbeda, ataupun oleh wali menikahkan anaknya si A kemudian dijawab oleh mempelai pria dengan mengatakan si B.
(d) Ijab dan qabul harus dilaksanakan dengan lisan dan didengar oleh masing-masing pihak, mempelai, wali maupun saksi.

Baca Juga  Bolehkah Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim?

Transformasi dan Nikah Online

Perputaran zaman membuat manusia mengalami berbagai perubahan, baik positif maupun negatif. Sebagaimana dalam hal pernikahan, tidak sedikit perubahan mengarah kepada orientasi negatif.

Pada zaman dahulu pernikahan sangatlah sederhana sedangkan pada zaman modern semakin rumit permasalahan yang dihadapi. Di kala dulu mengundang pernikahan cukup dengan melalui pengeras suara di masjid, kini undangan didesain semakin bagus dengan biaya yang mahal. Belum lagi mengenai permohonan maskawin dan resepsi yang kadangkala memaksakan di luar batas kewajaran serta kemampuan kedua mempelai.

Di samping rumitnya permasalahan prosesi pernikahan, tidak sedikit pasangan menunda melangsungkan pernikahan karena menempuh studi atau bekerja di luar negeri. Sehingga untuk meluangkan waktu dan menyisihkan uang guna biaya transportasi sangatlah berat. Sedangkan mereka terikat waktu dari kontrak yang dibuat oleh pihak pemberi beasiswa/perusahaan tempat dia bekerja.

Berbagai kendala yang ditemui di atas, menjadikan orang-orang kemudian berusaha mencari solusi terbaik mengatasi jarak, waktu, dan biaya yang memisahkan. Di antaranya adalah penggunaan teknologi komunikasi untuk menikah.

Seperti yang dilakukan antara Ario Sutarto dan Nurdiani Harahap, yang keduanya merupakan warga Jakarta. Proses akad nikah keduanya dilakukan melalui media telepon dikarenakan mempelai laki-laki sedang berada di Amerika Serikat untuk menyelesaikan studinya. Sementara kedua belah pihak sama-sama tidak mempunyai biaya untuk pulang ke Indonesia ataupun pergi ke Amerika.

Atas dorongan keinginan kedua belah pihak yang ingin segera menikah maka akad tersebut dilaksanakan melalui telepon pada tanggal 13 Mei 1989 pukul 10.00 WIB atau pukul 22.00 waktu Indiana Amerika  Serikat. Akad dihadiri oleh perangkat pernikahan, para undangan, serta saksi dari mempelai perempuan dan saksi dari pihak laki-laki yang berada di Amerika Serikat. Tak lupa diawasi langsung oleh kepala KUA.

Baca Juga  Kurban untuk Sedekah Korban Covid-19: Tinjauan Ushul Fikih

Selain penggunaan telpon untuk menikah, juga ada yang online menggunakan aplikasi video call. Dilansir salah satu media berita, Abdul Hafez yang berada di Dubai melangsungkan ijab qabul dengan Somaia yang berada di Mesir melalui layar komputer dengan program Skype. (Bersambung)

Editor: Nabhan

5 posts

About author
Ketua Umum DPD IMM DIY, Dosen UAD
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds